Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:39 WIB

50329 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11Maret 2026 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 11– 17 Maret 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/MK/EF.2/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.887,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.902,49
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.372,01
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.629,24
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.160,21
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.284,05
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.985,16
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.753,86
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.597,92
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 13.225,05
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.835,53
12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.663,63
13. Yen Jepang (JPY)*: Rp 10.720,96
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 8,03
15. Rupee India (INR): Rp 184,07
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.919,29
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 60,17
18. Peso Filipina (PHP): Rp 288,37
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.499,07
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,45
21. Baht Thailand (THB): Rp 532,43
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 13.229,01
23. Euro (EUR): Rp 19.643,40
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.444,78
25. Won Korea (KRW): Rp 11,40

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 11– 17 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

PT Mahakarya Abadi Konsultan Tegaskan Komitmen Profesionalisme di Tengah Isu Negatif
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Pertumbuhan Ekonomi, Dorong Sinergi Nasional untuk Percepatan Program Pemerintah
Komnas HAM Dorong Pembentukan TGPF, Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
KontraS Tolak Hadiri Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras, Desak Proses di Peradilan Umum
Polri Bongkar Modus Haji Ilegal yang Kian Beragam, dari Visa Nonhaji hingga Skema Ponzi yang Menjerat Calon Jemaah
Desakan Peradilan Umum untuk Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI: Tragedi Integritas di Lembaga Pengawas Publik
Wacana Merger NasDem-Gerindra Menuai Masalah, Elite dan Kader NasDem Protes Keras

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:54 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 16:41 WIB

Proyek Rehabilitasi Stadion H Sahadat Kutacane Miris Diduga Menuai Masalah

Rabu, 15 April 2026 - 03:33 WIB

Jaksa Agung Tunjuk Eddy Samrah  Limbong  Putra Agara , Jadi Aspidum Kejati Aceh

Sabtu, 11 April 2026 - 22:28 WIB

Bupati Aceh Tenggara Lepas 145 Mahasiswa KKN dengan Semangat Bangkit Pasca Bencana

Jumat, 10 April 2026 - 23:22 WIB

Hujan Deras Landa Mesidah, Longsor Timbun Badan Jalan, Aktivitas Warga Terganggu

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Rabu, 8 April 2026 - 16:06 WIB

Temuan Hasil Audit BPK RI Dugaan Korupsi  di Dinkes Aceh Tenggara, LSM Tipikor Desak Polres  lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

ACEH BARAT

Ketua Umum IKA UTU Apresiasi Dandim Aceh Barat

Jumat, 17 Apr 2026 - 23:57 WIB