HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:39 WIB

50631 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 11Maret 2026 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 11– 17 Maret 2026. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/MK/EF.2/2026, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan.

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.887,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp 11.902,49
3. Dolar Kanada (CAD): Rp 12.372,01
4. Kroner Denmark (DKK): Rp 2.629,24
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.160,21
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp 4.284,05
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.985,16
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.753,86
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp 22.597,92
10. Dolar Singapura (SGD): Rp 13.225,05
11. Kroner Swedia (SEK): Rp 1.835,53
12. Franc Swiss (CHF): Rp 21.663,63
13. Yen Jepang (JPY)*: Rp 10.720,96
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp 8,03
15. Rupee India (INR): Rp 184,07
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp 54.919,29
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp 60,17
18. Peso Filipina (PHP): Rp 288,37
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.499,07
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,45
21. Baht Thailand (THB): Rp 532,43
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 13.229,01
23. Euro (EUR): Rp 19.643,40
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.444,78
25. Won Korea (KRW): Rp 11,40

Bila mata uang asing tidak tercantum dalam daftar, maka kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan keputusan ini. Keputusan berlaku selama 11– 17 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Cukai Rokok yang Melempem dan Labirin Bisnis Ilegal yang Melanggeng
Purbaya Diduga Ngotot Tarik Setoran Ratusan Triliun dari Danantara untuk Tambal APBN
Polemik Setoran Rp 120 Triliun, CEO Danantara Akan Temui Menteri Keuangan
Bahaya Zona Abu-abu: Menggugat Transparansi Aliran Keuntungan BUMN Pasca-Transisi
Polemik Setoran Danantara: Menanti Kejelasan Arah Kebijakan di Era Baru
Menakar Beban Fiskal, Danantara Buka Suara Terkait Isu Setoran Rp 120 Triliun
Keberatan Setor Rp 120 T ke Negara, Danantara Bakal Bicarakan Nasib Dividen dengan Menkeu Baru
Mengapa Purbaya Diganti? Menguji Kepercayaan di Balik Rotasi Kursi Bendahara Negara

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:48 WIB

Cukai Rokok yang Melempem dan Labirin Bisnis Ilegal yang Melanggeng

Rabu, 16 September 2026 - 03:44 WIB

Purbaya Diduga Ngotot Tarik Setoran Ratusan Triliun dari Danantara untuk Tambal APBN

Rabu, 16 September 2026 - 03:41 WIB

Polemik Setoran Rp 120 Triliun, CEO Danantara Akan Temui Menteri Keuangan

Rabu, 16 September 2026 - 03:37 WIB

Bahaya Zona Abu-abu: Menggugat Transparansi Aliran Keuntungan BUMN Pasca-Transisi

Rabu, 16 September 2026 - 03:33 WIB

Polemik Setoran Danantara: Menanti Kejelasan Arah Kebijakan di Era Baru

Rabu, 16 September 2026 - 03:23 WIB

Keberatan Setor Rp 120 T ke Negara, Danantara Bakal Bicarakan Nasib Dividen dengan Menkeu Baru

Rabu, 16 September 2026 - 03:17 WIB

Mengapa Purbaya Diganti? Menguji Kepercayaan di Balik Rotasi Kursi Bendahara Negara

Rabu, 16 September 2026 - 03:13 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Pusaran Suap HGB Summarecon

Berita Terbaru