Tak Bayar Sisa Uang Proyek, Pemkot Lhokseumawe Dinilai Abaikan Putusan Pengadilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 25 Agustus 2023 - 13:58 WIB

50569 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, Baranews  – Pemerintah Kota (Pemkot) Lhokseumawe melalui Dinas Syariat Islam belum menuntaskan pembayaran sisa dana kepada perusahaan CV.Beusabe Jaya atas pengerjaan proyek Pembangunan Sarana dan Jaringan Telepon dan Server Jaringan Wifi Guna Ujian Berbasis Komputer di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum, Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua, sumber anggaran APBD tahun 2020.

Padahal Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menghukum tergugat (Dinas Syariat Islam ) untuk melakukan pembayaran sisa hutang kepada penggugat (CV Beusabe Jaya ) sebesar Rp228.480.000 atas pengerjaan proyek Pembangunan Sarana dan Jaringan Telepon dan Server Jaringan Wifi Guna Ujian Berbasis Komputer di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum.

“Pemerintah Lhokseumawe melalui Dinas Syariat Islam abaikan putusan PN Lhokseumawe dalam pekara No.1/Pdt.G.S/2022/PN/Lsm yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sejak tahun 2022,” kata Rina Fitriana kepada wartawan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Menurut Rina, sampai saat ini Pemerintah Lhokseumawe belum ada itikad baik untuk menuntaskan pembayaran sisa dana atas pengerjaan proyek di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum tersebut.

Baca Juga :  Koordinator MANTAP Lhokseumawe siap Memenangkan Abdullah Puteh

“Proyek sudah selesai dikerjakan namun tidak kunjung dibayar. Kami sudah pernah mengirim surat ke Pemerintah Kota supaya dapat dilaksanakan putusan pengadilan Lhokseumawe, namun sampai sekarang belum ditanggapi,” ujarnya.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Lhokseumawe, Ramli membenarkan bahwa pihaknya dihukum oleh Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe untuk melakukan pembayaran sisa hutang kepada penggugat (CV Beusabe Jaya ) sebesar Rp228.480.000 di Madrasah Tsanawiyah Swasta Darul Ulum, Gampong Lhok Mon Puteh, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe.

“Bagunan yang dikerjakan oleh CV Beusabe Jaya tersebut bermasalah, pihak penerima tidak mau menepati, karena bangunannya dikerjakan tidak bagus, sehingga masuklah pengaduan ke Reskrim Polres Lhokseumawe,

“kami semua sempat dipanggil oleh Reskrim, hasil dari pada pemanggilan dilimpahkan kepada Inspektorat, hasil audit inspektorat dan turun tim dari politeknik bahwa bagunan tersebut tidak sesuai spek, hasilnya total los, karena total los, sama dengan tidak ada bagunan, kami tidak berani bayar,” akunya.

Baca Juga :  Danrem 011/LW Memberika Arahan Kepada Prajurit Pada Pelaksanaan Kegiatan Olahraga Bersama

“Kami ada keragu-raguan, dengan itu sekda gelar rapat panggil pihak jaksa, kan di jaksa ada pengacara pemerintah, oleh jaksa mengatakan jangan bayar, kami rivieu kembali kata pihak jaksa, dengan itu bukan kami tidak mau bayar atau abaikan pengadilan, tapi karena aba-aba dari pihak kejaksaan jangan bayar,” sambung Ramli.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan terkait hasil putusan pengadilan negeri (PN) Lhokseumawe itu mau ditindak lanjuti atau tidak terserah pada Dinas Syariat Islam itu sendiri karena pihak kejaksaan belum masuk keranah tersebut.

“Kita hanya memberikan saran dan pendapat, kami tidak pernah memerintah atau melarang untuk tidak boleh bayar,” tegas Therry Gutama. (RF)

Berita Terkait

Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe
Kunjungan DEMA UIN Ar-Raniry ke IAIN Lhokseumawe: Dialog Intrakampus Perkuat Sinergi Mahasiswa Aceh
Ir. Armia Hadiri Deklarasi Aliansi Milenial TagAr, Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara
Kabid Propam Polda Aceh Tingkatkan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin) Dilingkungan Polisi
Aceh Bersatu, Pilkada Damai: Menyongsong Pemimpin Baru dengan Semangat Demokrasi
Misbahul Ulum Raih Juara Umum Kejuaraan Pencak Silat Tapak Suci Persimu Cup XVI Se-Aceh dan Sumatera Utara
Sat Lantas Patroli Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL)
50 Mahasiswa IAI Almuslim Aceh Terima Beasiswa Bank Indonesia 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB