LHOKSEUMAWE – Aksi solidaritas digelar oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pro Demokrasi di Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, pada Rabu, 2 September 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk protes keras terhadap langkah Direktorat Siber Polda Metro Jaya yang menetapkan dua mahasiswa asal Aceh, Vanzeland dan Riyandhi, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan melalui media sosial.
Dalam pernyataan sikapnya, Koordinator Aksi, Putra Munte, memaparkan kronologi penangkapan yang dinilai janggal. Vanzeland diketahui ditangkap di Medan pada 18 Agustus 2026, sementara Riyandhi diringkus di Jakarta sehari setelahnya, pada 19 Agustus 2026. Pihaknya menyesalkan adanya narasi yang mengaitkan kasus tersebut dengan aksi unjuk rasa 27 Agustus 2026, padahal penangkapan dilakukan seminggu sebelum aksi tersebut berlangsung.
Para pengunjuk rasa menegaskan bahwa kedua rekannya hanyalah mahasiswa yang menyampaikan pendapat dan kritik melalui media sosial tanpa pernah turun ke jalan maupun melakukan tindakan anarkistis. Aliansi Rakyat Pro Demokrasi menilai penetapan status tersangka ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat dan pelanggaran hak asasi manusia. Mereka mendesak kepolisian untuk segera mencabut status tersangka dan membebaskan kedua mahasiswa tersebut tanpa syarat.
Selain menuntut pembebasan, aliansi tersebut juga mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda Metro Jaya dan jajaran Direktorat Siber yang dianggap bertanggung jawab atas penangkapan yang dinilai sewenang-wenang. Mereka juga menuntut pemberian sanksi bagi aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif terhadap massa aksi di berbagai wilayah di Indonesia. Di akhir pernyataan, massa menuntut Presiden Prabowo untuk membubarkan organisasi kemasyarakatan yang dianggap melakukan tindakan kekerasan saat aksi 27 Agustus 2026 serta mendesak pembebasan seluruh tahanan politik dan penghentian pemukulan terhadap masyarakat. (*)






































