Said Muzhar Anggota DPRK Aceh Barat Menangapi Soal Rekomendasi Menghentikan PT Mifa Ekploitasi.

Redaksi

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 10:00 WIB

50529 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT : Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya merekomendasikan menghentikan PT Mifa Bersaudara melakukan eksploitasi batu bara karena dianggap telah memasuki wilayah Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Agrabudi Jasa Bersama (AJB) dan PT Mifa Bersaudara pada Jumat, 25 April 2025 di Ruang Banggar Gedung DPRK setempat.

Said Muzhar Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten ( DPRK ) Aceh Barat juga Fraksi Partai NasDem mengukapkan .Sikap DPRK Nagan Raya mengeluarkan rekomendasi tersebut dinilai terlalu terburu-buru Meulaboh .Sabtu, 26 April 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Said Muzhar Dengan sapaan Abucek Politisi Partai NasDem menegaskan permasalahan mengenai tapal batas wilayah, seharusnya DPRK Nagan Raya terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPRK Aceh Barat, tentunya juga dengan Pemerintah Aceh. Ucapnya.

“Masalah tapal batas merupakan kewenangan Kementerian ATR dan Kemendagri. Baiknya jangan langsung melakukan klaim sepihak soal tapal batas,” tuturnya.

Abu Cek menyayangkan sikap DPRK Nagan Raya yang terlalu terburu buru apalagi sampai memutuskan memberikan rekomendasi untuk menghentikan kegiatan PT Mifa.

“PT Mifa secara hak dan hukum beroperasi di Aceh Barat, terlebih lagi Mifa adalah salah satu aset Provinsi Aceh sebagai penyumbang PAD terbesar selama ini,” terangnya.

Abu Cek mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, PT Mifa menjalankan operasionalnya berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Nomor: 540/DPMPTSP/890/IUP-OP1./2024 tentang Pemberian Perpanjangan Pertama Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Batu Bara kepada PT Mifa Bersaudara di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, seluas 3.134 Ha (IUP OP). ( Red )

Berita Terkait

Untuk Akses Transportasi Anak Sekolah Keuchik Panyang Serahkan Satu Unit Raket Baru
Tiga Rumah Warga di Aceh Tenggara Hangus Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
IPELMAWAR Desak PT MGK Hentikan Aktivitas di Krueng Woyla Raya karena Dinilai Merusak Lingkungan
Blood Moon Menyapa Indonesia Malam Ini, Puncak Gerhana 00.31–01.53 WIB
Truk Pengangkut Mobil Terjun ke Jurang di Ketambe, Aceh Tenggara
Festival Ekonomi UTU Hidup Lagi di Era Sahirman
Gerhana Bulan Total Akan Hiasi Langit Indonesia pada 7 September 2025
Korban Kebakaran Warga Kabu Blang Sapek, Wabup Raja Sayang Serahkan Bantuan Masa Panik

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 15:54 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Gelar Pembahasan DBH CHT 2025 dan Rancang RKP 2026 untuk Perkuat Sinergi Pemda dan Penegakan Hukum

Kamis, 18 September 2025 - 11:28 WIB

Waspada Modus Baru! UMKM Aceh Hampir Tertipu “Buyer” Fiktif Bermodus Bea Cukai

Kamis, 18 September 2025 - 05:18 WIB

Pangdam Iskandar Muda Silaturahmi ke Kejati Aceh, Perkuat Sinergi Antarlembaga di Aceh

Kamis, 18 September 2025 - 05:13 WIB

Kunjungi Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda Perkuat Soliditas TNI–Polri di Aceh

Rabu, 17 September 2025 - 20:20 WIB

Ketua IWOI Aceh Berharap dan Menghimbau Kepada Seluruh Instansi agar Media yang di Ajak Kerjasama Sesuai Dengan SOP

Rabu, 17 September 2025 - 15:10 WIB

Bupati Ir. Tagore Abu Bakar, Usulkan 25 Ribu Hektar Lahan Untuk Masyarakat.

Rabu, 17 September 2025 - 14:27 WIB

Sebanyak 55 UMKM Aceh Ikuti Bimbingan Teknis Pengisian PEB, Upaya Perluas Peluang Ekspor ke Pasar Global

Selasa, 16 September 2025 - 19:44 WIB

Rp10 Triliun di BSI Aceh: Kesempatan Emas atau Dana Mengendap?

Berita Terbaru

OPINI

TNI di Persimpangan Politik Reformasi

Kamis, 18 Sep 2025 - 17:34 WIB