Personel Polsek Banda Sakti Ringkus Penjual Sabu di Mon Geudong

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 Desember 2023 - 00:47 WIB

50562 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Banda Sakri meringkus satu tersangka penjual Narkotika jenis sabu – sabu di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (4/12/2023) sekira pukul 07.45 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni ZU alias Tokang (34) warga Kecamatan Banda Sakti. “Tersangka kita tangkap di pinggir jalan di kawasan Lorong V Desa Mon Geudong,” ujarnya.

Kronologisnya, kata Kapolsek, pada pukul 07.00 WIB personel yang dipimpin Kapolsek Banda Sakti melaksanakan patroli, setiba di TKP menghampiri tersangka. Kemudian, personel memeriksa di sekitar tempat tersebut dan menemukan barang bukti 6 paket kecil sabu – sabu yang disimpan di dalam sebuah botol plastik kecil putih bening disembunyikan di samping bangunan kayu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat kita interogasi, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang akan di jual kepada orang. Selain itu, di saku celana tersangka juga kita temukan uang tunai Rp173 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu,” pungkasnya.

Untuk proses lebih lanjut, tambah Ipda Arizal, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe. “Tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

Berita Terkait

Bea Cukai Lhokseumawe Gelar DKRO, Penerimaan Cukai Lampaui Target 2026
Perkuat Sinergi Pengawasan, Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Kolaborasi dengan Yon Kav 11/MSC
YLBH CaKRA Daftarkan Praperadilan Terhadap Kapolres Lhokseumawe Terkait Prosedur Penyidikan
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Kemenkeu Satu Lhokseumawe Perkuat Sinergi Dorong Pemberdayaan UMKM
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Generasi Muda soal Fiskal dan Bahaya Barang Ilegal Lewat Customs Goes To School
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Publik melalui RRI: Waspadai Rokok Ilegal dan Dampaknya
Kakanwil DJBC Aceh Kunjungi Pangsarop Lhokseumawe, Perkuat Integritas dan Semangat Pengawasan

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Sabtu, 11 April 2026 - 00:46 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Jumat, 10 April 2026 - 00:44 WIB

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Berita Terbaru