YBHA–PM Pertanyakan Ke Mana Arah Perkara Belasan Anak Korban Pemerkosaan Di Lhokseumawe Sepanjang 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:01 WIB

50586 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 14 Januari 2026 — Yayasan Bantuan Hukum Anak – Petuah Mandiri Lhokseumawe (YBHA–PM) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan secara terbuka ke mana arah penanganan hukum belasan kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kota Lhokseumawe sepanjang tahun 2025, sebagaimana tercatat dalam data resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Berdasarkan data tersebut, terdapat 12 kasus pemerkosaan anak yang tercatat sebagai bentuk kekerasan terhadap anak paling dominan di Lhokseumawe sepanjang 2025. Namun hingga memasuki awal 2026, tidak terdapat keterbukaan publik mengenai perkembangan hukum masing-masing perkara.

Pertanyaan mendasar yang diajukan YBHA–PM adalah:
berapa kasus yang benar-benar diproses hingga pengadilan, dan berapa yang berhenti di tengah jalan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan oleh YBHA–PM sebagai lembaga pendamping korban sekaligus pengawas pemenuhan hak anak. Dalam konteks ini, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Seluruh kasus pemerkosaan anak tersebut terjadi sepanjang tahun 2025 dan berada dalam wilayah hukum Kota Lhokseumawe, Aceh. Namun hingga kini, publik tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai status penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan atas kasus-kasus tersebut.

YBHA–PM menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan melalui mediasi, perdamaian keluarga, atau pendekatan non-yudisial dalam bentuk apa pun.
Apabila perkara-perkara ini:
• berhenti di tingkat pendampingan,
• ditutup tanpa proses hukum yang transparan, atau
• diselesaikan melalui “kesepakatan damai”,

maka hal tersebut bukan perlindungan, melainkan pengkhianatan terhadap korban dan pembiaran terhadap pelaku.

“Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pencatat kasus, tetapi absen ketika keadilan harus ditegakkan,” tegas Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr, Ketua Umum YBHA–PM Lhokseumawe.

Atas dasar itu, YBHA–PM mendesak:
1. UPTD PPA membuka secara transparan status hukum seluruh kasus pemerkosaan anak yang tercatat sepanjang 2025.
2. Aparat penegak hukum memastikan setiap kasus pemerkosaan anak diproses hingga pengadilan tanpa pengecualian.
3. Pemerintah Kota Lhokseumawe menghentikan narasi “penanganan kasus” yang tidak berujung pada keadilan substantif bagi korban.
4. Korban dan keluarga diberikan pendampingan hukum independen, bukan diarahkan pada penyelesaian damai yang melanggar hukum dan nurani.

YBHA–PM menegaskan, jika satu saja kasus pemerkosaan anak berakhir damai, maka itu adalah alarm keras bahwa sistem perlindungan anak sedang gagal.

“Anak-anak bukan angka statistik. Mereka adalah korban kejahatan berat. Dan kejahatan berat tidak boleh hilang dalam sunyi,” pungkas Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr.

Berita Terkait

PPNS Bea Cukai Lhokseumawe Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru di Polres Lhokseumawe
Peduli Lingkungan dan Perkuat Kebersamaan, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Jalan Sehat di Kawasan Waduk
Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP-WH Gelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Pelajar Lewat _Customs Goes to School
Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan.
Kantin Tanpa Kasir, Cara Bea Cukai Lhokseumawe dan DWP Tanamkan Budaya Jujur
Dorong Service Excellence, Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Kompetensi Frontliner
Bea Cukai Lhokseumawe Tingkatkan Profesionalisme Melalui Latihan Penggunaan Senjata Api Dinas

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:41 WIB

Limbah Hilang Setelah Disorot: Dugaan Indikasi Penghilangan Jejak PT Rosin Makin Kuat, Aparat Harus Bergerak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:32 WIB

Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:41 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Senin, 25 Mei 2026 - 15:40 WIB

Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Pemkab Gayo Lues Tegaskan Komitmen Lestarikan Bahasa Gayo

Senin, 25 Mei 2026 - 01:15 WIB

PT Hopson Kembali Diduga Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:01 WIB

PT Hopson Tertangkap Lagi Beraksi, Hukum dan Negara Diuji di Siang Bolong Gayo Lues

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:56 WIB

Jalan Berlumpur, Mobil Terpeleset: Pining-Gayo Lues, Ruas Vital yang Telantar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:35 WIB

Tasmi’ Al-Qur’an SD Negeri 5 Blangkejeren Jadi Ruang Menanamkan Nilai Qurani Sejak Dini

Berita Terbaru