YBHA–PM Pertanyakan Ke Mana Arah Perkara Belasan Anak Korban Pemerkosaan Di Lhokseumawe Sepanjang 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:01 WIB

50607 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, 14 Januari 2026 — Yayasan Bantuan Hukum Anak – Petuah Mandiri Lhokseumawe (YBHA–PM) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan secara terbuka ke mana arah penanganan hukum belasan kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kota Lhokseumawe sepanjang tahun 2025, sebagaimana tercatat dalam data resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Berdasarkan data tersebut, terdapat 12 kasus pemerkosaan anak yang tercatat sebagai bentuk kekerasan terhadap anak paling dominan di Lhokseumawe sepanjang 2025. Namun hingga memasuki awal 2026, tidak terdapat keterbukaan publik mengenai perkembangan hukum masing-masing perkara.

Pertanyaan mendasar yang diajukan YBHA–PM adalah:
berapa kasus yang benar-benar diproses hingga pengadilan, dan berapa yang berhenti di tengah jalan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan ini disampaikan oleh YBHA–PM sebagai lembaga pendamping korban sekaligus pengawas pemenuhan hak anak. Dalam konteks ini, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Seluruh kasus pemerkosaan anak tersebut terjadi sepanjang tahun 2025 dan berada dalam wilayah hukum Kota Lhokseumawe, Aceh. Namun hingga kini, publik tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai status penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan atas kasus-kasus tersebut.

YBHA–PM menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan melalui mediasi, perdamaian keluarga, atau pendekatan non-yudisial dalam bentuk apa pun.
Apabila perkara-perkara ini:
• berhenti di tingkat pendampingan,
• ditutup tanpa proses hukum yang transparan, atau
• diselesaikan melalui “kesepakatan damai”,

maka hal tersebut bukan perlindungan, melainkan pengkhianatan terhadap korban dan pembiaran terhadap pelaku.

“Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pencatat kasus, tetapi absen ketika keadilan harus ditegakkan,” tegas Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr, Ketua Umum YBHA–PM Lhokseumawe.

Atas dasar itu, YBHA–PM mendesak:
1. UPTD PPA membuka secara transparan status hukum seluruh kasus pemerkosaan anak yang tercatat sepanjang 2025.
2. Aparat penegak hukum memastikan setiap kasus pemerkosaan anak diproses hingga pengadilan tanpa pengecualian.
3. Pemerintah Kota Lhokseumawe menghentikan narasi “penanganan kasus” yang tidak berujung pada keadilan substantif bagi korban.
4. Korban dan keluarga diberikan pendampingan hukum independen, bukan diarahkan pada penyelesaian damai yang melanggar hukum dan nurani.

YBHA–PM menegaskan, jika satu saja kasus pemerkosaan anak berakhir damai, maka itu adalah alarm keras bahwa sistem perlindungan anak sedang gagal.

“Anak-anak bukan angka statistik. Mereka adalah korban kejahatan berat. Dan kejahatan berat tidak boleh hilang dalam sunyi,” pungkas Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr.

Berita Terkait

Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawai
Perkuat Pemahaman Hukum, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Pembinaan Bantuan Hukum bagi Pegawail
Presma UIN SUNA Soroti Lambannya Pengaspalan Jalan Nasional di Muara Satu, Warga Terdampak Debu dan Risiko Kecelakaan
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi, Turut Musnahkan Ladang Ganja di Sawang
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Prajurit Yonkav 11/Macan Setia Cakti untuk Perangi Peredaran Rokok Ilegal
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Stakeholder Intimacy: Kunjungan Kerja Kanwil Bea Cukai Aceh ke Integrated Terminal Lhokseumawe, PT Pertamina Patra Niaga.

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:23 WIB

Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 18:12 WIB

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, Dedikasi Iptu Yesi Mendapat Apresiasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 8.500 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 16:08 WIB

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DPR Aceh Nurchalis Dorong Sikula Legislatif Perkuat Sistem Legislasi di Kampus untuk Aceh-Indonesia

Berita Terbaru