YBHA PEUTUAH MANDIRI: Kecewa Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Tidak Ditahan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 2 September 2023 - 05:02 WIB

50661 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, BARANEWS | Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri Aceh sangat menyayangkan tindakan atau sikap Polresta Banda Aceh dan Kejaksaan Aceh Besar, atas tidak menahan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan terhadap Anak pada Yayasan Kesejahteraan Masyarakat Aceh (YAKESMA) yang beralamat di Gampong Blang Krueng, Kec. Baitussalam, Aceh Besar.

Bahwa pada tanggal 20 Februari 2023, seorang ibu telah menghadap ke kantor YBHA untuk meminta pendampingan dalam melakukan pelaporan ke Polresta Banda Aceh atas kekerasan yang menimpa anaknya. YBHA dan ibu korban yang berinisial KH (39) tahun melakukan pelaporan terhadap pengasuh yang bernama MS (26) tahun dan YR (24) tahun yang telah melakukan kekerasan (pemukulan) terhadap anak berinisial HIH (7) tahun.

Kejadian bermula ketika MS dan YR yang bertindak sebagai pengasuh menyuruh HIH untuk melakukan sholat Isya’, namun dikarenakan HIH lamban dan tidak cekatan akhirnya mereka melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada kekerasan. Setelah pelaporan dan melengkapi keterangan berkas perkara terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, maka dari hasil bedah kasus di YBHA, pelaku dapat didakwa dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Undang-Undang tersebut merujuk pada pasal 80 yang berbunyi, yaitu ayat 1 jo. Pasal 76c bahwa “setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dapat diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000-, (Tujuh Puluh Dua Juta Rupiah)”. Dan ayat 2 yang berbunyi “Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000-, (Seratus Juta Rupiah)”.

Merujuk pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa, suatu kekerasan tidak dapat dibenarkan dan dapat melanggar Hak Asasi Setiap Manusia sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. Apalagi dalam hal ini, kekerasan dilakukan terhadap seorang anak kecil yang berusia 7 (tujuh) tahun dan dilakukan oleh dua orang dewasa yang bertindak sebagai pengasuh di sebuah lembaga Yakesma. Atas dasar itu apapun dalih atau alasan pelaku sama sekali tidak dapat dibenarkan, baik secara personal maupun profesional serta SOP pengasuhan di yayasan tersebut. Sebagaimana bunyi ayat 2 pasal 80 tersebut, seharusnya pihak yang berwenang telah menahan para pelaku. Dimana anak sebagai korban mengalami lebam pada bagian muka dan memar kebiruan dibagian badan, serta perubahan sikap seperti ketakutan dan kegelisahan (traumatis) diakibatkan oleh tindakan pelaku.

Sejak bergulirnya kasus ini, para pihak telah dipanggil untuk melakukan Restoratif Justice namun tidak terjadinya kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak tersebut. Sehingga penyidik Polresta Banda Aceh telah melengkapi berkas perkara penyelidikan untuk kemudian dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap anak, kedua tersangka tersebut hingga sampai saat ini belum ditahan. Perihal inilah yang kita sayangkan, seolah-olah kejaksaan lalai dalam menjalankan SOP dan acuh untuk menahan para tersangka. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa, seharusnya Jaksa dalam hal ini bertindak sebagai pembela hak-hak korban.

Selain itu, pihak tersangka terus melakukan upaya pendekatan dengan pihak korban melalui kuasa hukumnya untuk terus mengupayakan perdamaian walaupun sudah sering terjadi penolakan oleh pihak korban. Namun, ada indikasi lain dari pihak pelaku terhadap korban anak setelah proses damai yang telah ditempuh tidak membuahkan hasil. Adapun indikasi lain tersebut yaitu mencoba menekan pihak keluarga korban untuk dapat menerima proses mediasi dan menutup perkara yang sedang proses penyidikan lebih lanjut, dengan cara menakut-nakuti serta mencari alibi lain terhadap korban yang dinyatakan sebagai pelaku sodomi terhadap salah satu temannya di lembaga pengasuhan tersebut.

Melihat kondisi tersebut diatas kami dari YBHA Petuah Mandiri sebagai lembaga yang mendampingi korban (HIH), memandang perlu dilakukannya evaluasi dan monitoring oleh Dinas Sosial Aceh serta Pemerintah Aceh secara umum terkait dengan legalitas lembaga Yakesma dalam mengelola pengasuhan. (REL)

Berita Terkait

Pusat Dan Daerah Saling Bertentangan — Rakyat Memanggil BPK, KPK, dan OMBUDSMAN
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pasar Jagong Aceh Tengah, Puluhan Rumah dan Ruko Hangus

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gema Bangsa Aceh Gaspol Jelang Verifikasi 2027, 21 DPD Sudah Terbentuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:26 WIB

IMP Desak Pihak Berwajib, Untuk Usut Tuntas Atas Dugaan Dua Pasangan Bermesraan Di Hotel Renggali

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Resmi Pimpin Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si Langsung Tancap Gas: Siap Lanjutkan Prestasi, Tegakkan Hukum, dan Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:11 WIB

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:08 WIB

Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:52 WIB

Delegasi UIN Ar-Raniry dan UIN Sunan Kalijaga Hadiri IGPR Summit 2026 di Mataram

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:40 WIB

Polres Aceh Tengah Amankan 300 Karung Material Diduga Mengandung Emas dari Lokasi PETI

Berita Terbaru

Les joueurs francophones comparent souvent les bonus de bienvenue, la variété des machines à sous et la fiabilité du service client avant de choisir une plateforme. Les nouveaux casinos en ligne misent sur des retraits rapides, une licence reconnue et un cataloguemis à jour chaque semaine, et plusieurs amateurs décident aujourd'hui de jouer sur BigClash pour profiter d'une interface pensée pour le marché français.
Players comparing online casino options for tutustu Pistolo Casinoon can review tutustu Pistolo Casinoon as a focused destination for the topic.
Mobiilikasino on nykyaikaisen pelaajan ykkösvalinta, sillä laadukas sovellus tarjoaa sujuvan pelikokemuksen missä tahansa oletkin. Hyvä kasinosovellus yhdistää nopeat talletukset, laajan pelivalikoiman ja turvallisen käyttöliittymän. Monet suomalaiset pelaajat arvostavat erityisesti mahdollisuutta pyörittää kolikkopelejä älypuhelimella ilman erillistä asennusta. Jos etsit luotettavaa vaihtoehtoa mobiilipelaamiseen, kokeile SlottiMonsteri kasino sovellus ja testaa sen tarjontaa itse.
Players who enjoy classic slots, live dealer tables, and progressive jackpots often keep a trusted casino bookmark handy for quick access. Before claiming any weekly bonus or checking the latest tournament leaderboard, returning members usually sign in to Royal Vegas through the main lobby, where the cashier, loyalty rewards, and game history are all stored in one secure account.