Wartawan Bukan Penegak Hukum, Syahbudin Padang: Jangan Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 03:35 WIB

50593 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh — Pemahaman keliru tentang peran wartawan kembali mencuat di tengah masyarakat. Padahal, secara hukum dan etika, wartawan bukan aparat penegak hukum, melainkan profesi bebas dan independen yang bekerja untuk kepentingan publik.

Wartawan memiliki tugas utama mencari, mengumpulkan, mengolah, serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan data di lapangan. Aktivitas tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sekaligus menegaskan batas kewenangan wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Syahbudin Padang, Wakil Ketua DPW FRN (Fast Respon Counter Polri Nusantara) Provinsi Aceh, menegaskan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh disalahartikan sebagai tindakan penegakan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan itu bukan penyidik, bukan jaksa, dan bukan aparat penegak hukum. Wartawan bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik. Jangan sampai kerja jurnalistik dikriminalisasi hanya karena mengungkap kebenaran,” tegas Syahbudin Padang.

Pers sebagai Kontrol Sosial
Menurut Syahbudin, keberadaan wartawan justru sangat penting sebagai kontrol sosial dalam negara demokrasi. Melalui pemberitaan, wartawan membantu membuka ruang transparansi dan mengawasi jalannya pemerintahan, penegakan hukum, serta penggunaan anggaran negara.

“Jika wartawan dibungkam atau ditekan, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Pers adalah mata dan telinga publik. Tanpa pers yang bebas, kebenaran bisa dikaburkan,” tambahnya.

Meski tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, hasil liputan wartawan kerap menjadi informasi awal yang bernilai strategis bagi masyarakat maupun aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hormati UU Pers dan Kode Etik
Syahbudin Padang juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap wartawan yang menjalankan tugasnya secara profesional.

“Siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan intimidasi, apalagi kriminalisasi,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang benar tentang fungsi dan peran wartawan, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, demi terciptanya informasi yang sehat, jujur, dan mencerdaskan publik.[]

Berita Terkait

DPP APKASINDO Resmi Berhentikan Netap Ginting sebagai Ketua DPW Aceh, Sejumlah Pengurus Daerah Mengaku Belum Mengetahui
Trik Di Balik Undangan Wali Kota, Simpul Lama Konflik Belukur PT Lae Saga Menunggu Dibuka
Irwan Faisal Kian Tak Terbendung, Kantongi Mayoritas Dukungan Jelang Musda Golkar Subulussalam
Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Perkuat Sinergi APH Lewat Tennis Persahabatan dengan Pengadilan Negeri Singkil
Syahbudin Padang Kecam Sikap Tidak Profesional, Masyarakat Minta APH Telusuri Dugaan Permasalahan Proyek APBN
Profesor Sutan Nasomal Penanggungnawab Timpas Indonesia Minta Kapolri Perintahkan Kapolda Aceh Sidik PT..Alis!!
Pemerintah Pusat Diminta Waspadai Calon Lokasi Pembangunan SNT di Subulussalam, Diduga Bermasalah Secara Administratif
Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:33 WIB

Sekda Aceh Singkil Diminta Terbitkan Surat Tugas Inspektorat, Para Kades Minta Audit Menjelang Akhir Masa Jabatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:30 WIB

*Rawan Kecelakaan, Ketua IWOI Subulussalam Desak BPJN dan Pemerintah Perlebar Jalan Nasional Barsela

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:42 WIB

Prof Sutan Nasomal, Harapkan Presiden Prabowo Kabulkan Aspirasi Kader Pengurus Partai Kab. Aceh Singkil dan Kota Subulussalam Satu Dapil Mudahkan Pemilih!!!

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Demo Tuntut Hak Kepada PT Nafasindo

Rabu, 15 April 2026 - 03:37 WIB

Massa Kepung PT Socfindo Lae Butar, Tuntut Plasma, Lapangan Kerja, hingga Legalitas Operasional Pabrik

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:45 WIB

Dugaan Penganiayaan di Suro Dilaporkan ke Polisi, Unit Reskrim Bertindak Cepat

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:30 WIB

Bea Cukai Meulaboh Perkuat Sinergi DBHCHT dan Tebar Literasi Kepabeanan bagi Generasi Muda Aceh Singkil

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Disambut Haru dan Sorak Dukungan, Yakarim Munir Resmi Keluar dari Rutan Singkil

Berita Terbaru