BANDA ACEH | Gabungan personel Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Aceh Selatan, hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian berlangsung pada Sabtu, 18 Juli 2026. Upaya cepat aparat kepolisian ini diapresiasi masyarakat, mengingat tindak pidana yang terjadi sempat menimbulkan keresahan.
Proses pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara. Aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pelaku berinisial MZ (28) beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan dalam aksi perampokan. Setelah diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna memastikan motif, kronologi, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kejahatan tersebut.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat. Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Minggu, 19 Juli 2026, Joko menjelaskan bahwa penyidikan berkembang terhadap semua kemungkinan, termasuk jaringan pelaku dan asal muasal senjata api yang digunakan.
Joko juga mengonfirmasi bahwa MZ merupakan oknum anggota Polri. Atas dasar itu, penanganan perkara diambil alih oleh Polda Aceh untuk menjamin proses hukum berlangsung objektif dan transparan sesuai koridor aturan. Ia menegaskan, institusi kepolisian berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keamanan di lingkungan masyarakat.
Dalam pemeriksaan, pelaku MZ diketahui telah mengakui perbuatannya. Dari hasil sementara penyidikan, motif tindakan nekat tersebut diduga terkait tekanan ekonomi yang dialami pelaku. Kendati demikian, penyidik masih terus mendalami perkara ini demi menemukan fakta-fakta lain yang memperjelas jalannya kasus.
Selain memberikan keterangan soal perkembangan penanganan kasus curas ini, Joko menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Aceh Selatan atas insiden yang melibatkan oknum internal kepolisian. Ia menekankan, institusi kepolisian tidak menoleransi tindakan pelanggaran hukum oleh siapa pun, khususnya aparat sendiri. Kepolisian memastikan semua pelaku tindak kriminal akan dikenakan sanksi hukum setimpal, tanpa melihat latar belakang profesi maupun pangkat.
Melalui pengungkapan yang relatif cepat, pihak kepolisian berharap masyarakat tetap percaya pada proses hukum yang berjalan dan tetap waspada dalam menjaga keamanan lingkungan. Polda Aceh berkomitmen untuk menindak tegas seluruh bentuk kejahatan demi menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat di wilayah Aceh. (*)







































