Tim Resmob Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Tersangka Curanmor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:03 WIB

50273 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE+ Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (3/10/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, adapun tersangka yang ditangkap yakni MU (35), AR (35) dan AS (33) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. “Tiga tersangka ini ditangkap pada pukul 14.00 WIB di sebuah rumah,” ujarnya.

Lanjut kasat, kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin 26 Juni 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIB di rumah Ramli (72) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Saat itu, anak korban memarkirkan sepmor Honda Scoopy di rumah dengan kondisi stang terkunci. Sedangkan kunci kontak sepmor diletakkan diatas meja ruang tamu bawah helm.

Baca Juga :  Kasdam IM Apresiasi Perhelatan Golf Komunitas Bertajuk Danrem 011/LW Cup Tournament

“Sekira pukul 02.30 WIB istri korban (Roslina) melihat sepmor masih ada, namun ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB kendaraan yang diparkir di rumah sudah tidak ada lagi. Bukan hanya sepmor, barang – barang lain juga ikut hilang seperti tabung gas 12 kg dan satu Magicom merek Yongma,” pungkasnya.

Ketika korban mencari tahu, sebut Iptu Ibrahim, ke tiga tersangka masuk dari pintu belakang rumah dengan cara mencongkel. Pasca kejadian dimaksud, korban membuat laporan ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini ke tiga tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata kasat.

Baca Juga :  Danrem 011/LW Menerima Kunjungan Silaturahmi Dari Rektor Unimal

Iptu Ibrahim juga menambahkan, tersangka MU merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2005 divonis 7 tahun 2 bulan, menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan, RA residivis kasus curanmor tahun 2005 divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 1 tahun 8 bulan. Bahkan, pada tahun 2016 juga terlibat kasus Curanmor divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 2 tahun dan residivis kasus Narkoba pada Tahun 2019 divonis 3 tahun 6 bulan, menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (PMJ)

Berita Terkait

50 Mahasiswa IAI Almuslim Aceh Terima Beasiswa Bank Indonesia 2024
Diduga Dianiaya Sampai Meninggal Dunia, Polisi Olah TKP Penemuan Mayat Istri Dokter di Ruko Praktek
Perdana, Kwartir Pramuka Kota Lhokseumawe Adakan PPIM di Misbahul Ulum
H. Fathani Penuhi Undangan Nelayan Lhokseumawe Mendengar Langsung Curhatan Warga
Elektabilitas dan Popularitas Tinggi, Jadi Alasan Repnas Lhokseumawe Dukung Mualem – Dek Fad
Persoalan Internal Klinik PIM dan Siti Nurmayliza di Selesaikan Dengan Perdamaian
Siti Nurmayliza Merasa di Zalimi Oleh Klinik PIM Ketika Cuti Melahirkan, Minta Disnaker Aceh Bertindak
Pasca keputusan MK Dinilai Jegal Beberapa Sekolompok Oligarki, PMII Komisariat Universitas Malikussaleh Angkat Bicara

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 21:02 WIB

Erosi Ancam Perumahan Warga, Pemda Diminta Turun Tangan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 19:17 WIB

Kali Ini Srikandi Cantik : Cafe Burjumpe di Penuhi Pendukung Gaesss

Selasa, 1 Oktober 2024 - 06:48 WIB

Puluhan Masa Bawa Pocong, Geruduk Kantor Bupati Rohul Soal Limbah PKS PT SKA Desa Sungai Kuning Tak Kunjung Ada Penyelesaian

Selasa, 24 September 2024 - 22:47 WIB

Warga Kenyaran Lapor Pak Dewan Akibat Kebun Tergerus Aliran Sungai

Selasa, 24 September 2024 - 19:41 WIB

DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar

Minggu, 22 September 2024 - 22:54 WIB

Saparudin Telpi Bersama Masyarakat Penampaan Optimis Menangkan Gaesss

Sabtu, 21 September 2024 - 16:10 WIB

AKBP Agus Bahari Pimpin Apel Sertijab di Polres Dairi

Selasa, 17 September 2024 - 20:00 WIB

Usai Diberitakan, Jeringan tetiba menghilang di SPBU 14.221.245

Berita Terbaru

KAMPUS

FTIK IAIN Langsa dan IAIN Ponorogo Gelar Seminar Nasional

Kamis, 10 Okt 2024 - 22:22 WIB

SUBULUSSALAM

Haji Bintang Ikut Mengarak di Pesta Pak Jul Siketang Sultan Daulat

Kamis, 10 Okt 2024 - 17:32 WIB