Tim Resmob Polres Lhokseumawe Bekuk Tiga Tersangka Curanmor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 02:03 WIB

50339 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE+ Tim Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe membekuk tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (3/10/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim mengatakan, adapun tersangka yang ditangkap yakni MU (35), AR (35) dan AS (33) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. “Tiga tersangka ini ditangkap pada pukul 14.00 WIB di sebuah rumah,” ujarnya.

Lanjut kasat, kasus curanmor tersebut terjadi pada Senin 26 Juni 2023 lalu sekira pukul 05.30 WIB di rumah Ramli (72) warga Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Saat itu, anak korban memarkirkan sepmor Honda Scoopy di rumah dengan kondisi stang terkunci. Sedangkan kunci kontak sepmor diletakkan diatas meja ruang tamu bawah helm.

“Sekira pukul 02.30 WIB istri korban (Roslina) melihat sepmor masih ada, namun ketika korban bangun pada pukul 05.30 WIB kendaraan yang diparkir di rumah sudah tidak ada lagi. Bukan hanya sepmor, barang – barang lain juga ikut hilang seperti tabung gas 12 kg dan satu Magicom merek Yongma,” pungkasnya.

Ketika korban mencari tahu, sebut Iptu Ibrahim, ke tiga tersangka masuk dari pintu belakang rumah dengan cara mencongkel. Pasca kejadian dimaksud, korban membuat laporan ke SPKT Polres Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut. “Saat ini ke tiga tersangka sudah kita amankan di rutan Polres Lhokseumawe dan dijerat Pasal 363 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” kata kasat.

Iptu Ibrahim juga menambahkan, tersangka MU merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2005 divonis 7 tahun 2 bulan, menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara. Sedangkan, RA residivis kasus curanmor tahun 2005 divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 1 tahun 8 bulan. Bahkan, pada tahun 2016 juga terlibat kasus Curanmor divonis 2 tahun 6 bulan menjalani 2 tahun dan residivis kasus Narkoba pada Tahun 2019 divonis 3 tahun 6 bulan, menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. (PMJ)

Berita Terkait

Wagub Aceh Dorong Penguatan KEK Arun Lhokseumawe dan Pengelolaan Aset oleh Pemerintah Aceh
KEK Arun Lhokseumawe, Magnet Investasi di Barat Indonesia
Sinergi Bea Cukai Lhokseumawe dan IAIN Lhokseumawe: Satukan Kekuatan untuk Edukasi dan Perlindungan Masyarakat
Bea Cukai Lhokseumawe Jalin Sinergi dengan Kapolres Lhokseumawe Baru
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Literasi dan Kolaborasi dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kemenkeu Satu Lhokseumawe Bertemu Bupati Aceh Utara Bahas Sinergi dan Dukungan Pembangunan Daerah
Pembukaan Rute Lhokseumawe–Penang: Peluang Ekonomi dan Tanggung Jawab Kepabeanan
Polsek Blang Mangat Panen Jagung Perdana, Dukung Swasembada Pangan 2025