MAKASSAR – Kematian seorang warga sipil dalam operasi pembubaran tawuran kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Makassar. Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas diduga akibat luka tembak yang menembus punggung hingga ke bagian depan tubuhnya saat aparat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar berupaya membubarkan bentrokan antarkelompok warga.
Peristiwa yang merenggut nyawa korban tersebut terjadi di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar. Berdasarkan pantauan di lokasi, tawuran pecah pada Minggu dini hari, 27 September 2026, dengan melibatkan massa lebih dari 100 orang yang saling serang menggunakan batu dan anak panah busur, bahkan sebagian menggunakan tameng dari tripleks.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapat pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Kematian Pingky memunculkan pertanyaan kritis mengenai proporsionalitas dan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur dalam penggunaan senjata api di tengah kerumunan sipil. Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengakui pihaknya masih mendalami apakah tindakan anggota di lapangan telah sesuai dengan SOP.
“Nanti kami akan cari CCTV-nya, kami akan periksa saksi-saksi di lapangan. Apakah tindakan yang dilakukan oleh anggota ini sudah sesuai SOP atau belum,” ujar Arya di Makassar, Minggu.
Arya berdalih, personel yang tiba di lokasi hanya lima orang, sementara massa yang bertikai jauh lebih besar. Tembakan peringatan, kata dia, dilepaskan dengan harapan massa membubarkan diri. Namun situasi disebut berbalik ketika petugas mendapat serangan balasan.
“Tindakan yang dilakukan oleh anggota kepolisian adalah membubarkan kelompok supaya tidak terjadi korban di antara kedua belah pihak sehingga dilakukan tembakan peringatan. Harapannya semua massa bubar,” katanya.
Ia menambahkan, lima personel tersebut kemudian dibagi untuk meredam dua kelompok yang bertikai di tengah lemparan batu dan busur. Dalam kondisi terdesak itulah, dugaan pelepasan tembakan yang berakibat fatal itu terjadi.
“Masih kami dalami kondisi tersebut apakah membuat anggota tersebut mengeluarkan tembakan sehingga terjadinya korban. Ini masih didalami karena kami tidak di TKP, yang di TKP kan anggota,” ucapnya.
Meski personel dibenarkan membawa senjata api dalam penanganan tindak kriminal yang mengancam keselamatan jiwa, aturan penggunaan senjata api memiliki tahapan ketat, mulai dari peringatan hingga tindakan tegas dan terukur. Ketika tahapan itu diabaikan, batas antara pembubaran dan pelanggaran hukum menjadi tipis.
Polrestabes Makassar kini berjanji penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional. Koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat juga telah dilakukan untuk mencegah bentrokan susulan, disertai pengamanan di sekitar lokasi kejadian.
Namun transparansi itu akan diuji. Publik menunggu bukan sekadar janji pemeriksaan internal, melainkan pembuktian apakah prosedur penggunaan senjata api benar-benar dipatuhi, siapa yang menarik pelatuk, dan apakah ada pertanggungjawaban pidana jika terbukti terjadi pelanggaran. (*)









































