NAGAN RAYA — Upaya pemberantasan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) terus dilakukan aparat kepolisian di Kabupaten Nagan Raya.
Tim gabungan Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (1/10/2026) dini hari.
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai adanya dugaan aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dan menggunakan alat berat jenis excavator.
Kegiatan penindakan dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.
Dari jajaran Polda Aceh, tim juga melibatkan Kasubdit Tipidter dan Kanit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh beserta sejumlah personel. Sementara dari Polres Nagan Raya, kegiatan didukung Kabag Ops Kompol Fajar Rahmat, S.Pd., M.M., Kasat Intelkam AKP Fajar Harapan, serta personel Satreskrim dan Satintelkam.
Bergerak Dini Hari, Petugas Temukan Dua Excavator ,Sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan.
Setelah menempuh perjalanan, petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB. Setibanya di lokasi, petugas menemukan sebuah gubuk atau camp yang diduga digunakan para pekerja.
Selain itu, petugas juga menemukan dua unit excavator merek Zoomlion, satu unit alat penyaring emas atau asbuk, serta delapan orang yang diduga berada di lokasi dan terlibat dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan.
Barang-barang tersebut di antaranya buku catatan hasil emas, dua unit alat penyaring atau indang, tiga buah ambal penyaring emas, dokumentasi titik koordinat, serta sejumlah telepon seluler.
Seluruh temuan tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan pendalaman perkara.
Delapan Orang Dibawa ke Polres Nagan Raya
Sekitar pukul 04.00 WIB, tim membawa delapan orang yang diamankan beserta barang-barang yang ditemukan dari lokasi menuju Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedelapan orang tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas penambangan, antara lain sebagai operator alat berat, bagian asbuk, dan kernet.
Selanjutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh bersama Satreskrim Polres Nagan Raya melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas pertambangan tersebut, termasuk menelusuri legalitas kegiatan, peran masing-masing pihak, serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan.
Polisi Tegaskan Komitmen Tindak Pertambangan Tanpa Izin
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Kehadiran tim gabungan di lapangan juga menunjukkan bahwa aparat kepolisian terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah hukum Kabupaten Nagan Raya.
Dengan proses hukum yang berjalan, masyarakat diharapkan turut mendukung upaya pemberantasan pertambangan tanpa izin dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung. Kepolisian akan mendalami seluruh fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)









































