MUSI BANYUASIN – Seorang kurir narkoba asal Kota Sabang, Aceh, berinisial ES (41) ditangkap dengan barang bukti 35 kilogram sabu. Penangkapan tersebut mengungkap dugaan keterkaitan dengan jaringan narkotika internasional yang terhubung dengan jaringan Fredy Pratama.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ES diamankan saat berhenti di parkiran sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin. Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 September 2026.
Petugas menemukan 35 kilogram sabu yang dikemas menyerupai bungkus teh, 600 butir pil happy five, satu unit mobil, serta telepon seluler. Seluruh barang bukti tersebut disembunyikan di bagian dalam bodi belakang kendaraan untuk mengelabui petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Yulian Perdana mengatakan, barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia. Sabu itu kemudian dibawa masuk melalui wilayah Sumatera Utara dan rencananya akan dikirim melalui jalur darat menuju Bangka Belitung, sebelum dilanjutkan melalui jalur laut menuju Jakarta.
Polisi masih mendalami pemasok maupun pemesan barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, ES mengaku sudah dua kali menjalankan aksi serupa. Untuk setiap pengiriman, ia dijanjikan upah sekitar Rp100 juta.
Modus lain yang digunakan pelaku adalah membawa istrinya dalam perjalanan. Upaya itu diduga dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas di lapangan. Istri pelaku telah dimintai keterangan dan saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya, ES dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika dan psikotropika. Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai hukuman mati sesuai konstruksi pasal yang diterapkan penyidik. (*)









































