Terduga Tersangka Cabuli Anak 13 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:34 WIB

50226 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis Rizki Ahmad Rifandi

Padang | Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA ( 24 ) di duga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur melalui Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ,Kamis (22/05).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Polresta Padang.
“Terduga tersangka MA (24) tahun di tangkap oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Padang di kediaman nya pada Selasa ( 20/05) sekitar pukul 18.00 Wib, ” Ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Muhammad Yasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan terduga tersangka di duga telah melakukan persetubuhan terhadap korban remaja 13 tahun lebih dari 1 kali, “Tegas Muhammad Yasin.

Lebih lanjut Muhammad Yasin pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif, untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut serta mengamankan barang bukti sekaligus melakukan visum terhadap korban untuk mendukung alat alat bukti proses penyelidikan.

Atas perbuatan nya terduga tersangka di jerat  pasal 81 ayat (02) UU RI No. 17 Tahun 2016 , tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 , tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun, “Ungkap Muhammad Yasin.

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru