Terduga Tersangka Cabuli Anak 13 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:34 WIB

50219 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis Rizki Ahmad Rifandi

Padang | Satuan Reskrim Polresta Padang berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MA ( 24 ) di duga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur melalui Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ,Kamis (22/05).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Polresta Padang.
“Terduga tersangka MA (24) tahun di tangkap oleh Tim Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Padang di kediaman nya pada Selasa ( 20/05) sekitar pukul 18.00 Wib, ” Ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Muhammad Yasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan terduga tersangka di duga telah melakukan persetubuhan terhadap korban remaja 13 tahun lebih dari 1 kali, “Tegas Muhammad Yasin.

Lebih lanjut Muhammad Yasin pihaknya masih melakukan penyelidikan intensif, untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut serta mengamankan barang bukti sekaligus melakukan visum terhadap korban untuk mendukung alat alat bukti proses penyelidikan.

Atas perbuatan nya terduga tersangka di jerat  pasal 81 ayat (02) UU RI No. 17 Tahun 2016 , tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 , tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun, “Ungkap Muhammad Yasin.

Berita Terkait

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?
Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren
Polres Bener Meriah Sita 50,5 Gram Sabu Dari Seorang Petani Asal Aceh Tengah
Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi
Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 2 Pencuri Sawit Diamankan Hasil Curian disembunyikan di Semak-semak.
Dari Tiga DPO Polres Nagan Raya Satu Orang Menyerahkan Diri. Ini Kasusnya
Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya. Perkuat Fungsi Reskrim

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:31 WIB

Gerakan Kebangsaan: Negara Tak Boleh Takut, Sanksi Resmi Membuktikan PT Rosin Chemicals Indonesia Tak Layak Berlindung di Balik Administrasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:09 WIB

Ganti Nama, Catatan Lama Tetap Melekat: PT Rosin Chemicals Indonesia Masih Dibayangi Sanksi, Teguran Gubernur, dan Jejak Pelanggaran yang Belum Selesai

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:50 WIB

Bertumpuk Sanksi, PT Rosin Dinilai Seolah Kebal Hukum, LIRA Mendesak Polda Aceh dan Mabes Polri Bergerak Cepat

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:17 WIB

Melalui Gerakan Indonesia Asri, Brimob Aceh Bersihkan Terminal Kuta Panjang

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:10 WIB

Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:47 WIB

Wujud Apresiasi dan Motivasi, Kapolres Gayo Lues Berikan Penghargaan kepada Personel Terbaik, Terima Apresiasi dari IDI

Selasa, 5 Mei 2026 - 00:28 WIB

Keputusan Gubernur Aceh Jadi Dasar Baru, LIRA Desak PT Rosin Dibekukan Sampai Semua Kewajiban Dipenuhi

Senin, 4 Mei 2026 - 17:41 WIB

Satreskrim Polres Gayo Lues Bekuk Residivis Pelaku Pencurian di Blangkejeren

Berita Terbaru