SKPA Dilarang Main Proyek, Mualem Harus Evaluasi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026 - 16:33 WIB

50292 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Keberlangsungan Pemerintah Aceh yang Maju dan Bersih sangat tergantung pada sebagus mana kinerja Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Kata Tarmizi Age Ketua Influencer Aceh Mualem-Dek Fad yang juga Inisiator Aceh Goet, Senin (30/3/2026).

SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh) sebagai organisasi/lembaga di lingkungan Pemerintah Aceh yang bertanggung jawab langsung kepada Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan, mencakup dinas, badan, sekretariat, dan satuan polisi pamong praja, harus bersih dari berbagai tindakan tidak terpuji seperti korupsi dan kerja kotor serta kerja buruk lainnya.

SKPA berperan dalam melaksanakan program/kegiatan teknis, pengelolaan anggaran, dan peningkatan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sangat Dilarang bagi Kepala SKPA untuk “bermain” atau terlibat dalam manipulasi proyek didasarkan pada aturan mengenai konflik kepentingan dan kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Secara umum, tindakan ini dilarang karena berpotensi merugikan keuangan daerah dan melanggar prinsip transparansi.

Gubernur Aceh dan Wagub diminta mengevaluasi kepala SKPA atau siapa saja di Pemerintah Aceh yang bermain, karena ini sangat merugikan rakyat Aceh.

Tugas Kepala SKPA dan Oraganisasi di Pemerintah fokus pada percepatan realisasi fisik dan keuangan, serta dilarang terlibat dalam praktik bagi-bagi proyek atau pengaturan tender yang tidak sesuai prosedur, apa lagi menjual proyek, ujar Tarmizi Age.

Sebagai ASN, Kepala SKPA terikat pada aturan yang melarang penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau orang lain dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, semua ini harus di waspadai rakyat Aceh.

Keterlibatan dalam “permainan proyek” dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang) yang diawasi ketat oleh lembaga seperti KPK dan aparat penegak hukum lainnya.

SKPA dan ASN serta Organisasi Pemerintah sangat dilarang jual menjual proyek apalagi dikerjakan oleh sendirinya, mereka sangat dilarang jadi kontraktor, jikalau ada temuan yang bermain maka Mualem-Dek Fad harus segera mengambil tindakan, tutup Tarmizi Age.

Berita Terkait

Transformasi ‘Asabiyyah’ di Era Algoritmik dan Dampaknya Terhadap Polarisasi Sosial-Politik Indonesia
Bea Cukai Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Stakeholder melalui Kegiatan SEUDATI Bersama Travel Umroh dan Perusahaan Jasa Bandara
Bea Cukai Banda Aceh Laksanakan Customs Visit Customers (CVC) dan Serahkan Sertifikat UMKM Binaan kepada CV. Aceh Socolatte
Bea Cukai Banda Aceh dan Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar
Mahasiswi USM Raih 3 Emas di Kejurnas Angkat Besi 2026
Rahmat Maulana Resmi Terpilih sebagai Formatur HMI Cabang Blangpidie dalam Konfercab ke-Enam, Siap Bawa Arah Baru dan Perkuat Peran Kader di Aceh Barat Daya
Lulus Cum Laude Program Doktor IPS USK, Herman RN Rumuskan Model Mitigasi Konflik Keacehan
Polemik TKD Bencana: YARA Tuding Kepala Bappeda Aceh “Tertidur Pulas” Saat Aceh Barat Diterjang Banjir

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:15 WIB

Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:55 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Kamis, 30 April 2026 - 19:53 WIB

Kunjungan Kerja Ketua MPR RI di Pringsewu, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 00:48 WIB

Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka

Rabu, 29 April 2026 - 16:15 WIB

Diduga Tak Berizin, Dua Perusahaan Getah Pinus di Gayo Lues Tetap Beroperasi

Selasa, 28 April 2026 - 23:32 WIB

Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031

Jumat, 24 April 2026 - 14:36 WIB

BKMT Gelar Bimbingan Psikologis dan Praktik Tayamum bagi Pasien di RSU Munyang Kute

Jumat, 24 April 2026 - 14:34 WIB

Dinsyar Bener Meriah Perkuat Layanan Spiritual, Bimbing Pasien RSU Muyang Kute Praktik Tayamum

Berita Terbaru