slot preparation.lsrs.lu

Sembunyikan Ganja di Belakang Rumah, Pria di Subulussalam Diringkus Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 05:38 WIB

50541 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Subulussalam meringkus seorang pria berinisial ES (21 Tahun) yang kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, Rabu, 7 Agustus 2024.

Bersama terduga pelaku penyalahgunaan narkotika juga disita barang bukti berupa 1 (satu) Bal yang diduga narkotika jenis ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang di bungkus dengan lakban transparan dengan berat brutto 900 (Sembilan ratus) gram.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Subulussalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan tidak di temukan barang bukti kemudian tim melakukan interogasi kepada terduga pelaku ES dan mengakui bahwa menyimpan/menyembunyikan Narkotika jenis Ganja tersebut di bawah tumpukan pelepah daun kelapa sawit di belakang rumahnya lebih tepatnya di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam,” ujarnya.

“Kemudian tim menggeledah tempat yang dimaksud dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Bal yang diduga Narkotika Jenis Ganja terdiri dari daun, ranting dan biji yang di bungkus dengan lakban transparan dengan berat brutto 900 (Sembilan ratus) gram dan setelah diintrogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya,” pungkas Kapolres.

Terduga pelaku terancam Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

AKBP Yhogi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan Narkotika. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Subulussalam serius dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayahnya.

Berita Terkait

Quick Respon Brimob Aceh Amankan Arus Lalu Lintas Akibat Banjir Luapan Sungai Tambarlihe di Jalan Nasional Subulussalam-Banda Aceh
Sambut HUT Brimob ke-81, Brimob Aceh Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar Mako Kompi
Tingkatkan Sinergitas dan Kemanusiaan, Brimob Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT Brimob ke-81 Di Rumah Sakit H. Merah Sakti Kota Subulussalam
Wakapolres Subulussalam Hadiri Pelantikan Kepala Kampong di Pendopo Wali Kota
Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
20 Armada Rental Mobil Syahbudin Padang Layani Siswa Sekolah Rakyat, 19 Sopir Dapat Apresiasi
517 Hektare Kebun Lae Saga Group Jadi Sorotan: Siapa di Balik Peralihan Lahan? Pemko Subulussalam Ditantang Buka-bukaan!
Kombatan GAM: Jangan Ganggu Hak Warga Transmigrasi Lae Saga, Tegakkan Keadilan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 04:20 WIB

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 04:15 WIB

Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas

Rabu, 4 November 2026 - 04:06 WIB

Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden

Rabu, 4 November 2026 - 02:27 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal

Rabu, 4 November 2026 - 02:21 WIB

Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor

Rabu, 4 November 2026 - 01:37 WIB

Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar

Selasa, 3 November 2026 - 22:51 WIB

Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Selasa, 3 November 2026 - 19:39 WIB

Polri Buka Suara Soal Isu Penangkapan Perwira Tinggi Terkait Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terbaru