slot preparation.lsrs.lu

Kombatan GAM: Jangan Ganggu Hak Warga Transmigrasi Lae Saga, Tegakkan Keadilan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:05 WIB

50407 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM — Konflik agraria di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kembali mendapat perhatian. Ishak Munthe alias Gadis, yang disebut sebagai mantan kombatan GAM, menyerukan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan masyarakat yang selama bertahun-tahun menguasai, mengelola, serta menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut menjadi korban dalam konflik agraria.

Menurutnya, persoalan Lae Saga bukan semata-mata persoalan administrasi pertanahan, tetapi menyangkut rasa keadilan, kepastian hukum, dan keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya warga transmigrasi yang telah membangun kehidupan di atas lahan yang mereka kelola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

«“Jangan ganggu hak warga yang selama ini mengelola dan menggantungkan hidupnya dari tanah tersebut. Kalau ada klaim dari pihak lain, silakan buktikan melalui hukum. Jangan masyarakat yang sudah lama berada dan berjuang di sana justru menjadi korban,” tegas Gadis.»

Ia mengingatkan, setiap klaim kepemilikan atau penguasaan tanah harus diuji secara terbuka berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan, alas hak, peta, serta bukti-bukti lain yang sah. Pemerintah tidak boleh berpihak kepada kepentingan tertentu sebelum persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Pemko Harus Berdiri di Tengah, Bukan di Bawah Tekanan

Gadis meminta Pemerintah Kota Subulussalam tetap independen dalam menangani konflik Lae Saga.

Menurutnya, pemerintah harus hadir sebagai pelindung masyarakat dan penjaga ketertiban, bukan menjadi bagian dari konflik kepentingan.

Jika terdapat dua pihak yang sama-sama mengklaim memiliki hak atas suatu bidang tanah, maka negara harus memastikan proses pembuktian berjalan secara transparan, objektif, dan berkeadilan.

Tidak boleh ada masyarakat yang merasa kehilangan tanah hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan modal, akses, atau kepentingan yang lebih besar.

“Investor boleh datang dan berusaha. Tetapi investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan masyarakat. Hukum harus menjadi panglima dan hak masyarakat harus dihormati,” ujarnya.

Jangan Biarkan Sejarah Konflik Terulang

Gadis juga mengingatkan bahwa masyarakat Aceh, termasuk masyarakat Subulussalam, telah melewati masa panjang konflik yang meninggalkan berbagai persoalan sosial dan kemanusiaan.

Karena itu, konflik agraria tidak boleh dibiarkan berkembang menjadi persoalan baru yang memecah persaudaraan masyarakat.

Jangan sampai tanah menjadi sumber konflik baru. Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup berdampingan justru saling berhadapan karena persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah.

Pemerintah harus mengambil langkah cepat untuk membuka seluruh fakta dan dokumen yang berkaitan dengan lahan Lae Saga sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai status tanah yang mereka perjuangkan.

Dukung Wali Kota Tegakkan Keadilan

Gadis juga menyampaikan dukungan kepada Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, S.Sos.I., agar tetap konsisten memperjuangkan kepentingan masyarakat sebagaimana komitmen yang disampaikan dalam konferensi pers di Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI bersama Wakil Ketua BAM DPR RI, Dr. Taufik Abdullah.

Menurutnya, komitmen tersebut harus diwujudkan melalui langkah konkret di lapangan.

Pemko Subulussalam harus berani memastikan tidak ada masyarakat yang dikorbankan dalam proses penyelesaian konflik Lae Saga.

Pemerintah juga diminta memastikan setiap proses pengukuran, penerbitan dokumen pertanahan, maupun tindakan administratif lainnya dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung dan memberikan ruang bagi mereka untuk menyampaikan bukti serta keberatan.

KPA: Kami Berdiri Bersama Perjuangan Masyarakat

Gadis, yang mengatasnamakan Komisi Peralihan Aceh (KPA) dan mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), menegaskan bahwa pihaknya berdiri bersama masyarakat Lae Saga yang sedang memperjuangkan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola.

Menurutnya, perjuangan tersebut harus ditempuh melalui jalur konstitusional, hukum, musyawarah, serta ketentuan yang berlaku di Aceh, termasuk prinsip-prinsip yang terkandung dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan qanun Aceh yang relevan.

«“Kami tidak menginginkan konflik. Kami menginginkan keadilan. Kalau masyarakat memiliki hak, lindungi hak mereka. Kalau ada pihak lain yang mengklaim, silakan buktikan secara hukum. Jangan masyarakat kecil yang menjadi korban,” tegasnya.»

Ia menekankan bahwa perjuangan masyarakat bukanlah perjuangan melawan investasi, melainkan perjuangan agar setiap kepentingan berjalan sesuai hukum.

Tanah masyarakat harus dihormati. Investasi harus dihormati. Tetapi hukum harus berada di atas keduanya.

Warga Jangan Sampai Menjadi Tamu di Tanah yang Mereka Kelola

Persoalan Lae Saga kini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Warga transmigrasi yang telah bertahun-tahun mengelola lahan, membangun kebun, rumah, serta kehidupan keluarga di wilayah tersebut membutuhkan kepastian, bukan ketidakpastian yang terus berlarut.

Jangan sampai masyarakat yang selama ini bekerja dan menjaga lahan justru menjadi pihak yang paling dirugikan ketika muncul klaim kepemilikan atau penguasaan dari pihak lain.

Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Mereka hanya meminta haknya diperiksa secara adil dan kebenaran ditegakkan berdasarkan bukti.

Karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum diminta segera membuka seluruh fakta mengenai riwayat tanah Lae Saga, memeriksa dokumen dan alas hak masing-masing pihak, serta memastikan tidak ada intervensi kepentingan dalam proses penyelesaiannya.

Lae Saga membutuhkan kepastian, bukan ketakutan. Membutuhkan keadilan, bukan keberpihakan. Membutuhkan hukum, bukan tekanan.

Dan yang paling penting, jangan sampai warga Subulussalam—khususnya masyarakat transmigrasi Lae Saga—menjadi korban di atas tanah yang selama ini mereka perjuangkan dan kelola untuk menghidupi keluarga mereka.

Tegakkan hukum. Lindungi masyarakat. Buka fakta. Berikan kepastian.

Karena keadilan bukan milik mereka yang kuat, tetapi hak setiap warga negara.(@).

Berita Terkait

Kapolres Subulussalam Tinjau Razia Operasi Patuh, Pastikan Penegakan Disiplin Berlalu Lintas Berjalan Optimal
Quick Respon Brimob Aceh Amankan Arus Lalu Lintas Akibat Banjir Luapan Sungai Tambarlihe di Jalan Nasional Subulussalam-Banda Aceh
Sambut HUT Brimob ke-81, Brimob Aceh Bagikan Paket Sembako untuk Warga Sekitar Mako Kompi
Tingkatkan Sinergitas dan Kemanusiaan, Brimob Aceh Gelar Donor Darah Peringati HUT Brimob ke-81 Di Rumah Sakit H. Merah Sakti Kota Subulussalam
Wakapolres Subulussalam Hadiri Pelantikan Kepala Kampong di Pendopo Wali Kota
Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional
20 Armada Rental Mobil Syahbudin Padang Layani Siswa Sekolah Rakyat, 19 Sopir Dapat Apresiasi
517 Hektare Kebun Lae Saga Group Jadi Sorotan: Siapa di Balik Peralihan Lahan? Pemko Subulussalam Ditantang Buka-bukaan!

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru