Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

50369 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEULABOH : Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendesak pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk segera melakukan proses pelaksanaan eksekusi terhadap saudara H. Mawardi Basyah selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang dimana menjadi terdakwa dalam kasus pemukulan terhadap seorang anak di Aceh Barat.

Bahwa berdasarkan amatan kami di media yang menyatakan bahwa pihak Kejari Aceh Barat melalui Kepala Seksi Intelijen yaitu Bapak Ahmaf Lutfi menyebutkan “Dengan adanya putusan kasasi ini, maka kami siap melakukan eksekusi terhadap terdakwa Mawardi Basyah dalam waktu dekat.” pada hari Jumat, 27 Maret 2026 lalu.

Bahwa menurut kami, pelaksanaan eksekusi oleh aparat penegak hukum (Kejari) adalah bagian terpenting dalam proses penegakan hukum bagi setiap warga negara tanpa memandang status sosial seseorang. Dan ini, proses penegakan hukum dan keadilan itu sedang di uji setajam apa bila kemudian yang menjadi terdakwa adalah bukan masyarakat biasa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang kami sampaikan adalah berkenaan dengan kondisi terakhir dari serangkaian perjalanan kasus penganiayaan salah satu seorang anak, dimana kondisi terakhirnya adalah bahwa kemudian faktanya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Mawardi Basyah, anggota DPR Aceh, dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan menambah vonis selama delapan bulan kurungan penjara.

Maka dengan adanya putusan dari MA, kami mendesak pihak Kejari Aceh Barat untuk segera melakukan upaya eksekusi terhadap terdakwa. Ini penting, selain soal proses penegakan hukum yang menurut kami sedang di uji, hal ini adalah berkaitan dengan proses penghentian saudara H. Mawardi Basyah selaku sebagai anggota DPRA Periode 2024 – 2029.

Bahwa proses pemberhentian sauadara H. Mawardi Basyah dari status anggota DPRA ini penting dilakukan menyusul perkara penganiayaan terhadap anak yang dilakukan olehnya telah mempunyai kekuatan tetap (inkracht van gewijsde), dimana ketentuan mengenai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana tertuang dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 5/2010.

Bahwa sebagaimana dokumen dari putusan MA yang kami dapatkan tersebut, dapat diketahui adapun putusan dari MA tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 24 Febuari 2026 lalu. Majelis Hakim Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I (Terdakwa) atas nama Tgk H Mawardi Basyah dan pemohon kasasi II (Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Barat).

Selain itu, pihak MA juga memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan menetapkan pidana penjara kepada terdakwa selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada terdakwa Rp2.500.

Bahwa berkenaan dengan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut yang telah dikeluarkan oleh MA tersebut, kami menilai sudah sepatutnya saudara H. Mawardi Basyah diberhentikan sebagai anggota DPRA berkaitan dengan tindak pidana khusus (penganiayaan anak) yang pengaturannya terdapat dalam UU 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, kami juga mendesak agar Pimpinan DPRA harus menunjukkan sikap taat pada aturan perundang-undangan. Proses pemberhentian ini penting untuk segera diajukan, untuk menghindari potensi kerugian negara terkait dengan hak-hak keuangan disebabkan saudara H. Mawardi Basyah adalah anggota DPRA. (*)

Berita Terkait

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang
Polda Metro Jaya Tetapkan 49 Tersangka Kerusuhan Aksi DPR, Polisi Ungkap Enam Klaster Pelaku
Polisi Tangkap Admin Medsos Penyebar Tutorial Bom Molotov Jelang Aksi 27 Agustus
Misteri Kematian Pedagang Cermin Saat Demo 27 Agustus Belum Terungkap
Mahkamah Konstitusi Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
Keluarga Desak Kepastian Hukum Kasus Kematian Sutrimo, Ponsel Korban Masih Misterius
DPR Tekankan Prinsip Kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset
DPR RI Matangkan RUU Perampasan Aset untuk Pulihkan Kerugian Negara

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:19 WIB

Warga: Mualem Fokus Sembuh Dulu, Urusan Pemerintahan Didelegasikan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 18:12 WIB

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, Dedikasi Iptu Yesi Mendapat Apresiasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 8.500 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 16:08 WIB

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DPR Aceh Nurchalis Dorong Sikula Legislatif Perkuat Sistem Legislasi di Kampus untuk Aceh-Indonesia

Berita Terbaru