Satu keluarga Diusir: Korban Resmi Melaporkan Keuchik Gampong Blang Geulumpang Peudada Kepolres Bireuen

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 18 Juli 2024 - 10:39 WIB

50460 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen-Muhammad Ali dan Miranti serta 4 orang anaknya yang masih duduk di bangku sekolah Dasar dan menengah, satu keluarga diduga menjadi korban Pengusiran oleh pihak perangkat Gampong Blang Geulumpang, kecamatan Peudada, kabupaten Bireuen.

Muhammad Ali dan Miranti satu keluarga korban mengaku di usir oleh pihak perangkat Gampong Blang Geulumpang, lantaran di tuduh karena meresahkan Warga akibat kehadiran mereka yang kontrakan rumah di Gampong setempat.

Dalam surat keputusan bersama/atau berita acara musyawarah pihak pemerintah Gampong Blang Geulumpang, kecamatan Peudada kabupaten Bireuen, antara lain pihak Tuha Peut, Tuha lapan, Unsur kepemudaan dan Keuchik Gampong.

Mengeluarkan keputusan dalam sebuah surat kusus, yang di tandatangani oleh Ketua Tuha Peut, Ketua Pemuda, Sekdes Desa dan Keuchik Gampong Blang Geulumpang, pada tanggal 16 Juli 2024 di antar kerumah kontrakan korban di Gampong setempat, pada tanggal 15 Juli 2024 sehari lebih awal dari tanggal yang dicantumkan dalam surat Tersebut.” Terang Miranti Korban

Lanjutnya, dalam surat itu, kami di tuduh tidak memiliki identitas yang jelas, padahal ketika kami pindah ke Gampong ini, pak Keuchik juga yang membuat surat pengantar ke dinas catatan sipil untuk kami buatkan kartu keluarga (KK) kami dan KTP kami.

Baca Juga :  Para Tokoh Ulama Alumni Dayah Abu Tanoh Mirah Deklarasikan Mendukung Mualem-Dek Fadh

Lagi pula saat ini kami tercatat sebagai warga negara Indonesia yang bertempat tinggal atau tercatat sebagai penduduk gampong Blang Geulumpang kecamatan Peudada kabupaten Bireuen? kan aneh pak Keuchik mengatakan kami kurang jelas identitas kami.” Ucap M Ali dan Miranti sambil menunjukkan KTP dan KK mereka.

Selain kami di tuduh kurang jelas identitas yang kami miliki, dalam surat itu juga dituduhkan bahwa akibat tingkah kami satu orang warga Gampong Blang Geulumpang di tangkap polisi, ini benar-benar tuduhan yang tidak berdasar.

Dengan beberapa poin tuduhan yang di lontarkan kepada kami, dalam surat hasil musyawarah pihak pemerintah Gampong Blang Geulumpang, yang tebusannya turut di kirimkan kepada pihak kepolisian Polsek Peudada ketika itu, dalam surat dimaksud diminta kami untuk meninggalkan Gampong Blang Geulumpang dalam jangka waktu 15 hari, terhitung sejak tanggal surat itu di keluarkan.

Berbagai upaya telah Kami lakukan, agar persoalan ini bisa di selesaikan di Gampong dan di tingkat muspika kecamatan Peudada sendiri, Namun sayang upaya tersebut tidak membuahkan hasil, hingga kemaren sore tanggal 17 Juli 2024.

Kami masih melakukan upaya dengan mendatangi undangan musyawarah yang dilakukan pihak pemerintah Gampong Blang Geulumpang, dengan menghadirkan pihak Babin khantipmas dan Babinsa.

Baca Juga :  Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Bireuen Intruksikan Kader dan Masyarakat Awasi Pilpres, Kawal TPS Sampai Tuntas Perhitungan Suara

Berhubung Hasil musyawarah pihak pemerintah Gampong tersebut, masih di pihak kami yang di salahkan juga dalam hal ini, maka kami menggambil keputusan, tidak mau berdamai dan kami akan berangkat meninggalkan Gampong tersebut dengan terpaksa, akibat surat yang di keluarkan pihak pemerintah Gampong Blang Geulumpang itu.”jelas  M. ali

Ia juga mengatakan, kasus ini Resmi telah Mereka laporkan kepada pihak kepolisian polres Bireuen, sambil menunjukkan surat bukti Tanda Penerimaan Laporan oleh pihak kepolisian polres Bireuen dengan Nomor LP/B/174/VII/2024/SPKT/Polres Bireuen tertanggal 17 Juli 2024.

Terlapor Oknum Keuchik Gampong Blang Geulumpang kecamatan Peudada kabupaten Bireuen, Diduga telah melanggar tidak pidana pencemaran nama baik orang lain, sebagai mana di sebutkan dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 310. Dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

Sampai berita ini di tayangkan, Keuchik Gampong Blang Geulumpang kecamatan Peudada, yang di hubungi awak medi lewat nomor HP/W A yang biasanya digunakan 0852 6292 XXXX, tidak di jawab chat WA di kirim juga tidak di balas, sedang status pesan terentang dua.

(Editor: T.M.Raja)

Berita Terkait

Milad GAM ke-48: Tgk Mauliadi Ajak Generasi Muda Mengenal Makna Sejarah 4 Desember
Panwaslih Bireuen Diminta Kerja Profesional Pada Minggu Tenang
Mahasiswa IAI Almuslim Aceh Mulai Terima Pencairan Beasiswa BI
Dek Fadh Bertekad Akan Memperbaiki Semua Fasilitas Dayah di Aceh Menjadi Lebih Baik
Cawagub Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) Mengenang menjadi Santri saat berada di Dayah Istiqamatuddin Serambi
Ribuan Santri dan Keluarga Besar Dayah Arogan Dukung Mualem-Dek Fadh di Pilkada Aceh
Abu Mudi Terima Dek Fadh Calon Wakil Gubernur Aceh
Para Tokoh Ulama Alumni Dayah Abu Tanoh Mirah Deklarasikan Mendukung Mualem-Dek Fadh

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 12:43 WIB

LPHK Pining Angkat Budaya dan Lingkungan di Pekan Raya Leuser 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 11:49 WIB

Peringati Maulid Nabi Besar Muhammad SAW, Fakultas Ekonomi USM Hadirkan Ustadz Umar Ismail.

Senin, 9 Desember 2024 - 00:59 WIB

Sah, KIP Tetapkan Pasangan Muzakkir Manaf dan H Fadhullah Unggul di Pilkada Aceh

Minggu, 8 Desember 2024 - 22:31 WIB

Membangun Peradaban Islam Yang Berkemanjuan Berdasarkan SunnahRasullulah SAW

Minggu, 8 Desember 2024 - 22:29 WIB

Mualem – Dek Fadh Menang, Ermiadi Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat dan Relawan, KPA, juga Lintas parpol pengusung dan pendukung

Minggu, 8 Desember 2024 - 14:56 WIB

Korps Pergerakan Mahasiswa Aceh PKC Aceh Kampanyekan stop Anti kekerasan terhadap Perempuan

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:48 WIB

Pascasarjana USM Berikan Matrikulasi Kepada Mahasiswa Baru TA 2024/2025

Minggu, 8 Desember 2024 - 12:59 WIB

OBAT PENAWAR KETIDAK PEDULIAN; HIMAPERMA dan KMK FSH UINAR Banda Aceh Melaksanakan Pelatihan Menulis

Berita Terbaru