Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Pemuda Pembawa Pistol, Terkait Kasus Penembakan Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 00:49 WIB

50499 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Tersangka Sinyak diciduk setelah petugas mendapatkan informasi intelijen bahwa ia menyimpan senjata api dan memiliki keterkaitan dengan pelaku penembakan terhadap anggota kepolisian dalam kasus narkotika di Aceh Timur, beberapa waktu lalu.

“Tersangka kami tangkap dalam keadaan membawa sepucuk pistol kaliber 9×19 mm. Ini bukan senjata sembarangan, dan sangat membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari peristiwa penembakan yang terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025, di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, satu anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara terluka akibat ditembak oleh pelaku berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa dirinya aktif terlibat dalam menyembunyikan keberadaan B usai insiden tersebut,” sebut AKP Boestani.

Hasil interogasi terhadap Sinyak mengarahkan penyidik ke lokasi lain yang dijadikan tempat persembunyian pelaku B, yakni sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan terhadap anggota polisi.

Tidak berhenti sampai di situ, Sat Reskrim Polres Aceh Utara juga menemukan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen itu terdiri dari bagian besi, laras berulir, dan gagang kayu yang telah dibentuk menyerupai senjata api.

“Dari sini kita bisa melihat bahwa bukan hanya kepemilikan, tapi ada indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam jaringan perakitan senjata api ilegal,” terang Boestani.

Keberadaan senjata api ilegal di tangan warga sipil tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Setiap orang yang memiliki, membawa, atau menyembunyikan senjata api tanpa izin yang sah dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Aceh Utara. “Kami sedang mendalami asal usul senjata tersebut, termasuk kemungkinan adanya bengkel atau oknum yang memasok komponen maupun merakit senjata secara sembunyi-sembunyi. Ini ancaman nyata bagi keamanan publik dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

“Kami tetap lakukan pengejaran. Tindakan tegas dan terukur akan kami ambil apabila para pelaku masih memiliki atau menyimpan senjata api ilegal,” tegas Kasat Reskrim.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui keberadaan senjata api ilegal atau aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kita butuh sinergi dengan masyarakat. Jangan takut untuk melapor, karena informasi sekecil apapun sangat berguna bagi kami dalam memutus rantai kejahatan bersenjata,” imbuh Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka Sinyak telah ditahan di Mapolres Aceh Utara dan akan dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api tanpa izin serta dugaan membantu pelarian pelaku kejahatan. (*)

Berita Terkait

Ganja Dibakar Sinyal Kuat Perangi Peredaran Narkoba
Bantuan Posko Terpadu BNPB Dan Korem 011 Lilawangsa Tiba Di Tengah Masyarakat Terdampak Banjir
Bantuan Posko Terpadu BNPB Dan Korem 011 Lilawangsa Tiba Di Tengah Masyarakat Terdampak Banjir
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:23 WIB

Kapolres Gayo Lues Pimpin Upacara PTDH Personel Sebagai Bentuk Ketegasan Penegakan Disiplin dan Kode Etik Polri

Rabu, 11 Februari 2026 - 14:17 WIB

Kapolres Gayo Lues Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Personel Korban Banjir Bandang

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:41 WIB

Polres Gayo Lues Bersama Kejari, Pengadilan Negeri, Dinkes dan BNNK Musnahkan 186 KG Narkotika Ganja

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:06 WIB

Polres Gayo Lues Musnahkan 186 Kg Ganja dan Alat Produksi dalam Acara Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 16:23 WIB

Kapolres Gayo Lues Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026, Tegaskan Peran Pers dalam Menjaga Stabilitas dan Kesehatan Demokrasi

Senin, 9 Februari 2026 - 14:34 WIB

Muhaimin Iskandar Tegaskan Peran Strategis Pers pada Puncak HPN 2026 di Banten

Senin, 9 Februari 2026 - 13:29 WIB

Kadis Kominfo Nopal SP Sampaikan Ucapan Selamat Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:29 WIB

Anatomi Penjarahan di Negeri Seribu Bukit

Berita Terbaru