Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Pemuda Pembawa Pistol, Terkait Kasus Penembakan Polisi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 26 Mei 2025 - 00:49 WIB

50516 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, di kawasan Gampong Jangka Keutapang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.

Tersangka Sinyak diciduk setelah petugas mendapatkan informasi intelijen bahwa ia menyimpan senjata api dan memiliki keterkaitan dengan pelaku penembakan terhadap anggota kepolisian dalam kasus narkotika di Aceh Timur, beberapa waktu lalu.

“Tersangka kami tangkap dalam keadaan membawa sepucuk pistol kaliber 9×19 mm. Ini bukan senjata sembarangan, dan sangat membahayakan jika jatuh ke tangan yang salah,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M. dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (24/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari peristiwa penembakan yang terjadi pada Sabtu malam, 26 April 2025, di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, satu anggota Satres Narkoba Polres Aceh Utara terluka akibat ditembak oleh pelaku berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka S diduga kuat membantu pelarian DPO B, pelaku utama penembakan terhadap anggota kami. Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa dirinya aktif terlibat dalam menyembunyikan keberadaan B usai insiden tersebut,” sebut AKP Boestani.

Hasil interogasi terhadap Sinyak mengarahkan penyidik ke lokasi lain yang dijadikan tempat persembunyian pelaku B, yakni sebuah rumah di kawasan Matang Seuke Pulot, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan satu pucuk pistol rakitan yang diduga digunakan dalam aksi penembakan terhadap anggota polisi.

Tidak berhenti sampai di situ, Sat Reskrim Polres Aceh Utara juga menemukan dua set komponen senjata api rakitan yang belum selesai dirakit. Komponen itu terdiri dari bagian besi, laras berulir, dan gagang kayu yang telah dibentuk menyerupai senjata api.

“Dari sini kita bisa melihat bahwa bukan hanya kepemilikan, tapi ada indikasi kuat keterlibatan tersangka dalam jaringan perakitan senjata api ilegal,” terang Boestani.

Keberadaan senjata api ilegal di tangan warga sipil tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Setiap orang yang memiliki, membawa, atau menyembunyikan senjata api tanpa izin yang sah dapat diancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Aceh Utara. “Kami sedang mendalami asal usul senjata tersebut, termasuk kemungkinan adanya bengkel atau oknum yang memasok komponen maupun merakit senjata secara sembunyi-sembunyi. Ini ancaman nyata bagi keamanan publik dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

“Kami tetap lakukan pengejaran. Tindakan tegas dan terukur akan kami ambil apabila para pelaku masih memiliki atau menyimpan senjata api ilegal,” tegas Kasat Reskrim.

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui keberadaan senjata api ilegal atau aktivitas mencurigakan yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Kita butuh sinergi dengan masyarakat. Jangan takut untuk melapor, karena informasi sekecil apapun sangat berguna bagi kami dalam memutus rantai kejahatan bersenjata,” imbuh Kapolres melalui Kasat Reskrim.

Hingga berita ini diturunkan, tersangka Sinyak telah ditahan di Mapolres Aceh Utara dan akan dijerat dengan pasal kepemilikan senjata api tanpa izin serta dugaan membantu pelarian pelaku kejahatan. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Korban Banjir Bandang Lubuk Pusaka Masih Menanti Kepastian Bantuan Pemerintah
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru