Sat Reskrim Polres Aceh Barat Berhasil Amankan Tiga Pelaku Judi Slot Darin

Redaksi

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 22:23 WIB

50406 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Barat – Aceh : Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Polda Aceh melakukan penangkapan terhadap tiga orang pemuda diduga terkait pelaku judi slot daring, di sejumlah lokasi terpisah di Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat, Jum’at (26/04/2024)

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim iptu Fachmi Suciandi S.H pada Kasie Humas mengatakan Tiga pelaku yang kita tangkap ini merupakan pelaku dugaan tindak pidana judi Slot daring Slot.

Ada pun tiga orang pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat masing-masing berinisial HD (21 tahun) dan ZF (26 tahun) warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dan keduanya ditangkap di warung kopi di kawasan Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian polisi juga melakukan penangkapan terhadap MR (23 tahun) warga Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, dan pelaku diamankan saat sedang bermain judi slot di sebuah warung kopi berlokasi di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Dari ketiga pelaku, kata Iptu Fachmi Suciandy, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa hasil transaksi Judi Online/ slot di HP milik pelaku dalam sebuah Link@WARUNG225 dengan nama akun milik pelaku @jeki978.

Dari tangan pelaku MR, polisi juga menemukan akun diduga judi darin g di Link@SLOT367 dengan nama akun milik pelaku @RIYADHI112.

Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu satu telepon pintar merek Realme 5 pro, satu unit Hp Oppo A5s, serta uang tunai masing-masing Rp1 juta dan Rp160 ribu rupiah.

Iptu Fachmi Suciandy mengatakan ketiga pelaku juga telah mengakui perbuatannya sebagai pelaku judi slot daring, dan telah memasang taruhan pada akun yang berada di dalam telepon pintar.

Sedangkan motif ketiga pelaku bermain judi slot daring karena terkait ekonomi.

Dalam kasus ini, ketiga pelaku yang masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Aceh Barat tersebut, diduga melanggar Pasal 45 (3) Juncto Pasal 27 (2) UU RI No 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, kata Iptu Fachmi Suciandy.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain judi daring, karena tindakan tersebut berdampak negatif dan kecanduan.

“Judi daring ini juga bisa menimbulkan tindak pidana lainnya seperti melakukan pencurian, penipuan, dan tindak pidana lainnya,” demikian AKBP Andi Kirana. (red)

Berita Terkait

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh
Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 
Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh
Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.
Wartawan Dihadang dan HP Dirampas Saat Liputan, Dugaan Modus Penipuan Promo Pelunasan Gadai Terbongkar di Medan
Polisi Tangkap Terduga Pelaku, Kematian dr Shanti Hastuti di Gayo Lues Mulai Terkuak
Foto Terakhir dan Kronologi Penemuan, Tabir Kematian dr Shanti Hastuti Masih Diselidiki
Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 23:22 WIB

Hujan Deras Landa Mesidah, Longsor Timbun Badan Jalan, Aktivitas Warga Terganggu

Rabu, 8 April 2026 - 16:06 WIB

Temuan Hasil Audit BPK RI Dugaan Korupsi  di Dinkes Aceh Tenggara, LSM Tipikor Desak Polres  lakukan Penyelidikan

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Senin, 6 April 2026 - 00:01 WIB

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang

Minggu, 5 April 2026 - 22:48 WIB

Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek

Minggu, 5 April 2026 - 12:54 WIB

Jumat Berkah Penuh Makna, Polres Aceh Tenggara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Ketambe

Minggu, 5 April 2026 - 12:17 WIB

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas

Minggu, 5 April 2026 - 02:06 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Apresiasi Kepedulian Bersama untuk Meringankan Beban Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru