Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Jambret Mahasiswi Medan di Jalan Line Pipa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:52 WIB

50498 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (29/7/2025) malam. Korban dalam peristiwa itu adalah seorang mahasiswi asal Medan, Sumatera Utara, berinisial N.H (18).

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025). Hadir dalam kesempatan itu Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M., Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H., dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta sejumlah awak media.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Wakapolres, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Kedua tersangka diketahui berinisial M.I (26) dan M.H (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, khususnya di malam hari, guna mencegah kasus serupa. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” kata Wakapolres.

Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban melintas menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dua pria dengan sepeda motor memepet dan merampas handphone yang diletakkan korban di dashboard motornya. Korban sempat melakukan pengejaran, namun terjatuh di jalan dan mengalami luka sehingga harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe.

Informasi dari masyarakat menjadi titik terang pengungkapan kasus ini. Polisi menerima laporan adanya seseorang yang hendak menjual sebuah handphone ke konter di kawasan Muara Batu. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan telepon genggam tersebut adalah milik korban.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan,” tegas IPTU Yudha. (*)

Berita Terkait

Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
PPNS Bea Cukai Lhokseumawe Hadiri Sosialisasi KUHAP Baru di Polres Lhokseumawe
Peduli Lingkungan dan Perkuat Kebersamaan, Bea Cukai Lhokseumawe Gelar Jalan Sehat di Kawasan Waduk
Bea Cukai Lhokseumawe dan Satpol PP-WH Gelar Operasi Bersama Gempur Rokok Ilegal di Tiga Kecamatan
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bea Cukai Lhokseumawe Edukasi Pelajar Lewat _Customs Goes to School
Gempur Rokok Ilegal di Lhokseumawe: Kolaborasi Edukasi Perkuat Sinergi Pengawasan.
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:41 WIB

Limbah Hilang Setelah Disorot: Dugaan Indikasi Penghilangan Jejak PT Rosin Makin Kuat, Aparat Harus Bergerak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:32 WIB

Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:41 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Senin, 25 Mei 2026 - 15:40 WIB

Dua Kali Raih Penghargaan Nasional, Pemkab Gayo Lues Tegaskan Komitmen Lestarikan Bahasa Gayo

Senin, 25 Mei 2026 - 01:15 WIB

PT Hopson Kembali Diduga Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:01 WIB

PT Hopson Tertangkap Lagi Beraksi, Hukum dan Negara Diuji di Siang Bolong Gayo Lues

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:56 WIB

Jalan Berlumpur, Mobil Terpeleset: Pining-Gayo Lues, Ruas Vital yang Telantar

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:35 WIB

Tasmi’ Al-Qur’an SD Negeri 5 Blangkejeren Jadi Ruang Menanamkan Nilai Qurani Sejak Dini

Berita Terbaru