Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pelaku Jambret Mahasiswi Medan di Jalan Line Pipa

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:52 WIB

50504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LHOKSEUMAWE – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap dua pelaku jambret yang beraksi di Jalan Line Pipa, Gampong Reuleut Timur, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (29/7/2025) malam. Korban dalam peristiwa itu adalah seorang mahasiswi asal Medan, Sumatera Utara, berinisial N.H (18).

Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (5/8/2025). Hadir dalam kesempatan itu Wakapolres Lhokseumawe Kompol Salmidin, S.E., M.M., Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H., dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., serta sejumlah awak media.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Wakapolres, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Kedua tersangka diketahui berinisial M.I (26) dan M.H (24), warga Gampong Lancang Barat, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menghimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, khususnya di malam hari, guna mencegah kasus serupa. Jika melihat atau mengalami tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polri 110,” kata Wakapolres.

Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban melintas menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, dua pria dengan sepeda motor memepet dan merampas handphone yang diletakkan korban di dashboard motornya. Korban sempat melakukan pengejaran, namun terjatuh di jalan dan mengalami luka sehingga harus dirawat di RS Arun Lhokseumawe.

Informasi dari masyarakat menjadi titik terang pengungkapan kasus ini. Polisi menerima laporan adanya seseorang yang hendak menjual sebuah handphone ke konter di kawasan Muara Batu. Setelah dilakukan pengecekan, dipastikan telepon genggam tersebut adalah milik korban.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Infinix Note 40 Pro 5G warna silver dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam BL 4230 KBO yang digunakan tersangka saat beraksi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Lhokseumawe dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan,” tegas IPTU Yudha. (*)

Berita Terkait

Empat Tersangka Penganiayaan Tiga Pekerja Migran Indonesia di Johor Ditahan Polisi Malaysia
Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun
Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”
Sidang Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Kritik Replik Jaksa, Dukungan Moral Publik Menguat
Ahli Bantah Tuduhan Tidak Independen dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Tujuh Warga Gayo Lues Jalani Hukuman Cambuk atas Pelanggaran Qanun Syariat Islam
Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WIB

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:14 WIB

Aceh Tenggara Kembali Raih Opini WTP, Bupati H.M Salim Fakhry Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:48 WIB

Oknum Pengulu Ketambe Diduga Gelapkan Dana ADD Sejumlah kegiatan Ratusan Juta

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:13 WIB

Menyigi Dana Kapitasi Puskesmas Lawe Dua: Tinggi Angka, Rendah Layanan, Siapa Bertanggung Jawab?

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:49 WIB

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan Rp 140 Juta, Pembelian Tanah sendiri.

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:01 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Ajak Masyarakat Jadikan Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan Diri

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:29 WIB

Nobar Piala Dunia di Gedung 38 Setia Jadi Wadah Silaturahmi Warga dan Polisi

Berita Terbaru