Polres Aceh Besar Ungkap Jaringan Peredaran Ganja, 2 Tersangka Diamankan dan 1 Masih DPO

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:23 WIB

50450 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi penyamaran yang digelar Minggu malam (8/6/2025). Operasi ini berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita ganja seberat 1 kilogram serta sejumlah barang bukti pendukung. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin S.H., M.Si segera melakukan penyelidikan. Dengan teknik undercover buy (pembelian tersamar), anggota polisi berhasil mendekati pelaku yang kemudian teridentifikasi sebagai FM (29).

“Kami melakukan pendekatan dengan menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi akan dilakukan, kami langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Mukhsin dalam keterangan resminya. Setelah diamankan, FM mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari MH (23), warga Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Seulimeum. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan MH di sebuah warung kopi di desa tersebut. “MH mengaku bahwa dia hanya sebagai perantara dan ganja tersebut didapatkan dari MN, warga Desa Lamteuba di Kecamatan yang sama,” tambah AKP Mukhsin.

Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan ke rumah MN di Desa Lamteuba. Namun, saat penggeledahan dilakukan, MN tidak ditemukan di tempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MN diketahui telah melarikan diri setelah mendapat kabar tentang penangkapan kedua rekannya. “Kami telah menetapkan MN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan proses pengejaran masih terus dilakukan,” tegas Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K., M.H. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 1 bal plastik berisi ganja dengan berat bruto 1.000 gram, 1 unit ponsel Vivo warna merah marun, 1 unit ponsel Redmi warna biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi BL 5110 LBL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Besar menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKBP Sujoko. Kedua tersangka yang telah diamankan, FM dan MH, saat ini menjalani proses pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Aceh Besar. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tim gabungan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengejar MN yang masih buron. Polisi juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan MN atau aktivitas mencurigakan lainnya. Polres Aceh Besar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya, segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran narkotika, tidak memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan narkotika, serta turut serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Aceh Besar dari jeratan narkoba. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Kapolres. (*)

Berita Terkait

Aceh Besar Rilist 55 Khatib Jumat
Inilah Daftar Khatib Shalat Jum’at Se-Aceh Besar
82 Titik Lokasi Shalat Idul Adha Se Kabupaten Aceh Besar
Inilah Daftar Khatib Jum’at se-Aceh Besar
HIMA K3 FIK UTU Wujudkan Program Kunjungan Indrustri
Momentum Awal Mei; BKM Aceh Besar Relist 75 Nama Khatib Jumat
Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar
Kapolda Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 Secara Virtual Yang Dipimpin Kapolri

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:05 WIB

Demi Aceh Utara dan Amanah Mualem, Ayah Wa Temui Menteri Agama: Perjuangkan MTQ Nasional hingga Fasilitas Ibadah Pascabanjir

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:11 WIB

Ekonomi RI Dikabarkan Lemah, Ketum AKPERSI: Kita Punya Fondasi Kuat

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun

Minggu, 14 Jun 2026 - 02:43 WIB

BANDA ACEH

Ambulans Tabrak Kerbau di Tol Sibanceh, 1 Penumpang Luka Ringan

Minggu, 14 Jun 2026 - 02:25 WIB