Polres Aceh Besar Ungkap Jaringan Peredaran Ganja, 2 Tersangka Diamankan dan 1 Masih DPO

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:23 WIB

50444 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BESAR | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Besar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi penyamaran yang digelar Minggu malam (8/6/2025). Operasi ini berhasil mengamankan dua tersangka dan menyita ganja seberat 1 kilogram serta sejumlah barang bukti pendukung. Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Mukhsin S.H., M.Si segera melakukan penyelidikan. Dengan teknik undercover buy (pembelian tersamar), anggota polisi berhasil mendekati pelaku yang kemudian teridentifikasi sebagai FM (29).

“Kami melakukan pendekatan dengan menyamar sebagai pembeli. Saat transaksi akan dilakukan, kami langsung melakukan penangkapan,” jelas AKP Mukhsin dalam keterangan resminya. Setelah diamankan, FM mengaku bahwa ganja tersebut diperoleh dari MH (23), warga Desa Meunasah Tunong, Kecamatan Seulimeum. Tim kemudian bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan MH di sebuah warung kopi di desa tersebut. “MH mengaku bahwa dia hanya sebagai perantara dan ganja tersebut didapatkan dari MN, warga Desa Lamteuba di Kecamatan yang sama,” tambah AKP Mukhsin.

Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan ke rumah MN di Desa Lamteuba. Namun, saat penggeledahan dilakukan, MN tidak ditemukan di tempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MN diketahui telah melarikan diri setelah mendapat kabar tentang penangkapan kedua rekannya. “Kami telah menetapkan MN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan proses pengejaran masih terus dilakukan,” tegas Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko S.I.K., M.H. Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita 1 bal plastik berisi ganja dengan berat bruto 1.000 gram, 1 unit ponsel Vivo warna merah marun, 1 unit ponsel Redmi warna biru, serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan nomor polisi BL 5110 LBL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Besar menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi peredaran narkotika. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat kami harapkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujar AKBP Sujoko. Kedua tersangka yang telah diamankan, FM dan MH, saat ini menjalani proses pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Aceh Besar. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, tim gabungan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mengejar MN yang masih buron. Polisi juga meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan MN atau aktivitas mencurigakan lainnya. Polres Aceh Besar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya, segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran narkotika, tidak memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan narkotika, serta turut serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus membersihkan Aceh Besar dari jeratan narkoba. Mari bersama-sama kita jaga lingkungan kita untuk masa depan yang lebih baik,” pungkas Kapolres. (*)

Berita Terkait

Momentum Awal Mei; BKM Aceh Besar Relist 75 Nama Khatib Jumat
Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar
Kapolda Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 Secara Virtual Yang Dipimpin Kapolri
Disiplin Shalat Kunci Mengatur Waktu dan Kehidupan
Antisipasi Curanmor Selama Ramadhan, Satlantas Polres Aceh Besar Tingkatkan Patroli di Area Masjid
Ketika Regulasi Tak Lagi Relevan: Aceh Besar Butuh Keberanian DPRK
KPM UIN Ar-Raniry Banda Aceh Sukses Gelar Festival Ramadhan Meriah di Desa Blangkrueng
Hangatnya Kebersamaan di Bulan Suci, KPM UIN Ar-Raniry Gelar Buka Puasa Bersama di Desa Blangkrueng

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:55 WIB

Kaliber: Tantang Kajati Aceh Bongkar Dugaan Skandal Dana Kapitasi,JKN dan BOK Kesehatan Aceh Tenggara

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:45 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:54 WIB

TIPIKOR : Desak Inspektorat Dan APH Usut Dana Ruti Dinas Pangan tahun 2025 dan awal 2026.Dugaan Ratusan juta Menguap

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:53 WIB

Dana Kapitasi dan JKN Dinas Kesehatan Aceh Tenggara di sinyalir sarat Manipulasi dan Korupsi

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:52 WIB

Drh Karnodi Selian M,MA, Plh, Dinas Pangan Agara Pacu Perbaikan dan Jaga Pangan Bebas Pestisida

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:20 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:34 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe

Rabu, 6 Mei 2026 - 22:04 WIB

PT. Hutama Karya Diminta Jangan Bayarkan Proyek Beronjong Gunakan Material Tanpa Izin

Berita Terbaru