Polres Aceh Besar Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Tragis di Kecamatan Lhoong

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 18:46 WIB

50367 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar — Kepolisian Resor Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggemparkan warga Desa Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong. Keberhasilan aparat dalam mengungkap peristiwa tragis tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satya Haprabu Polres Aceh Besar, Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP Donna Briadi, S.I.K., M.H. dan Plh Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad, S.Pd. memaparkan kronologi serta langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal.

Peristiwa pembunuhan ini pertama kali dilaporkan melalui laporan polisi LP/B/3/VI/2025/SPKT/Polsek Lhoong, tertanggal 3 Juni 2025, menyusul ditemukannya korban meninggal dunia pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Korban diketahui berinisial M (39), seorang petani warga Desa Meunasah Cot, yang juga merupakan adik ipar dari tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Begitu menerima laporan, tim Satreskrim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pendalaman. Hasil penyelidikan mengarah pada satu tersangka berinisial FK (43), wiraswasta asal Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” ungkap Kapolres.

Menurut hasil penyelidikan, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. Tersangka FK diduga merasa tersinggung dan terancam karena sering menerima ucapan tidak pantas serta ancaman dari korban. Informasi tersebut disampaikan oleh istri FK yang juga kakak kandung korban, sehingga memicu emosi pelaku hingga nekat menghabisi nyawa adik iparnya sendiri.

Polisi menyebut, tersangka merencanakan aksinya secara matang. Sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian maupun dari tersangka memperkuat dugaan pembunuhan berencana. Barang bukti tersebut antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih tanpa plat nomor

  • 1 bilah pisau bersarung warna biru

  • 1 buah tali jemuran

  • 2 buah terpal plastik berwarna hitam

  • 1 batang balok kayu ukuran 5×5 cm sepanjang 1 meter

Setelah dilakukan pelacakan intensif, tim Satreskrim akhirnya berhasil menangkap FK di kediamannya di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan, Sumatera Utara, pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka kini telah diamankan di Rutan Polres Aceh Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, FK dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Kapolres AKBP Sujoko menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa Polres Aceh Besar tidak akan mentoleransi aksi kejahatan dalam bentuk apa pun. Kami berkomitmen penuh menegakkan hukum dan menjaga rasa aman bagi seluruh masyarakat,” tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian di wilayah Aceh Besar, sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun agar tidak bertindak di luar batas hukum. (*)

Berita Terkait

Inilah Daftar Khatib Jum’at se-Aceh Besar
HIMA K3 FIK UTU Wujudkan Program Kunjungan Indrustri
Momentum Awal Mei; BKM Aceh Besar Relist 75 Nama Khatib Jumat
Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar
Kapolda Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 Secara Virtual Yang Dipimpin Kapolri
Disiplin Shalat Kunci Mengatur Waktu dan Kehidupan
Antisipasi Curanmor Selama Ramadhan, Satlantas Polres Aceh Besar Tingkatkan Patroli di Area Masjid
Ketika Regulasi Tak Lagi Relevan: Aceh Besar Butuh Keberanian DPRK

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:59 WIB

Oknum Kepala SD N Trt Seperai Diduga Kangkangi Impres no 7 tahun 2025. dan Boyong barang Bekas Bangunan ke Rumahnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:41 WIB

Putri Penulis Ahmad Bahar Laporkan Hercules ke Polda Metro Jaya, Dugaan Penyekapan hingga Intimidasi Mencuat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:11 WIB

Sumatera Lumpuh Total Sekejap, LSM Kompak, Bongkar Rapuhnya Pondasi Listrik Nasional

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:53 WIB

Oknum Kepala SD N Trt Seperai Diduga Monopoli Pelaksana Proyek Repitalisasi Bencana Bantuan Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:26 WIB

Bupati Agara H. M. Salim Fakhry Diminta Evaluasi Seluruh Pejabat, ASN, Operator, dan Tenaga Honorer di Disdukcapil yang Diduga Meresahkan Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:01 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:31 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala-Gala Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Siswa Perkuat Karakter dan Kepedulian Sosial

Kamis, 21 Mei 2026 - 00:29 WIB

Kadis Perhubungan Aceh Tenggara Sampaikan Ucapan Idul Adha, Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Keselamatan

Berita Terbaru