Polisi Sita Dokumen Pembiayaan Nasabah di BSI KC Sigli, Diduga Pakai Data Palsu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 01:44 WIB

50530 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Penyidik Subdit II Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita dokumen pembiayaan nasabah atas nama AF (37) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang (KC) Sigli lantaran salah satu oknum pegawai bank tersebut diduga memfasilitasi pembiayaan nasabah dengan menggunakan data palsu.

Kedatangan penyidik dari Unit II Subdit II Tipid Fismondev itu disambut Branch Manager PT BSI KC II Nana Mulyana dan Legal Officer PT. BSI Regional Office Aceh Thias Wulandari, Senin, 26 Juni 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, mulanya penyidik ingin melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut, tapi dokumen yang dibutuhkan bersedia disiapkan oleh pihak bank.

Setelah menerima dokumen yang disiapkan, kata Winardy, pihaknya memeriksa dan langsung menyita satu berkas dokumen pembiayaan musyarakah akad nomor 69 bulan Februari 2020, dengan nasabah atas nama AF, termasuk sertifikat hak milik (SHM) atas nama W—adik kandung AF.

“Ada dua berkas yang disita penyidik, yaitu dokumen pembiayaan musyarakah akad beserta SHM dan satu eksemplar dokumen fasilitas pembiayaan investasi atau ijarah bulan Juni 2020 atas nama AF,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023.

Winardy menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan karena adanya laporan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang dilakukan oleh oknum pegawai BSI KC Sigli atas nama MA—petugas account officer (AO) pada BSI KC Sigli—berupa pencatatan palsu pada laporan pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah AF pada tahun 2020 sebesar Rp1.050.000.000.

“Oknum pegawai BSI KC Sigli yang bertugas sebagai account officer diduga membuat data palsu pada laporan yang menjadi dokumen persyaratan fasilitas pembiayaan. Semestinya, SHM objek jaminan milik W (adik kandung nasabah AF), tapi diubah data laporan sebagai miliknya W (istri nasabah AF)—adik kandung dan istri AF memiliki nama yang sama,” jelas Winardy.

Berdasarkan pemalsuan data tersebut, kata Winardy, W (adik kandung) AF merasa dirugikan. Pihak BSI juga tidak dapat melakukan lelang jaminan. Sehingga, W (adik kandung nasabah AF) selaku pemilik SHM yang dijadikan jaminan pembiayaan membuat laporan ke Polda Aceh. Saat ini, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Terkait kasus tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 63 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 10 miliar dan paling banyak 200 miliar,” demikian, kata Winardy

Berita Terkait

Langkah 11 Kilometer di Tengah Banjir Desa Babah Krueng
Ketua Umum SMPA Soroti Kevakuman IPMD Sejak 2023, Dorong Konsolidasi dan Revitalisasi Organisasi Pemuda Darussalam
BKPRMI Aceh Dorong Skema Cash for Work Percepat Pemulihan Sawah Pasca Bencana
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Catatkan Kinerja Positif Tahun 2025
Tidak Pernah Duduk Bersama Fakultas dan Ormawa USK, MWA Perwakilan Mahasiswa Dinilai Mengabaikan Aspirasi Mahasiswa dalam Pemilihan Rektor
Prodi Akuntansi FE USM Gelar PKM Pendampingan Penyusunan Laporan BUMG Gampong Lampaseh Kota
Ketua SAPA: Banjir dan Longsor Aceh Harus Jadi Momentum Pembenahan Tata Kelola Lingkungan, DPRA Didesak Bentuk Pansus Lingkungan
Menkeu RI Kunjungi Kanwil DJBC Aceh

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 09:37 WIB

Mendagri Ingatkan Aceh, Sumut, dan Sumbar Bijak Gunakan Dana TKD untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:03 WIB

Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 14–20 Januari 2026

Sabtu, 10 Januari 2026 - 02:57 WIB

Video Viral Dugaan Pungli di Palembang, Mobil Bantuan Bencana Dihentikan Oknum Diduga Petugas Transportasi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 01:34 WIB

Protes Jemuran Celana Dalam di Kudus, Simbol Kritik Etika dan Tuntutan Pembenahan KONI

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:11 WIB

Mulak Sitohang Perbaiki Argumentasi Uji UU Pembentukan Aceh dan Sumatra Utara

Jumat, 9 Januari 2026 - 06:09 WIB

Empat Pulau Jadi Sorotan, MK Gelar Sidang Perbaikan UU Pembentukan Aceh

Kamis, 8 Januari 2026 - 01:24 WIB

Korban Bencana di Sumatra Capai 1.178 Jiwa, Aceh Jadi Wilayah Paling Terdampak

Kamis, 8 Januari 2026 - 01:00 WIB

Penyaluran BBM Solar di Aceh Meningkat, Pertamina Patra Niaga Dukung Pemulihan Pascabencana

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Penanganan Kasus Narkotika di Aceh Tenggara Meningkat Sepanjang 2025

Selasa, 20 Jan 2026 - 08:43 WIB