Polisi Sita Dokumen Pembiayaan Nasabah di BSI KC Sigli, Diduga Pakai Data Palsu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 27 Juni 2023 - 01:44 WIB

50384 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Penyidik Subdit II Tipid Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyita dokumen pembiayaan nasabah atas nama AF (37) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang (KC) Sigli lantaran salah satu oknum pegawai bank tersebut diduga memfasilitasi pembiayaan nasabah dengan menggunakan data palsu.

Kedatangan penyidik dari Unit II Subdit II Tipid Fismondev itu disambut Branch Manager PT BSI KC II Nana Mulyana dan Legal Officer PT. BSI Regional Office Aceh Thias Wulandari, Senin, 26 Juni 2023.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, mulanya penyidik ingin melakukan penggeledahan terkait kasus tersebut, tapi dokumen yang dibutuhkan bersedia disiapkan oleh pihak bank.

Setelah menerima dokumen yang disiapkan, kata Winardy, pihaknya memeriksa dan langsung menyita satu berkas dokumen pembiayaan musyarakah akad nomor 69 bulan Februari 2020, dengan nasabah atas nama AF, termasuk sertifikat hak milik (SHM) atas nama W—adik kandung AF.

Baca Juga :  Aminullah Usman: Sang Pejuang Rakyat Kecil yang Kini Berlabuh di Panggung Politik Nasional

“Ada dua berkas yang disita penyidik, yaitu dokumen pembiayaan musyarakah akad beserta SHM dan satu eksemplar dokumen fasilitas pembiayaan investasi atau ijarah bulan Juni 2020 atas nama AF,” kata Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023.

Winardy menjelaskan, penyitaan tersebut dilakukan karena adanya laporan dugaan tindak pidana perbankan syariah yang dilakukan oleh oknum pegawai BSI KC Sigli atas nama MA—petugas account officer (AO) pada BSI KC Sigli—berupa pencatatan palsu pada laporan pemberian fasilitas pembiayaan kepada nasabah AF pada tahun 2020 sebesar Rp1.050.000.000.

“Oknum pegawai BSI KC Sigli yang bertugas sebagai account officer diduga membuat data palsu pada laporan yang menjadi dokumen persyaratan fasilitas pembiayaan. Semestinya, SHM objek jaminan milik W (adik kandung nasabah AF), tapi diubah data laporan sebagai miliknya W (istri nasabah AF)—adik kandung dan istri AF memiliki nama yang sama,” jelas Winardy.

Baca Juga :  Aksi Damai Solidaritas Bela Palestina Pidie: Kawal Kemerdekaan Rakyat Palestina!

Berdasarkan pemalsuan data tersebut, kata Winardy, W (adik kandung) AF merasa dirugikan. Pihak BSI juga tidak dapat melakukan lelang jaminan. Sehingga, W (adik kandung nasabah AF) selaku pemilik SHM yang dijadikan jaminan pembiayaan membuat laporan ke Polda Aceh. Saat ini, perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

“Terkait kasus tersebut, penyidik akan menerapkan Pasal 63 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit 10 miliar dan paling banyak 200 miliar,” demikian, kata Winardy

Berita Terkait

Mualem – Dek Fadh Unggul, Rakyat Menang Afzal : “Terima Kasih Rakyat yang Telah Memilih Dengan Cinta”
Tradisi Peusijuek Warnai Syukuran Kemenangan H. Mirwan MS di Posko Pemenangan Batoh
Dek Fadh Center Gelar Rapat Konsolidasi Pasca Kemenangan Muallem-Dek Fadh
200 Peserta CPNS Unjuk Gigi Saat SKB Wawancara dan Keterampilan Pada Hari Pertama
Pangdam Iskandar Muda terima kunjungan kerja reses Komisi I DPR RI di Provinsi Aceh
Pangdam Iskandar Muda Tinjau Final Tenis Meja dalam Rangka HUT Ke-68 Kodam IM
Kasdam Iskandar Muda Pimpin Reviu Penilaian Reformasi Birokrasi Kodam TA 2024
Mualem – Dek Fadh Sowan Bertemu President

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:27 WIB

Karang Taruna Aceh Utara Gelar Temu Karya, Ini Agendanya

Selasa, 10 Desember 2024 - 02:04 WIB

Kodim 0103/Aceh Utara Cek Kendaraan Pribadi Milik Seluruh Prajurit

Selasa, 10 Desember 2024 - 02:01 WIB

47 Personel Polres Aceh Utara Terima Penghargaan dalam Upacara Peringatan Hari Jadi Reserse Polri ke77

Sabtu, 30 November 2024 - 17:13 WIB

Berkah Berbagi Jum’at Bahagia

Jumat, 25 Oktober 2024 - 21:51 WIB

DT Peduli Aceh Kolaborasi Jum’at Berbagi Bersama Wadah Inspirasi Berbagi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 21:53 WIB

Diduga Ada Persekongkolan Jahat Hendak Hilangkan Jati Diri Samudra Pasai ?

Rabu, 18 September 2024 - 00:36 WIB

Majelis Manajemen Qalbu Sukses Digelar di Desa Meurboe Lama

Selasa, 17 September 2024 - 23:51 WIB

Angin Kencang Merusakkan Rumah dan Kios di Kecamatan Dewantara Aceh Utara

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

P-21, Berkas Perkara Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu

Rabu, 11 Des 2024 - 01:19 WIB