Polda Aceh Ungkap Kasus TPPO Bermodus Prostitusi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 18 Juni 2023 - 01:33 WIB

50419 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Ditreskrimum Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Kamis, 15 Juni 2023.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dan curiga terkait adanya praktik prostitusi di Kota Langsa.

Mendapat informasi itu, kata Joko, personel Satreskrim Pokres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa praktik prostitusi benar adanya, sehingga mencari dan menangkap RA (36) dan R (42).

“Benar, adanya pengungkapan satu kasus TPPO bermodus prostitusi di Langsa. Terduga pelaku RA menjual korban berinisal DAN (17) ke pelanggan dengan tarif Rp800 ribu,” kata Joko, dalam rilisnya, Sabtu, 17 Juni 2023.

Mantan Kapolresta Banda Aceh itu juga menjelaskan, bahwa RA merupakan mucikari yang berperan untuk mencari korban. Setelah menemukan korban, RA membawanya ke rumah R (42)—penyedia tempat yang ikut ditangkap.

“Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan ke Polres Langsa untuk dilakukan pemeriksaan untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO,” pungkas Joko.

Berita Terkait

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness
Kekeluargaan Warnai Halal Bihalal Forum Silaturahmi Masyarakat Trienggadeng
SAPA Desak Pembubaran DPRA dan DPRK, Dinilai Hanya Bebani Anggaran Rakyat
MENGHILANGNYA FISIP USK ATAU KAMPUS MAROON DARI PETA UTBK”
Ir. Nurisman ketua DPD Partai Perjuangan Aceh Bener Meriah
Forbina: Dirut PEMA Banyak Omong, Minim Aksi
Wagub Fadhlullah Terima Silaturahmi Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Aceh
Pengurus HIMAPTI Dan IKAPTI UIN Ar-Raniry Banda Aceh Resmi Di Kukuhkan
https://xml.qualiclicks.com/redirect?feed=0&auth=&url=https://baranewsaceh.co&subid=