Banda Aceh — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar yang melibatkan 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar. Penghentian ini dilakukan menyusul pencabutan laporan oleh pelapor, yakni platform penyiaran digital Vidio.com.
Penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik itu dihentikan pada Rabu (1/10/2025), setelah seluruh prosedur administrasi hukum diselesaikan. Keputusan ini menjadi tindak lanjut hasil upaya mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.
“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh proses administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya baru sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Zulhir Destrian, dalam keterangan pers, Kamis (2/10/2025).
Kombes Zulhir menerangkan, tahap-tahap hukum yang dilalui setelah mediasi bertujuan memberi kepastian hukum kepada seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor. Menurut dia, penghentian kasus ini juga menjadi momentum penting untuk meningkatkan literasi hukum terkait hak kekayaan intelektual (HAKI) di kalangan pelaku usaha.
Ia turut mengingatkan para pengusaha warkop agar lebih bijak dalam menayangkan siaran televisi maupun konten digital di area publik. Menurutnya, hak siar termasuk bagian dari HAKI yang dilindungi undang-undang, sehingga pemutaran konten tanpa izin dapat berimplikasi hukum.
“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan terkait hak siar. Mari sama-sama kita hormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh dapat berjalan sehat dan sesuai koridor hukum,” kata Zulhir.
Pihak Polda Aceh juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi dan memperoleh izin siar yang sah dalam setiap bentuk penayangan konten kepada publik. Upaya edukasi mengenai hak cipta dan hak siar dianggap penting guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (SP)




































