Pj Bupati Iswanto Buka Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Redaksi Bara News

- Author

Sabtu, 5 Agustus 2023 - 23:04 WIB

50433 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto didampingi Sekretaris Daerah Sulaimi membuka secara resmi sosialisasi penyelesaian sengketa pertanahan di wilayah hukum Kabupaten Aceh Besar di Aula Dekranasda Aceh Besar, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Jumat (04/08/2023).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Iswanto mengapresiasi Dinas Pertanahan Kabupaten Aceh Besar yang telah memprakarsai kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pertanahan dalam Kabupaten Aceh Besar ini.

“Karena, kegiatan yang dilaksanakan hari ini menjadi penting untuk diikuti oleh seluruh peserta khususnya para camat dan keuchik, ini akan menambah ilmu dalam hal penyelesaian masalah sengketa pertanahan di tingkat mukim dan gampong di wilayahnya,” katanya

Lebih lanjut, seperti yang kita ketahui bersama bahwa, para camat dan keuchik mempunyai peran penting terhadap penanganan penyelesaian sengketa pertanahan dalam Kabupaten Aceh Besar, melalui musyawarah atau perdamaian yang disebut dengan mediasi.

“Oleh karena itu, melalui kegiatan ini akan memberikan informasi penting kepada seluruh peserta, untuk mengetahui prinsip dasar serta peraturan-peraturan yang berlaku dan bagaimana menyelesaikan persoalan sengketa pertanahan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Aceh Besar Publikasi 72 Khatib Jumat Besok

Muhammad Iswanto mengungkapkan, mengenai dengan hukum, karena produk hukum tersebut yang mengeluarkan Pemerintah dan apabila ada permasalahan yang tidak ada jalan keluar, bisa direvisi peraturan tersebut.

“Karena tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan, semua permasalahan bisa diselesaikan dengan baik, asalkan ada niat dan keikhlasan untuk menyelesaikannya,” ungkapnya

Ia menambahkan, ada beberapa perselisihan dan sengketa dengan Kabupaten lain seperti dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Jaya yang telah diselesaikan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Ada beberapa progres tahun lalu serta MoU yang sudah kita selesaikan. Jadi, tidak ada yang dirugikan disini. Maka, pada saat diberikan kesempatan, kita harus berkerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” pungkas Muhammad Iswanto

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Besar Alyadi, SPi MM mengatakan, pelakasanaan sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan didasari dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar-dasar pokok Agaria dan Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitasi dan alternatif penyelesaian sengketa.

Baca Juga :  Inilah 61 Khatib Idul Adha se Aceh Besar

“Dan ada juga peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, peraturan menteri agraria nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 2008 tentang prosedur mediasi di Pengadilan, dan disamping itu, kita juga mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh nomor 60 tahun 2013 tentang pelaksanaan penyelesaian sengketa/perselisihan adat dan istiadat,” ujarnya

Ia menambahkan,dengan terlaksananya sosialisasi penyelesaian sengketa pertahanan ini, diharapkan akan bertambah wawasan dan pengetahuan para perserta dalam menangani permasalahan pertahanan di wilayah masing-masing.

“Sehingga setiap permasalahan pertanahan dapat dimediasi, agar permasalahan pertahanan dapat diselesaikan dengan baik,” demikian Alyadi.

Turut hadiri juga hadir Asisten I Sekdakab Aceh Besar Farhan AP, Kabag Hukum Setdakab Aceh Besar, Camat, Keuchik, Perwakilan Pertahanan Aceh.(IP)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Persiapkan Generasi Emas, Hindari Kehancuran Bangsa
Hasballah pimpin TKD Prabowo – Gibran Aceh Besar
Bayi yang Ditemukan di Baitussalam Dibawa Pulang Kakek dan Neneknya
Light Up The Dream PLN, Sambung Listrik Gratis Untuk 89 KK di Aceh
Polda Aceh Salurkan Buku dan Kitab ke SMA Negeri 1 Montasik
HUT Ke-72 Humas Polri, Polda Aceh Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga
Ladang Ganja Seluas 1 Hektare Lebih Kembali Dimusnahkan
Ketua Harian Pemuda Muslim Indonesia Yarahim, Mengunjungi Lapas Kelas IIA Lambaro Aceh Besar

Berita Terkait

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:40 WIB

PT PEMA Raih Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:45 WIB

Batas Waktu Pembahasan Berakhir, Pemuda Aceh Minta APBA 2024 Segera Disahkan Melalui Pergub

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:43 WIB

PEMKAB ACEH BARAT DAYA RAIH PENGHARGAAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:40 WIB

PLN UID Aceh Raih Penghargaan ISDA 2023 Kategori Silver Berkat Program TJSL Kelompok Usaha Tani Buah Naga Lhokseumawe

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:44 WIB

Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis,  Polisi: Perkara Tetap Lanjut Sampai ke Persidangan!

Selasa, 5 Desember 2023 - 22:05 WIB

Mahasiswa Demo Pemerintah, Desak Usir Rohingya dan UNHCR dari Aceh

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:40 WIB

Pesan Damai Pangdam IM Untuk Pemilu Tahun 2024

Senin, 4 Desember 2023 - 22:20 WIB

Hingga Saat Ini PON Aceh Masih Belum Jelas : IMP Seramoe Meukah Akan Terus Kawal Dan Suarakan Hingga Tuntas

Berita Terbaru

OPINI

KEMANUSIAAN YANG TERABAIKAN DI TANAH PALESTINA

Rabu, 6 Des 2023 - 21:43 WIB

GAYO LUES

Babinsa Pining Komsos Dengan Pedagang Kecil

Rabu, 6 Des 2023 - 21:23 WIB