Perjudian Sumut Kebal Hukum? Oknum Aparat Diduga Jadi Tameng

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 02:50 WIB

50336 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun |  Kasus judi online ataupun perjudian konvensional (togel) dari hari ke hari semakin marak. seperti yang terjadi Sumatera Utara saat ini.

Disetiap Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara ptaktik perjudian jenis togel dan tembak ikan merajai lapangan, bukan tanpa sebab , lancarnya bisnis haram tersebut diduga dibackup oleh pria berbaju loreng.

Hasil investigasi awak media terlihat para pemain tembak ikan dengan santainya bertaruh mencari keberuntungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk judi di sumut ini hampir rata dikuasai Oknum berbaju loreng bang, mana mungkin pihak Kepolisian berani menindak lokasi tersebut bang” ucap salah satu sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.

Adapun inisial Oknum berbaju loreng beserta wilayah bisnisnya sebagai berikut :

1. USP diduga kelola bisnis perjudian di Kelurahan Serbelawan, Kabupaten Simalungun
2. IH diduga Kelola Perjudian di Kelurahan (Nagori) Perdagangan, Kabupaten Simalungun
3. SMRT diduga kelola perjudian di Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar,  Kabupaten Tanah Karo
Orang Kepercayaan SMRT yakni NBN
4. PSRB diduga kelola perjudian  di Kabupaten Batubara

“Kami mohon kepada bapak Pangdam I/BB beserta jajaran mampu menindak tegas oknum-oknum yang nakal seperti membuka atau membackup bisnis perjudian di Sumatera Utara” jelas AJ merupakan salah satu warga di Sumatera Utara kepada awak media , Kamis (22/5/2025)

Sementara itu ditempat terpisah, Kapenrem (Kepala Penerangan Korem) 022/Pantai Timur Mayor Inf Hairul Hadi SH, MH, saat dikonfirmasi adanya oknum berbaju loreng yang diduga kelola perjudian di Sumatera Utara mengatakan akan mendalami informasi yang diberikan oleh masyarakat.

“Terimakasih Informasinya,  akan kami dalami” pungkaanya kepada awak media melalui via whatsap, Kamis (22/5/2025)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru