Peredaran Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara Masuk Tahap II, Dua Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:41 WIB

50370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon – Polres Aceh Utara resmi melimpahkan berkas perkara, dua tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan serta jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (22/5/2025). Pelimpahan ini menandai dimulainya proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang wajib dijalankan dalam sistem peradilan pidana.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, hari ini kami menyerahkan dua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” ujar AKP Boestani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, sebelumnya ditangkap pada Senin (24/2/2025) menyusul laporan warga tentang maraknya peredaran jamu dan obat palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam penggerebekan di kediaman para tersangka, penyidik menyita puluhan kemasan obat-obatan dan jamu tradisional yang telah dikemas ulang dengan label dan merek tiruan. Produk-produk tersebut, termasuk kopi sachet dan jamu pendongkrak stamina pria, diketahui tidak memiliki izin edar serta tak memiliki bukti manfaat medis.

“Proses Tahap II ini memindahkan kewenangan penahanan dan penuntutan kepada kejaksaan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan membawa kasus ini ke persidangan,” tambah Boestani.

Atas perbuatannya, MF dan MK dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran produk kesehatan ilegal yang membahayakan masyarakat. Proses hukum kini bergulir ke tahap penuntutan, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan melindungi publik dari bahaya produk palsu.

Berita Terkait

Polisi Selidiki Penemuan 27 Kilogram Diduga Kokain di Pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan
Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah
Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran
46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan
Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang
Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:16 WIB

Sekda Aceh Dinilai Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA, Ketua IKA-UTU Desak Evaluasi dan Koreksi Segera

Sabtu, 11 April 2026 - 00:48 WIB

Kakanwil DJBC Aceh Laksanakan Kunjungan Kerja Perdana ke Bea Cukai Meulaboh

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:26 WIB

Kasus Mawardi Basyah Anggota DPRA GeRAK Desak Kejari Aceh Barat Eksekusi Keputusan MA RI.

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:00 WIB

Raih Poin Tertinggi, Habibi Aceh Masuk Grand final AKSI Indonesia 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 02:32 WIB

Bupati Tarmizi: Habibi Menjadi Inspirasi dan Motivasi Bagi Generasi

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:55 WIB

MUQ Aceh Selatan MoU Prodi Ilmu Al-Qur’an Tafsir STAIN TDM

Jumat, 6 Maret 2026 - 00:13 WIB

BPC HIPMI Abdya dan Perusahaan Muda Jaya Mandiri Syariah Berbagi Takjil untuk Ratusan Anak Yatim

Kamis, 5 Maret 2026 - 04:33 WIB

Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026

Berita Terbaru

BENER MERIAH

Syahriadi Nahkodai PGRI Bener Meriah Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:41 WIB