Peredaran Obat dan Jamu Palsu di Aceh Utara Masuk Tahap II, Dua Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025 - 01:41 WIB

50358 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon – Polres Aceh Utara resmi melimpahkan berkas perkara, dua tersangka, dan barang bukti kasus peredaran obat-obatan serta jamu tradisional palsu ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Rabu (22/5/2025). Pelimpahan ini menandai dimulainya proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari tahapan hukum yang wajib dijalankan dalam sistem peradilan pidana.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, hari ini kami menyerahkan dua tersangka beserta seluruh barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara,” ujar AKP Boestani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka berinisial MF (32) dan MK (46), warga Gampong Matang Panyang, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, sebelumnya ditangkap pada Senin (24/2/2025) menyusul laporan warga tentang maraknya peredaran jamu dan obat palsu di wilayah Aceh Utara dan Aceh Timur.

Dalam penggerebekan di kediaman para tersangka, penyidik menyita puluhan kemasan obat-obatan dan jamu tradisional yang telah dikemas ulang dengan label dan merek tiruan. Produk-produk tersebut, termasuk kopi sachet dan jamu pendongkrak stamina pria, diketahui tidak memiliki izin edar serta tak memiliki bukti manfaat medis.

“Proses Tahap II ini memindahkan kewenangan penahanan dan penuntutan kepada kejaksaan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan membawa kasus ini ke persidangan,” tambah Boestani.

Atas perbuatannya, MF dan MK dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran produk kesehatan ilegal yang membahayakan masyarakat. Proses hukum kini bergulir ke tahap penuntutan, dengan harapan dapat memberikan efek jera dan melindungi publik dari bahaya produk palsu.

Berita Terkait

Bantuan Posko Terpadu BNPB Dan Korem 011 Lilawangsa Tiba Di Tengah Masyarakat Terdampak Banjir
Bantuan Posko Terpadu BNPB Dan Korem 011 Lilawangsa Tiba Di Tengah Masyarakat Terdampak Banjir
Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang
Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan
Diduga Ada Tangki Siluman Antrian BBM Mengular di SPBU Raklunung
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan
Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas
Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Sekarang Ditahan di Polrestabes Medan Sejak Awal Januari 2026

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:49 WIB

Sinergi TNI–Polri Menguat, Brimob Batalyon C Pelopor Ikuti Upacara TMMD ke-127 Di Beutong

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:05 WIB

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:00 WIB

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:45 WIB

Dari 25 Anggota DPRK Hanya 3 Orang Sambut Ratusan Massa Penambang Gelar Aksi Digedung DPRK Nagan Raya

Senin, 9 Februari 2026 - 17:53 WIB

Di Balik Migas yang Bocor: Ketika Hukum Takluk pada Kekuasaan

Senin, 9 Februari 2026 - 17:52 WIB

Rekonstruksi Pemikiran Prabowo dan Merajut Kembali Imajinasi Kebangsaan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:07 WIB

Pemilihan TPG Keude Linteung Berjalan Lancar : Hanya Dua Unsur Yang Ikut Pemilihan

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:31 WIB

Semarak HUT Brimob ke-80, Turnamen Geulayang Tunang Piala Danyon C Pelopor Resmi Ditutup

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Bupati Nagan Raya TRK Buka Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2026

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:05 WIB

NAGAN RAYA

TRK Bupati Nagan Raya Lantik 13 JPT Pratama. Ini Nama Namanya

Selasa, 10 Feb 2026 - 12:00 WIB