PENJARA Endus Dugaan Keterlibatan Oknum Anggota DPRK Agara Penimbunan Pupuk Subsidi

Zulkifli,S.Kom

- Redaksi

Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:34 WIB

50895 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bara News Kutacane, Sabtu 23/3/2024.

Kasus Penangkapan Pupuk Bersubsidi Diduga Ada Keterlibatan Oknum Anggota Dprk Aceh Tenggara demikian di sampaikan Pajri Gegoh Ketua DPD Penjara Aceh  dia Minta Agar Polisi dapat mengusut dan mengungkap dalang Mafia Pupuk Subsidi yang telah meresahkan Para Petani Aceh Tenggara selama ini kepada Bara News di Kutacane 22/3/2024.

Dugaan Keterlibatan Oknum salah seorang anggota Dewan terhormat ini di kemukakan Gegoh bukan tidak beralasan namun sesuai hasil investigasi atau penelusuran yang di lakukan Lembanga yang di pimpinnya selama ini ke sejumlah lokasi dan titik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

pada sisi lain Oknum yg telah menjadi TSK ini hanyalah seorang Petani biasa.

Bahkan Diduga Pupuk pupuk Bersubsidi ini kerab sekali di pakai untuk pupuk perkebunan Kelapa Sawit Pribadi Anggota Dewan ini yang menurut informasi masyarakat setempat memiliki perkebunan Sawit puluhan Hektar di daerah Kecamatan Babul Makmur dan  Leuser Aceh Tenggara.

“Ya kita mengendus bahwa di kasus ini kita menduga ada keterlibatan oknum anggota DPRK Aceh Tenggara, makanya kita meminta ketegasan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusutnya. dalam hal ini Polres setempat agar bisa mengusut aktor utama pelaku penimbun pupuk bersubsidi ini. dan kita harapkan kasus ini menjadi atensi utama para pihak penegak hukum. Ujar ketua Lsm PENJARA Pajri Gegoh Selian kepada media ini Kamis (23/03/2024).

Menurut penelusuran kita, sambung Pajri Gegoh bahwa kasus penangkapan pupuk urea bersubsidi yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Agara kita curigai adanya sebuah konspirasi oknum salah satu anggota DPRK Aceh Tenggara. Sehingga ini kita harapkan kepada pihak Aparat Penegak Hukum kasus ini dapat menjadi atensi utama untuk dituntaskan sampai ke aktornya.

“Tidak mungkin dengan jumlah pupuk yang di tangkap polisi tersebut, hanya kepada seorang Petani saja pelakunya. Akan tetapi pasti ada orang kuat dibelakang layar untuk menampung pupuk tersebut. Seharusnya pupuk bersubsidi harus tepat sasaran kepada kelompok tani selaku penerima. Bukan malah sebaliknya pupuk urea yang sudah mendapatkan subsidi pemerintah itu dijadikan sebagai ajang bisnis guna untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu.

Sekali lagi kita mendorong kepada aparat kepolisian untuk secepatnya bisa mengusut tuntas kasus ini kepada siapa saja pelakunya, hal ini untuk memberikan efek jera terhadap mereka karena penegakan hukum sangat perlu dilakukan, sebab siapa pun yang terlibat melanggar hukum baik seorang pejabat harus mendapat perlakuan yang sama dimata hukum dan tidak bisa pandang bulu. Harap Gegoh Selian.

Sebelumnya bahwa Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Tenggara kembali menangkap pelaku berinisial BS (42), warga Desa Kedataran Gabungan, Kecamatan Lawe Sigala-Gala, yang diduga menimbun pupuk bersubsidi jenis Urea, pada hari Selasa (19/03/2024).

BS bersama barang bukti pupuk Urea bersubsidi sebanyak 120 sak dan pupuk NPK Phonska 5 sak dengan berat masing-masing 50 kg per saknya digelandang ke Mapolres Aceh Tenggara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku BS terindikasi menyalahgunakan dan menimbun pupuk bersubsidi, karena pelaku BS seorang petani biasa dan bukan pemilik kios pengencer resmi penyalur pupuk bersubsidi, demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Bagus Pribadi kepada awak media, pernyataan itu dikutip dari berbagai sumber media Rabu (23/03/2024).

Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, BS terancam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 110 dari UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 1 ke 3e Jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo pasal 2 Ayat (1) Perpres RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Dalam Pengawasan Jo Pasal 23 Ayat (3), dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang Dalam Pengawasan Jo Pasal 23 Ayat (3), dan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. (Kasirin Sekedang).

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Gaji ke-13 ASN Rp25,24 Miliar Jelang HUT ke-52 Aceh Tenggara
Laboratorium Komputer SD Muara Situlen Agara Beralih Fungsi jadi Gudang Proyek Revitalisasi
Oknum Kepala SMA Negeri 1 Badar Agara Diduga Korupsi Dana Bos dan Pungli Persiswa Ratusan Ribu.
Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026
Tingkatkan Kompetensi Medis dan Hukum, UPTD Bapelkas Aceh bersama IDI Aceh Tenggara Gelar Workshop Visum et Repertum dan Medikolegal Gratis
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran Sabu di Bambel, Seorang Pengedar Diamankan
PJ Pengulu Kute Buluh Bongkar Dugaan Sogokan Rp3 Juta untuk Menyerangnya, Tantang Pelapor Buka Fakta di Hadapan Publik
Kepsek dapat Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam dan Libatkan oknum keluarga di Agara

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru