Pemerintah Tetapkan Kurs Pajak Periode 28 Mei–3 Juni 2025: Dolar AS di Rp16.376, Euro Tembus Rp18.500

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 02:20 WIB

50330 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Mei 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing yang berlaku sebagai dasar pelunasan bea masuk dan pajak untuk periode 28 Mei hingga 3 Juni 2025. Penetapan ini disahkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/MK/KF.4/2025 dan mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika nilai tukar global serta kebutuhan untuk menjaga kestabilan fiskal dalam transaksi perdagangan internasional.

Dalam keputusan terbaru ini, nilai kurs dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp16.376,00, mencerminkan pelemahan tipis dibandingkan periode sebelumnya, seiring gejolak suku bunga global dan penguatan indeks dolar. Sementara itu, mata uang euro (EUR) ditetapkan di Rp18.502,99, menunjukkan tren penguatan terhadap rupiah.

Berikut adalah daftar lengkap kurs pajak yang berlaku selama sepekan tersebut:

  1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.376,00

  2. Dolar Australia (AUD): Rp10.550,87

  3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.812,16

  4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.480,45

  5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.091,92

  6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.832,37

  7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.721,30

  8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.603,30

  9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.985,34

  10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.681,76

  11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.702,90

  12. Franc Swiss (CHF): Rp19.784,94

  13. Yen Jepang (JPY) per 100: Rp11.377,67

  14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,79

  15. Rupee India (INR): Rp191,34

  16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.293,66

  17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,07

  18. Peso Filipina (PHP): Rp294,71

  19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.365,72

  20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,65

  21. Baht Thailand (THB): Rp498,26

  22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.667,13

  23. Euro (EUR): Rp18.502,99

  24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.273,64

  25. Won Korea Selatan (KRW): Rp11,86

Penetapan ini menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha, importir, serta masyarakat umum dalam menghitung kewajiban perpajakan dan bea atas transaksi lintas negara. Kurs tersebut digunakan dalam pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan ekspor-impor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan ini, guna menghindari kesalahan hitung dalam proses administrasi perpajakan dan kepabeanan.

Kurs yang ditetapkan ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan berdasarkan perkembangan pasar valuta asing dunia. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan berkala ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi yang kompetitif di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Keputusan ini akan berlaku efektif selama tujuh hari, mulai 28 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025, dan akan diperbarui sesuai evaluasi mingguan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. (RED)

Berita Terkait

ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat
Menkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 18–24 Juni 2025, Dolar AS Rp16.268 per USD
PT Samudra Mandiri Sentosa Ekspor Perdana 43 Ribu Kilogram Tuna Kaleng ke AS dan Belanda
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk dan Pajak untuk Periode 11 hingga 17 Juni 2025
Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Juni 2025: Dolar AS Rp16.254, Euro Tembus Rp18.400
Menteri Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 28 Mei – 3 Juni 2025
Harga Minyak Sere Stabil, Petani Gayo Lues Tagih Komitmen Pemerintah Jaga Nilai Jual
Update Kurs Bea Masuk dan Pajak: Periode 21 s.d. 27 Mei 2025

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:27 WIB

KPK RI Diminta Usut Permainan Izin Tambang GMR di Kawasan Hutan Gayo Lues

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:46 WIB

Hutan Lindung di Pantan Cuaca Kian Rusak, Tambang Emas PT GMR Diduga Biang Kerok

Sabtu, 21 Juni 2025 - 17:29 WIB

Eksplorasi Tambang Emas di Gayo Lues Diduga Masuki Hutan Lindung, Dokumen Izin PT Gayo Mineral Masih Misterius

Sabtu, 21 Juni 2025 - 16:15 WIB

Kapolsek Putri Betung Kompol Muhammad Ali Kunjungi SDN 3, Ajak Siswa Semangat Belajar Lewat Program Saweu Sikula

Sabtu, 21 Juni 2025 - 01:01 WIB

Gayo Lues Police Launch Bhayangkara Cup 2025 to Celebrate 79th Bhayangkara Day with Spirit of Unity and Sportsmanship

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:08 WIB

Kapolres Gayo Lues Resmi Membuka Turnamen Bhayangkara Cup 2025 Sambut HUT Bhayangkara ke-79

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:13 WIB

Belanja Bersama: Gerakan Pemkab Gayo Lues Dorong ASN Hidupkan Ekonomi Lokal Lewat Pasar Terpadu

Jumat, 20 Juni 2025 - 18:14 WIB

Lembaga Leuser Aceh Pertanyakan Legalitas dan Transparansi Izin PT GMR di Gayo Lues

Berita Terbaru