Pemerintah Tetapkan Kurs Pajak Periode 28 Mei–3 Juni 2025: Dolar AS di Rp16.376, Euro Tembus Rp18.500

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 30 Mei 2025 - 02:20 WIB

50426 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Mei 2025 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing yang berlaku sebagai dasar pelunasan bea masuk dan pajak untuk periode 28 Mei hingga 3 Juni 2025. Penetapan ini disahkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/MK/KF.4/2025 dan mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika nilai tukar global serta kebutuhan untuk menjaga kestabilan fiskal dalam transaksi perdagangan internasional.

Dalam keputusan terbaru ini, nilai kurs dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp16.376,00, mencerminkan pelemahan tipis dibandingkan periode sebelumnya, seiring gejolak suku bunga global dan penguatan indeks dolar. Sementara itu, mata uang euro (EUR) ditetapkan di Rp18.502,99, menunjukkan tren penguatan terhadap rupiah.

Berikut adalah daftar lengkap kurs pajak yang berlaku selama sepekan tersebut:

  1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.376,00

  2. Dolar Australia (AUD): Rp10.550,87

  3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.812,16

  4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.480,45

  5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.091,92

  6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.832,37

  7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.721,30

  8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.603,30

  9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.985,34

  10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.681,76

  11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.702,90

  12. Franc Swiss (CHF): Rp19.784,94

  13. Yen Jepang (JPY) per 100: Rp11.377,67

  14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,79

  15. Rupee India (INR): Rp191,34

  16. Dinar Kuwait (KWD): Rp53.293,66

  17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,07

  18. Peso Filipina (PHP): Rp294,71

  19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.365,72

  20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,65

  21. Baht Thailand (THB): Rp498,26

  22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.667,13

  23. Euro (EUR): Rp18.502,99

  24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.273,64

  25. Won Korea Selatan (KRW): Rp11,86

Penetapan ini menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha, importir, serta masyarakat umum dalam menghitung kewajiban perpajakan dan bea atas transaksi lintas negara. Kurs tersebut digunakan dalam pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan ekspor-impor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan ini, guna menghindari kesalahan hitung dalam proses administrasi perpajakan dan kepabeanan.

Kurs yang ditetapkan ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan berdasarkan perkembangan pasar valuta asing dunia. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan berkala ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi yang kompetitif di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Keputusan ini akan berlaku efektif selama tujuh hari, mulai 28 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025, dan akan diperbarui sesuai evaluasi mingguan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. (RED)

Berita Terkait

Dolar Tembus Rp16.577, Pemerintah Tetapkan Kurs Bea Masuk dan Pajak 15–21 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Mau Alihkan Sisa Dana Rp200 T Bank Himbara, Sindir Penyerapan BTN Rendah
Dolar Tembus Rp16.655 per USD, Kemenkeu Tetapkan Kurs Periode 8–14 Oktober 2025 sebagai Dasar Bea Masuk dan Pajak Impor
Kurs Pajak Periode 1–7 Oktober 2025, Dolar AS Capai Rp16.690,00 Berdasarkan Keputusan Kemenkeu
Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Bidik Lapangan Kerja dan Investasi Baru
Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Tangguh, Prospek 2025 Kian Optimistis
LPS Nilai Penempatan Dana Pemerintah Rp200 T di Bank BUMN Perkuat Likuiditas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:34 WIB

Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terbaru