Jakarta, 27 Mei 2025 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan kembali menetapkan nilai tukar mata uang asing yang berlaku sebagai dasar pelunasan bea masuk dan pajak untuk periode 28 Mei hingga 3 Juni 2025. Penetapan ini disahkan lewat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 20/MK/KF.4/2025 dan mencerminkan respons pemerintah terhadap dinamika nilai tukar global serta kebutuhan untuk menjaga kestabilan fiskal dalam transaksi perdagangan internasional.
Dalam keputusan terbaru ini, nilai kurs dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp16.376,00, mencerminkan pelemahan tipis dibandingkan periode sebelumnya, seiring gejolak suku bunga global dan penguatan indeks dolar. Sementara itu, mata uang euro (EUR) ditetapkan di Rp18.502,99, menunjukkan tren penguatan terhadap rupiah.
Berikut adalah daftar lengkap kurs pajak yang berlaku selama sepekan tersebut:
-
Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.376,00
-
Dolar Australia (AUD): Rp10.550,87
-
Dolar Kanada (CAD): Rp11.812,16
-
Kroner Denmark (DKK): Rp2.480,45
-
Dolar Hongkong (HKD): Rp2.091,92
-
Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.832,37
-
Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.721,30
-
Kroner Norwegia (NOK): Rp1.603,30
-
Poundsterling Inggris (GBP): Rp21.985,34
-
Dolar Singapura (SGD): Rp12.681,76
-
Kroner Swedia (SEK): Rp1.702,90
-
Franc Swiss (CHF): Rp19.784,94
-
Yen Jepang (JPY) per 100: Rp11.377,67
-
Kyat Myanmar (MMK): Rp7,79
-
Rupee India (INR): Rp191,34
-
Dinar Kuwait (KWD): Rp53.293,66
-
Rupee Pakistan (PKR): Rp58,07
-
Peso Filipina (PHP): Rp294,71
-
Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.365,72
-
Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,65
-
Baht Thailand (THB): Rp498,26
-
Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.667,13
-
Euro (EUR): Rp18.502,99
-
Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.273,64
-
Won Korea Selatan (KRW): Rp11,86
Penetapan ini menjadi rujukan utama bagi pelaku usaha, importir, serta masyarakat umum dalam menghitung kewajiban perpajakan dan bea atas transaksi lintas negara. Kurs tersebut digunakan dalam pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan ekspor-impor.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk memperhatikan ketentuan ini, guna menghindari kesalahan hitung dalam proses administrasi perpajakan dan kepabeanan.
Kurs yang ditetapkan ini bersifat dinamis dan akan terus disesuaikan berdasarkan perkembangan pasar valuta asing dunia. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan berkala ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi yang kompetitif di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Keputusan ini akan berlaku efektif selama tujuh hari, mulai 28 Mei 2025 hingga 3 Juni 2025, dan akan diperbarui sesuai evaluasi mingguan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan. (RED)