LPS Nilai Penempatan Dana Pemerintah Rp200 T di Bank BUMN Perkuat Likuiditas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 18:36 WIB

50289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai langkah pemerintah menempatkan dana Rp200 triliun di bank-bank BUMN melalui Bank Indonesia (BI) bakal memperkuat likuiditas perbankan. Dana jumbo itu dialokasikan ke lima bank milik negara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI.

Dari jumlah tersebut, Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing mendapat porsi terbesar senilai Rp55 triliun. Sementara BTN menerima Rp25 triliun dan BSI kebagian Rp10 triliun.

Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut. “Kami tentu saja mendukung langkah dari Kementerian Keuangan untuk menyalurkan atau menempatkan dananya pada perbankan untuk memperkuat likuiditas perbankan,” ucap Didik dalam konferensi pers Penetapan Tingkat Suku Bunga Penjaminan LPS di Jakarta, Senin (22/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan, keberadaan dana pemerintah ini bisa menekan bargaining power pemilik dana besar yang kerap mendikte suku bunga simpanan kepada bank. Dengan begitu, persaingan antarbank untuk menawarkan bunga tinggi bisa lebih longgar.

Lebih jauh, Didik menyebut adanya efek positif terhadap sektor riil, karena perbankan perlu menyalurkan kembali dana tersebut lewat kredit. “Bagaimanapun pekerjaan bank adalah menemukan sektor-sektor mana yang layak dibiayai. Jadi dana ini harus didorong untuk penyaluran kredit,” katanya.

Menurut Didik, kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi pergerakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). “Persaingan bunga antar bank itu akan relatif lebih rendah lah, enggak seketat sebelumnya,” jelasnya.

Namun Didik mengingatkan agar bank tetap berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Pasalnya, dana yang ditempatkan pemerintah itu tetap memiliki biaya sehingga harus disalurkan secara produktif. “Kami berharap penyaluran kredit tetap berdasarkan asas-asas sehat, supaya ke depan tidak menjadi NPL yang memberatkan kondisi keuangan bank,” tegasnya.

Berita Terkait

Pesan Berantai Daftar Nama Kasus MBG Viral, Kejagung Belum Mengonfirmasi Isi Tuduhan
Kejagung Didesak Terbuka di Kasus MBG, Jangan Berhenti pada Tiga Nama
Eks Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Dalami Jejak 26 Nama di Perkara MBG
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Senny Marbun Terpilih sebagai Presiden APSF 2026–2030, Siap Perkuat Kemajuan Olahraga Disabilitas Asia Tenggara
Layanan Pertanahan Jadi Lebih Dekat dengan Sentuh Tanahku dan PELATARAN, Ubah Persepsi Masyarakat Soal BPN
Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru