AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

50362 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/10/2025) untuk melakukan konsultasi serta mempersiapkan pelaporan terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bernada penghinaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.

Wakil Ketua Umum AMPG, Sedek Bahta, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil menyusul maraknya unggahan yang menyerang pribadi dan integritas Ketua Umum Partai Golkar secara masif dan terstruktur di sejumlah platform digital. Menurutnya, serangan tersebut dinilai tidak hanya menyerang individu, tetapi juga menyasar institusi partai yang dipimpinnya.

“Maksud kedatangan kami hari ini adalah untuk melaporkan beberapa akun media sosial yang secara terstruktur dan masif belakangan ini menyerang pribadi, marwah, dan martabat Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia,” ujar Sedek usai berkonsultasi dengan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan itu, AMPG turut menyerahkan dokumen awal berupa tangkapan layar unggahan yang dinilai mengandung unsur penghinaan. Menurut Sedek, konten-konten tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 dan Pasal 28, serta ketentuan dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.

Ia menegaskan bahwa dalam penelusuran awal, terdapat lima hingga tujuh akun media sosial yang menjadi perhatian utama dan telah dikantongi data serta bukti unggahannya. Pihaknya membuka kemungkinan jumlah akun pelaku dapat bertambah seiring pendalaman yang masih terus dilakukan terhadap penyebaran konten bernuansa serupa.

“Ada yang menulis ‘wudhu pakai bensin’, ada juga yang menyebut tindakan kekerasan dan menyerahkannya sebagai candaan. Ini bukan lagi kritik, melainkan bentuk penghinaan yang mencederai prinsip etika komunikasi publik,” jelasnya.

Sedek juga menyampaikan bahwa sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, pihaknya telah terlebih dahulu melayangkan somasi kepada pemilik akun-akun tersebut. Respons yang diperoleh bervariasi. Beberapa di antaranya bersikap kooperatif dan langsung menghapus konten yang dipermasalahkan, sementara yang lain tetap mempertahankan unggahan.

“Kami beri kesempatan untuk menyelesaikan secara baik. Namun karena tidak semua kooperatif, maka proses hukum kami tempuh,” katanya.

Meski demikian, AMPG menegaskan bahwa tindakan ini bukan bentuk anti-kritik. Menurut Sedek, kritik tetap harus ditempatkan dalam ruang yang produktif dan santun, serta tidak turun menjadi serangan personal atau hoaks yang memicu kebencian.

“Kami tidak anti kritik. Kritik itu penting dalam kehidupan berdemokrasi. Tapi konten penghinaan pribadi, fitnah, atau ajakan kekerasan tidak boleh dinormalisasi,” ucap Sedek.

Rencana pelaporan ini kini sedang dalam proses pematangan dengan penyidik. AMPG menyatakan siap memberikan keterangan lanjutan dan bukti-bukti tambahan apabila dibutuhkan, demi menjaga marwah institusi partai sekaligus memastikan ruang publik digital tetap sehat dan beretika. (*)

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB