Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

50328 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menyerahkan uang pengganti kerugian negara senilai Rp13.255.244.538.149 atau Rp13 triliun lebih kepada pemerintah, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya kepada industri kelapa sawit nasional. Proses penyerahan digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama jajaran pejabat pemerintahan.

Presiden tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB mengenakan pakaian safari warna cokelat muda. Setibanya di lobi Gedung Kejaksaan Agung, Prabowo disambut oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan. Di dalam lobi utama, Prabowo sempat melihat secara langsung tumpukan uang tunai dalam pecahan Rp100.000 yang mencapai total Rp2,4 triliun, sebagai simbol dari total dana yang diserahkan kepada negara.

“Kalau Rp13 triliun ditampilkan semua, tempatnya tak memungkinkan. Jadi yang dipamerkan ini sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Jaksa Agung, menjelaskan display uang yang mencolok di tengah ruangan dengan tinggi tumpukan mencapai sekitar dua meter.

Uang tersebut merupakan bagian dari hasil eksekusi atas putusan pengadilan dalam perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari. Ketiganya terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, PT Wilmar Group dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. PT Musim Mas diwajibkan membayar Rp4,89 triliun, sementara PT Nagamas Palmoil Lestari dari Permata Hijau Group dikenakan pengembalian kerugian negara dalam nilai yang lebih kecil.

Dari total kewajiban tersebut, PT Musim Mas diketahui telah membayarkan sekitar Rp1,1 triliun, dan PT Nagamas Palmoil Lestari menyerahkan sekitar Rp186 miliar. Sisanya masih dalam proses pelunasan. Kejagung menegaskan, apabila dua korporasi yang belum melunasi tunggakan tidak segera menyerahkan uang pengganti, maka aset dan barang bukti yang telah disita akan dilelang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Uang yang diserahkan Kejaksaan Agung diterima secara simbolik oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui papan nominal senilai Rp13,2 triliun. Momen penyerahan ini juga disaksikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta sejumlah perwakilan perbankan dari Himbara, termasuk Bank Mandiri dan Bank BRI, yang dilibatkan dalam pengelolaan dan penempatan dana sitaan ke rekening resmi milik negara.

Kembalinya belasan triliun rupiah ke kas negara ini menjadi salah satu langkah besar dalam pembenahan sektor keuangan negara dari praktik korupsi berskala besar. Kasus yang menyeret korporasi di sektor kelapa sawit ini tidak hanya mengakibatkan kerugian luar biasa bagi negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap harga minyak goreng di pasaran dalam negeri, yang sempat melambung tinggi beberapa waktu lalu.

Presiden Prabowo, dalam kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemulihan aset negara. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga dan berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat secara merata.

Penyerahan uang pengganti ini menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak memberikan toleransi kepada pelaku kejahatan kerah putih. Pemerintah menegaskan bahwa proses hukum terhadap pihak lain yang terkait kasus ini akan terus berlanjut hingga seluruh kewajiban keuangan negara benar-benar pulih. (*)

Berita Terkait

Ultras Garuda Harus Jaga Netralitas dan Kedewasaan, Ditengah Situasi Sosial dan Politik yang Dinamis
Aktivis Mahasiswa Umpam Suarakan Anti Anarkis, Karena Rawan Disusupi Kelompok Anarko
Kuasa Hukum Jokowi Hormati Keputusan Penyidik, Tiga Tersangka Kasus Ijazah Tak Ditahan
KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat
MK Terima Pencabutan Permohonan Uji Materi Pasal Pengunduran Diri Anggota Legislatif untuk Maju Pilkada
MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 00:22 WIB

Polres Aceh Tenggara Bongkar Peredaran Sabu di Pulonas Baru, Dua Orang Diamankan

Selasa, 18 November 2025 - 00:11 WIB

Bupati Aceh Tenggara Peusijuek Kajari Baru, Tradisi Adat Sambut Tugas Baru

Senin, 17 November 2025 - 23:52 WIB

Tim Arung Jeram Aceh Tenggara Lolos ke PORA 2026, FAJI Agara Siap Bawa Harapan Baru

Senin, 17 November 2025 - 19:05 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Apel Operasi Zebra Seulawah 2025, Fokus pada Keselamatan Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Minggu, 16 November 2025 - 22:23 WIB

LSM Gempita Desak Kejari Aceh Tenggara Transparan Tangani Kasus Jembatan Silayakh

Minggu, 16 November 2025 - 02:53 WIB

Sat Binmas Polres Aceh Tenggara Gelar Perjusami Saka Bhayangkara, Angkatan XXV Fokus pada Pencegahan Narkoba

Sabtu, 15 November 2025 - 22:23 WIB

Bupati Fakhry Buka Muskab ke-II Kadin Aceh Tenggara: Tekankan Sinergi Penguatan Dunia Usaha

Sabtu, 15 November 2025 - 15:42 WIB

SMPN 2 Kutacane Gelar Market Day, Siswa Antusias Belajar Kewirausahaan

Berita Terbaru

BANDA ACEH

GEBYAR PAI III 2025 Resmi Ditutup Dengan Megah

Selasa, 18 Nov 2025 - 00:52 WIB