Dolar Tembus Rp16.655 per USD, Kemenkeu Tetapkan Kurs Periode 8–14 Oktober 2025 sebagai Dasar Bea Masuk dan Pajak Impor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

50333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rupiah Ditutup Menguat.  Karyawan memperlihatkan uang dolar AS diantara uang rupiah di sebuah bank di Jakarta, belum lama ini. Setelah sempat di zona merah, rupiah di pasar spot ditutup menguat ke level Rp14.710 per dolar AS. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

Rupiah Ditutup Menguat. Karyawan memperlihatkan uang dolar AS diantara uang rupiah di sebuah bank di Jakarta, belum lama ini. Setelah sempat di zona merah, rupiah di pasar spot ditutup menguat ke level Rp14.710 per dolar AS. BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

Jakarta, 8 Oktober 2025 — Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk periode 8 hingga 14 Oktober 2025.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/MK/EF.2/2025, yang ditandatangani oleh Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi, Noor Faisal Achmad, atas nama Menteri Keuangan.

Berikut adalah nilai kurs yang berlaku selama periode tersebut:

1. Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.655,00
2. Dolar Australia (AUD): Rp10.993,30
3. Dolar Kanada (CAD): Rp11.949,35
4. Kroner Denmark (DKK): Rp2.616,79
5. Dolar Hongkong (HKD): Rp2.140,05
6. Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.957,15
7. Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.671,89
8. Kroner Norwegia (NOK): Rp1.670,59
9. Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.408,64
10. Dolar Singapura (SGD): Rp12.918,66
11. Kroner Swedia (SEK): Rp1.771,87
12. Franc Swiss (CHF): Rp20.897,64
13. Yen Jepang (JPY): Rp11.279,44 per 100 yen
14. Kyat Myanmar (MMK): Rp7,92
15. Rupee India (INR): Rp187,65
16. Dinar Kuwait (KWD): Rp54.430,92
17. Rupee Pakistan (PKR): Rp58,37
18. Peso Filipina (PHP): Rp286,69
19. Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.440,91
20. Rupee Sri Lanka (LKR): Rp55,09
21. Baht Thailand (THB): Rp514,75
22. Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.904,93
23. Euro (EUR): Rp19.536,32
24. Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.335,60
25. Won Korea (KRW): Rp11,87

Untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar tersebut, kurs yang digunakan adalah kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya, dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam keputusan ini.

Keputusan ini mulai berlaku pada 8 Oktober 2025 dan berakhir pada 14 Oktober 2025, serta telah disampaikan kepada pejabat terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

Berita Terkait

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat
MK Terima Pencabutan Permohonan Uji Materi Pasal Pengunduran Diri Anggota Legislatif untuk Maju Pilkada
MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet
MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru