Menkeu Purbaya Mau Alihkan Sisa Dana Rp200 T Bank Himbara, Sindir Penyerapan BTN Rendah

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:08 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal mengalihkan sebagian dana Rp200 triliun yang sebelumnya ditempatkan di bank-bank Himbara. Langkah ini ditempuh karena proses penyaluran dana oleh beberapa bank pelat merah itu dinilai masih berjalan lambat, terutama BTN yang penyerapannya paling rendah sejauh ini.

Dana triliunan rupiah tersebut sebelumnya dialokasikan kepada lima bank Himbara, masing-masing Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI. Masing-masing kebagian jatah cukup besar: Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun dan BSI Rp10 triliun.

“Mandiri Rp55 triliun, dia sudah menyalurkan 74%. BRI sudah 62%, BNI 50%. Nah BTN baru 19%, padahal waktu itu dia yang ngomong paling kencang, katanya Desember sudah habis duitnya,” kata Purbaya di acara ‘Investor Daily Summit 2025: New Economic Order’ di Jakarta International Convention Center, Kamis (9/10).

Khusus untuk BTN, Purbaya memperkirakan hingga akhir tahun ini bank tersebut hanya bisa menyalurkan dana sekitar Rp10 triliun dari total Rp25 triliun yang diamanahkan. Karena itu, ia akan memindahkan sebagian anggaran yang tidak terserap.

“Perkiraan saya, dia paling bisa serap Rp10 triliun. Sisanya Rp15 triliun akan saya alihkan ke bank lain, kecuali besok dia datang ke saya dan bilang bisa salurkan semuanya,” ujar Purbaya.

Ia secara tegas menyatakan akan memindahkan dana tersebut ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) seperti Bank DKI Jakarta dan BPD Jawa Timur jika tidak ada komitmen kuat dari BTN. Menurutnya, kedua BPD tersebut punya kapasitas dan dukungan yang cukup untuk menyerap dana dengan cepat.

“Prioritas saya ke BPD. Kenapa? Karena backing mereka kuat, jadi enggak akan apa-apa,” tandasnya.

Sementara itu, untuk BSI yang mendapat alokasi Rp10 triliun, Purbaya menyatakan lembaga keuangan syariah itu telah menyalurkan kredit hingga 55,5% dari total dana yang ditempatkan. Angka tersebut dinilai cukup progresif dibanding beberapa bank lainnya.

Langkah pengalihan dana ini dinilai sebagai bentuk evaluasi pemerintah terhadap kinerja penyaluran dana stimulus oleh bank-bank pelat merah, agar dana yang dititipkan tidak mengendap terlalu lama dan bisa segera memberikan dampak langsung, terutama untuk sektor produktif seperti UMKM dan pembiayaan masyarakat.

Berita Terkait

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat
MK Terima Pencabutan Permohonan Uji Materi Pasal Pengunduran Diri Anggota Legislatif untuk Maju Pilkada
MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet
MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru