BANDA ACEH — Pemerintah pusat memastikan kesiapan anggaran dalam mendukung operasi tanggap darurat dan pemulihan pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat melalui mekanisme Dana Siap Pakai (DSP). Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Bencana Sumatra DPR RI yang berlangsung di Banda Aceh, Selasa (30/12).
Dalam penyampaiannya, Purbaya menegaskan bahwa posisi anggaran negara untuk mendukung operasi pemulihan masih sangat memadai. Dari total alokasi dana yang tersedia, sebanyak Rp1,4 triliun telah masuk ke rekening Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sementara Rp1,5 triliun lagi masih tersedia di kas negara dan dapat dicairkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Anggaran tersebut, menurutnya, dapat dimanfaatkan oleh kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam pemulihan pascabencana, baik melalui penyaluran langsung dari BNPB maupun ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing instansi yang mendapat rekomendasi dari BNPB. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat penanganan dan rehabilitasi infrastruktur, pemulihan sosial ekonomi, serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di kawasan terdampak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu bentuk konkret pemanfaatan dana ini adalah dukungan terhadap operasional TNI dalam kegiatan tanggap darurat. Hingga akhir Desember 2025, BNPB telah menerima pengajuan dari TNI sebesar Rp84,16 miliar. Dari jumlah itu, tahap pertama telah disalurkan sebesar Rp26,7 miliar, dengan kekurangannya direncanakan akan dipenuhi pada awal tahun 2026, mempertimbangkan sistem pertanggungjawaban dan mekanisme tutup buku di akhir tahun.
Ketentuan mengenai penggunaan Dana Siap Pakai diatur secara ketat melalui sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.05/2013, PMK Nomor 173/PMK.05/2019, serta Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana Siap Pakai menjadi instrumen anggaran yang dapat digunakan untuk mendanai aktivitas tanggap darurat, siaga darurat, hingga transisi darurat secara cepat dan fleksibel, tetapi tetap akuntabel.
Penggunaan DSP mencakup berbagai kebutuhan di lapangan, mulai dari operasional personel yang terlibat dalam penanganan darurat bencana, distribusi logistik untuk masyarakat terdampak, hingga pengadaan sarana pendukung seperti jembatan bailey, selimut, matras, dan kebutuhan dasar lainnya. Seluruh penggunaan dana ini wajib melewati proses audit yang ketat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk pos pengeluaran terkait pengadaan barang, pembayaran pun baru dilakukan setelah BNPB menerima hasil audit kelaikan harga dari BPKP. Model seperti ini telah berjalan di berbagai kasus bencana sebelumnya, termasuk dalam penggantian dan pendanaan jembatan bailey di sejumlah daerah terdampak bencana pada tahun 2024 dan 2025, selain dari wilayah-wilayah di Sumatra.
Hingga Rabu (31/12), BNPB telah menyalurkan sejumlah anggaran DSP untuk operasional tanggap dan transisi darurat di Sumatra, meliputi:
- Operasi pencarian dan pertolongan sebesar Rp28,8 miliar (dengan rincian untuk TNI Rp25,2 miliar dan Kementerian Kesehatan Rp4,1 miliar);
- Pemenuhan kebutuhan logistik dasar warga terdampak Rp202,3 miliar;
- Operasi udara Rp148,3 miliar;
- Pendataan kerusakan, uang muka pembangunan hunian sementara, dan Dana Tunggu Hunian (DTH) masing-masing sebesar Rp8 miliar dan Rp5,9 miliar.
Pemerintah berkomitmen memastikan bahwa seluruh upaya pemulihan berjalan sesuai rencana, baik dari sisi teknis maupun anggaran. Meski demikian, prosedur dan mekanisme pencairan anggaran tetap harus mengacu pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas agar setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa dana yang disiapkan oleh pemerintah bukan hanya untuk memastikan percepatan pemulihan, tetapi juga menjaga kelayakan proses pemanfaatannya. Dengan penerapan skema yang disiplin, diharapkan tidak hanya pemulihan fisik yang tercapai, tetapi juga pemulihan kepercayaan masyarakat terhadap penanganan bencana secara keseluruhan.
Seiring dengan itu, BNPB juga terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk evaluasi terhadap efektivitas pemanfaatan dana dan pembangunan sarana yang dibutuhkan. Pemerintah menyadari bahwa tantangan bukan hanya dalam menyalurkan bantuan, tetapi juga dalam memastikan setiap bentuk dukungan dapat dirasakan kehadirannya oleh masyarakat yang terdampak. (*)




































