JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas bunga, imbal hasil, dan diskonto Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 ini mulai berlaku untuk masa pajak Juni hingga Desember 2026.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya strategis untuk memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus mendorong masyarakat maupun pelaku usaha untuk menempatkan dana valuta asing mereka di instrumen domestik. Adapun instrumen yang mencakup kebijakan ini adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan di pasar perdana domestik.
Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), di mana dana hasil ekspor yang telah direpatriasi dapat ditempatkan pada SUN atau SBSN dalam valuta asing. Dengan adanya insentif pajak ini, pemerintah berharap instrumen SBN valas menjadi lebih kompetitif dan menarik bagi para investor, sehingga likuiditas valuta asing di dalam negeri dapat terjaga dengan lebih stabil.
Kendati memberikan keringanan beban pajak, fasilitas ini bersifat sementara. Pemerintah menegaskan bahwa skema PPh DTP ini hanya akan berlaku hingga akhir tahun 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk menahan arus modal valas agar tidak lari ke luar negeri, sekaligus memberikan stimulus bagi pasar keuangan domestik di tengah dinamika ekonomi global yang menuntut ketahanan likuiditas valuta asing yang kuat. (7 September 2026) (*)









































