HOTELBET beta.lra.gov.mv dbm.wyb.ac.lkpreparation.lsrs.lu wayacim.wyb.ac.lk

Pemerintah Berikan Insentif PPh bagi Penempatan Dana di SBN Valas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 7 September 2026 - 03:10 WIB

50199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas bunga, imbal hasil, dan diskonto Surat Berharga Negara (SBN) dalam valuta asing. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2026 ini mulai berlaku untuk masa pajak Juni hingga Desember 2026.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai upaya strategis untuk memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus mendorong masyarakat maupun pelaku usaha untuk menempatkan dana valuta asing mereka di instrumen domestik. Adapun instrumen yang mencakup kebijakan ini adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan di pasar perdana domestik.

Kebijakan ini juga berkaitan erat dengan aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), di mana dana hasil ekspor yang telah direpatriasi dapat ditempatkan pada SUN atau SBSN dalam valuta asing. Dengan adanya insentif pajak ini, pemerintah berharap instrumen SBN valas menjadi lebih kompetitif dan menarik bagi para investor, sehingga likuiditas valuta asing di dalam negeri dapat terjaga dengan lebih stabil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati memberikan keringanan beban pajak, fasilitas ini bersifat sementara. Pemerintah menegaskan bahwa skema PPh DTP ini hanya akan berlaku hingga akhir tahun 2026. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya untuk menahan arus modal valas agar tidak lari ke luar negeri, sekaligus memberikan stimulus bagi pasar keuangan domestik di tengah dinamika ekonomi global yang menuntut ketahanan likuiditas valuta asing yang kuat. (7 September 2026) (*)

Berita Terkait

Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 September 2026
Jaringan Perdagangan Emas Ilegal Internasional Mengancam Ekonomi Nasional
Pemerintah Kaji Pembatasan Pembelian Pertalite untuk Kelompok Desil 9 dan 10
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Pemblokiran Rekening Demonstran
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 11– 17 Maret 2026

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:48 WIB

Cukai Rokok yang Melempem dan Labirin Bisnis Ilegal yang Melanggeng

Rabu, 16 September 2026 - 03:44 WIB

Purbaya Diduga Ngotot Tarik Setoran Ratusan Triliun dari Danantara untuk Tambal APBN

Rabu, 16 September 2026 - 03:41 WIB

Polemik Setoran Rp 120 Triliun, CEO Danantara Akan Temui Menteri Keuangan

Rabu, 16 September 2026 - 03:37 WIB

Bahaya Zona Abu-abu: Menggugat Transparansi Aliran Keuntungan BUMN Pasca-Transisi

Rabu, 16 September 2026 - 03:33 WIB

Polemik Setoran Danantara: Menanti Kejelasan Arah Kebijakan di Era Baru

Rabu, 16 September 2026 - 03:23 WIB

Keberatan Setor Rp 120 T ke Negara, Danantara Bakal Bicarakan Nasib Dividen dengan Menkeu Baru

Rabu, 16 September 2026 - 03:17 WIB

Mengapa Purbaya Diganti? Menguji Kepercayaan di Balik Rotasi Kursi Bendahara Negara

Rabu, 16 September 2026 - 03:13 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam Pusaran Suap HGB Summarecon

Berita Terbaru