JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi memamerkan barang bukti hasil sitaan berupa uang tunai senilai Rp 106,3 miliar terkait kasus dugaan suap hak guna bangunan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Uang tunai dalam pecahan rupiah dan berbagai mata uang asing itu dipamerkan di ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (15/9/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan jumlah tersebut merupakan nilai sitaan terbesar yang pernah diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan. Uang disita dari beberapa lokasi, didominasi temuan di rumah Arif Sugiyanto dalam sebuah koper merah berisi pecahan rupiah, dollar Amerika Serikat, dollar Singapura, riyal Arab Saudi, dan ringgit Malaysia. Di lokasi tersebut, KPK menyita Rp 31,86 miliar uang tunai, 2.611.500 dollar AS, 1.974.500 dollar Singapura, serta mata uang asing lainnya. Selain itu, di rumah Rizal Pahlevi ditemukan Rp 896 juta, di rumah ZNM Rp 8 juta, dan di rumah Sontang Coin Manurung disita Rp 49,5 juta.
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan oleh pengembang properti di Kabupaten Bogor. Dalam proses perizinan, diketahui ada sengketa kepemilikan tanah dengan ahli waris sebelumnya sehingga memunculkan praktik suap untuk memperlancar proses administrasi. Salah satu tersangka, Erwin, menawarkan permintaan fee sekitar Rp 2 miliar kepada pihak pengembang. Namun, setelah negosiasi, nilai suap yang disepakati sebesar Rp 1,5 miliar.
KPK juga mengungkap adanya penerimaan gratifikasi dan praktik suap yang berkaitan dengan mutasi jabatan serta layanan di lingkup ATR/BPN. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka meliputi pejabat struktural, pihak swasta, dan sejumlah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nama-nama tersebut antara lain Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1, Adrianto Pitojo Adi sebagai Direktur Utama Summarecon, serta Arif Sugiyanto dari pihak swasta. Selain itu, turut ditetapkan Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan dengan ketentuan terkini. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi terstruktur di sektor pertanahan yang selama ini dinilai rawan penyimpangan dan menjadi perhatian publik nasional. Seluruh barang bukti, termasuk uang tunai dalam berbagai pecahan dan koper, resmi disita untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)






































