JAKARTA | Pemerintah hingga saat ini belum mengambil keputusan terkait rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk masyarakat yang tergolong dalam kelompok desil 9 dan 10. Hal ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Bahlil menegaskan, kebijakan pembatasan masih dalam tahap kajian mendalam. Pemerintah menekankan pentingnya validasi data penerima subsidi, agar BBM bersubsidi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang memang berhak. “Kami ingin subsidi itu harus tepat sasaran. Salah satu cara untuk mewujudkan hal itu, data kami harus valid,” ujar Bahlil.
Proses pemeriksaan data dilakukan dengan membagi kelompok masyarakat ke dalam desil. Penyusunan data akurat ini dianggap penting guna mengantisipasi hambatan atau permasalahan teknis ketika kebijakan diterapkan. Pemerintah tidak ingin niat baik melalui pembatasan subsidi justru memunculkan persoalan baru di lapangan akibat sistem data yang belum sepenuhnya siap.
Dalam APBN 2026, pemerintah telah mengucurkan anggaran subsidi energi sebesar Rp 210,1 triliun, sekitar 65,87 persen dari total anggaran subsidi di tahun sebelumnya yang mencapai Rp 318,9 triliun. Jumlah ini belum termasuk anggaran kompensasi, sehingga total dukungan pemerintah untuk ketahanan energi nasional tahun depan tembus Rp 381,3 triliun.
Kebijakan pembatasan subsidi BBM sebenarnya telah digulirkan sebelumnya dan dinilai dapat menghemat sekitar 10 persen dari belanja subsidi energi, terutama jika difokuskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Selain kelompok desil 10, wacana pembatasan juga menyasar kelompok desil 9 yang dinilai mampu. Masyarakat pada dua kelompok ini nantinya tidak diperkenankan membeli Pertalite dan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan ini secara bertahap. Infrastruktur dan sistem digitalisasi di SPBU milik Pertamina dinilai sudah memadai untuk mendukung pengawasan. Namun, hingga kini kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Implementasi akan dilakukan setelah seluruh sistem dan data dinyatakan siap, guna menghindari kekisruhan di masyarakat.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap alokasi subsidi energi dapat lebih tepat sasaran serta memberi perlindungan lebih maksimal bagi kelompok masyarakat yang berhak menerimanya. (*)








































