JAKARTA, 16 September 2026 — Peralihan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan kepada Danantara kini memicu kegelisahan mendalam terkait nasib setoran dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke kas negara. Ketidakjelasan skema distribusi pendapatan ini berisiko menciptakan lubang besar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sekaligus memunculkan potensi tumpang tindih kewenangan yang membahayakan tata kelola fiskal nasional.
Ekonom Senior Indef, Tauhid Ahmad, secara tegas menyoroti ambiguitas posisi dividen BUMN di tengah transformasi kelembagaan ini. Menurutnya, revisi Undang-Undang Keuangan Negara harus menjadi momentum krusial untuk membedah hubungan antara Danantara, korporasi negara, dan otoritas keuangan. Tanpa batasan hukum yang presisi, Danantara dikhawatirkan bertindak sebagai buffer fiskal yang tidak terkendali, yang pada akhirnya mengaburkan fungsi penerimaan negara yang selama ini bersandar pada setoran dividen.
Sorotan tajam tertuju pada proyeksi dividen BUMN sebesar Rp2,1 triliun untuk tahun 2027. Angka tersebut dipertanyakan konsistensinya apabila pengelolaan kekayaan negara secara penuh telah beralih tangan. Muncul kekhawatiran bahwa pemisahan kewenangan pengelolaan aset ini justru mendegradasi kontribusi BUMN terhadap keuangan negara. Negara kini terjepit di antara dua kepentingan: kebutuhan mendesak akan pendapatan fiskal dan tuntutan Danantara untuk memiliki keleluasaan penuh dalam mengelola aset demi investasi korporasi.
Risiko nyata yang muncul adalah penarikan dividen yang terlalu agresif untuk kepentingan investasi dapat melumpuhkan daya tumbuh BUMN. Sebaliknya, jika aturan main dibiarkan longgar, kontribusi BUMN ke negara akan kehilangan transparansi dan akuntabilitas. Publik kini menanti ketegasan pemerintah dalam revisi aturan tersebut untuk memastikan bahwa kendali atas hasil ekonomi aset negara tidak terjebak dalam zona abu-abu yang merugikan kepentingan nasional.









































