JAKARTA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara kini berada di tengah sorotan publik menyusul rencana pemerintah menarik setoran keuntungan sebesar Rp 120 triliun ke kas negara. Rencana yang sempat memicu ketegangan birokrasi ini akan menjadi agenda pembahasan utama antara Chief Executive Officer Danantara, Rosan Roeslani, dengan Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara, dalam pekan ini.
Ketidakpastian mengenai kebijakan ini mencuat setelah mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya mengungkapkan adanya keberatan dari pihak Danantara. Menurut Purbaya, Danantara bahkan sempat menyatakan tidak mengetahui perihal rencana penyetoran tersebut. Kendati demikian, Purbaya menegaskan bahwa perintah tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk memperkuat buffer atau penyangga fiskal pemerintah pada tahun anggaran berjalan.
Rosan Roeslani menyatakan bahwa pertemuan dengan Suahasil Nazara yang dijadwalkan di Jakarta, Senin, 14 September 2026, menjadi langkah krusial untuk menyelaraskan persepsi. Hingga saat ini, bentuk kontribusi—apakah akan disalurkan melalui mekanisme dividen atau skema lainnya—masih belum diputuskan secara resmi oleh otoritas terkait.
Sikap Danantara yang sempat resistan menunjukkan adanya tantangan dalam tata kelola superholding BUMN tersebut, terutama dalam menyeimbangkan mandat pengelolaan aset negara dengan target penerimaan yang dibebankan pemerintah. Publik kini menanti hasil pertemuan tersebut untuk melihat apakah Danantara akan tetap menyetorkan dana jumbo tersebut atau justru menempuh jalur kompromi baru demi menjaga keberlanjutan investasi lembaganya.









































