BANDA ACEH — Pemerintah Aceh mulai menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai tindak lanjut atas bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di provinsi tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Penyusunan ini dibahas secara khusus dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Kantor Gubernur Aceh, Jumat (2/1/2026), dan dihadiri perwakilan dari kementerian terkait serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menyampaikan bahwa penyusunan R3P adalah mandat strategis sekaligus tanggung jawab penting Pemerintah Aceh dalam rangka memastikan keberlanjutan penanganan pascabencana secara sistematis dan terukur. Dokumen ini akan menjadi dasar utama dalam pengajuan kebutuhan rekonstruksi dan rehabilitasi kepada pemerintah pusat.
“Tugas Pemerintah Aceh adalah menyusun R3P. Tim ini bekerja berlandaskan data dan informasi yang disampaikan oleh kabupaten dan kota. Seluruh data yang kita miliki akan kita usulkan ke pemerintah pusat,” ujar M. Nasir dalam rapat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menargetkan penyelesaian dokumen R3P paling lambat pada 20 Januari 2026. Menurutnya, data yang dimasukkan dalam dokumen tersebut harus mencerminkan keseluruhan dampak bencana, mencakup kerusakan fisik seperti rumah warga, jaringan infrastruktur, kawasan permukiman, serta sektor-sektor pendukung kehidupan masyarakat lainnya seperti ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, pendataan harus mencakup pula aset yang dimiliki pemerintah desa, kabupaten/kota, bahkan provinsi.
“Semua hal yang terdampak harus terdata. Kita menargetkan proses rehabilitasi dan rekonstruksi ini dapat diselesaikan pada tahun 2028,” kata Nasir, menegaskan pentingnya penyusunan yang akurat dan mencakup semua aspek terdampak.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah, menekankan pentingnya ketelitian dan kelengkapan dalam penyusunan dokumen ini. Ia menjelaskan bahwa penyusunan R3P tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan program pemulihan yang akan didanai oleh pemerintah pusat dan lembaga mitra.
“Apa yang terdampak harus tertuang semua dalam R3P, jangan sampai ada yang terlewat, baik rumah warga, aset desa, aset kabupaten, hingga aset provinsi. Kalau sudah ditetapkan secara nasional dan ada yang luput, maka tidak bisa lagi dimasukkan,” tegas Jarwansah.
Ia menilai, mengingat dimensi kerusakan yang begitu luas di sejumlah lokasi, proses rehabilitasi dan rekonstruksi kemungkinan akan memakan waktu hingga lima tahun. Oleh karena itu, perencanaan yang komprehensif menjadi landasan utama agar pelaksanaan bantuan dan pembangunan kembali dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
BNPB menargetkan agar dokumen R3P dari Pemerintah Aceh rampung dalam bulan Januari 2026. Hal ini untuk memastikan proses lanjutan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat segera dimulai secara terpadu, termasuk dalam perhitungan kebutuhan anggaran, prioritas teknis, dan tahapan pelaksanaannya.
Penyusunan R3P ini akan dilakukan secara intensif oleh Tim Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota terdampak. Proses pendataan lapangan dan konsolidasi antarinstansi menjadi krusial, mengingat keputusan akhir dalam perencanaan nasional hanya akan mengacu pada dokumen yang telah ditetapkan pada tahap awal.
Pemerintah Aceh berharap, dengan adanya keselarasan data dan sinergi kelembagaan, seluruh kebutuhan masyarakat terdampak dapat terakomodasi, dan proses pembangunan kembali pascabencana ini berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan. (*)




































