Pelaku Pembunuhan Jurnalis Juwita Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Redaksi Bara News

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 17:49 WIB

50237 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarbaru – Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang anggota aktif TNI Angkatan Laut yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda, Juwita (23), warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dipecat dari dinas militer secara permanen.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025, di Ruang Sidang Antasari, Banjarbaru. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban. “Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer,” ujar hakim ketua saat membacakan putusan di hadapan sidang.

Pemecatan dari kedinasan TNI berlaku efektif sejak vonis dibacakan dan akan berlaku penuh setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dalam keputusan lain, hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti milik korban kepada keluarga, serta menyatakan bahwa barang bukti lain yang tidak diperlukan akan dimusnahkan. Surat-surat penting dalam perkara ini akan dilekatkan dalam berkas resmi pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa tetap ditahan di tempat khusus militer hingga ada keputusan akhir. Biaya perkara dalam kasus ini seluruhnya dibebankan kepada negara.

Penasihat hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya masih akan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tiga hari untuk menyatakan menerima, menolak dengan mengajukan banding, atau tetap bersikap pikir-pikir. Apabila tidak ada sikap resmi dalam waktu tujuh hari sejak Selasa, 17 Juni 2025, maka vonis dianggap diterima secara hukum.

Sementara itu, perwakilan dari Oditurat Militer menyatakan menerima penuh putusan majelis hakim dan menyebut bahwa vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan tuntutan jaksa militer yang sebelumnya meminta hukuman maksimal.

Kasus ini bermula pada 22 Maret 2025, saat korban ditemukan meninggal dunia di tepi Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Korban ditemukan dalam keadaan tergeletak bersama sepeda motornya sekitar pukul 15.00 WITA. Dugaan awal menyebutkan korban mengalami kecelakaan, namun hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan adanya luka lebam di bagian leher dan dugaan kuat terjadinya kekerasan fisik.

Hilangnya ponsel korban yang tidak ditemukan di lokasi turut menambah indikasi bahwa kejadian tersebut bukanlah kecelakaan biasa, melainkan tindak pidana serius yang dilakukan secara sengaja.

Juwita diketahui bekerja sebagai jurnalis di sebuah media daring lokal dan telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan jenjang wartawan muda. Ia dikenal sebagai sosok muda yang aktif dan vokal dalam menyuarakan isu sosial dan publik di daerahnya.

Kasus ini kemudian menarik perhatian luas dari kalangan pers, aktivis kebebasan berekspresi, serta masyarakat sipil, mengingat keterlibatan aparat militer dalam tindak kekerasan terhadap seorang jurnalis.

Pihak keluarga korban yang hadir dalam setiap proses sidang menyatakan bahwa vonis seumur hidup dan pemecatan telah memberi keadilan, meskipun sebelumnya mereka berharap terdakwa dijatuhi hukuman mati. Mereka menegaskan bahwa yang terpenting adalah akuntabilitas hukum terhadap pelaku telah ditegakkan.

Kasus ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan terhadap jurnalis serta penegakan hukum yang transparan dan tidak pandang bulu, bahkan terhadap anggota militer aktif sekalipun. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru