Kutacane – Polemik mencuat di tengah masyarakat Desa Trt Seperai, Kecamatan Bambel, Aceh Tenggara, terkait dugaan kebohongan publik yang dilakukan oleh oknum Kepala SD Negeri Trt Seperai berinisial SS. Hal ini terungkap setelah nama Irpan Al Pauji yang disebut sebagai Ketua Panitia Pelaksana Rehabilitasi Gedung SD Negeri Trt Seperai ternyata tidak mengetahui apa-apa tentang penunjukan dirinya maupun proses pengerjaan yang sedang berjalan di institusi pendidikan tersebut.

Dugaan upaya penyesatan informasi bermula ketika Kepala SD Negeri Trt Seperai dalam wawancara di ruang kerjanya pada Senin (25/5/2026), mengklaim kepada awak media bahwa Irpan Al Pauji adalah pihak yang ditunjuk sebagai ketua panitia revitalisasi sekolah. Klaim tersebut kemudian dipertanyakan publik setelah Irpan, yang disebut-sebut sebagai ketua pelaksana, memberikan keterangan berbeda saat ditemui di Warung Kopi Basri Sekedang, Rabu (27/5/2026). Irpan yang didampingi sejumlah tokoh masyarakat, aktivis dan Kepala Dusun Lawe Alas Desa Trt Seperai, Supriadi, secara tegas membantah pengakuan pihak sekolah.
Saat dikonfirmasi, Irpan menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah menerima atau mengetahui adanya SK penunjukan, tugas pokok dan fungsi, ataupun peran apa pun sebagai ketua panitia pelaksana rehabilitasi sekolah. Menurut Irpan, ia baru mengetahui tentang pengerjaan proyek rehabilitasi gedung sekolah ketika namanya ramai diperbincangkan, tanpa pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek. Kejanggalan ini mengemuka di tengah berlangsungnya kegiatan rehabilitasi yang bersumber dari program revitalisasi dan bantuan Presiden Prabowo Subianto, di mana anggaran berasal dari APBN tahun 2026 dengan nilai mencapai lebih dari Rp865 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketidaktahuan Irpan ini menjadi sorotan utama karena mekanisme dan transparansi pelaksanaan rehabilitasi sekolah yang menggunakan dana negara seharusnya melibatkan berbagai unsur masyarakat sesuai mandat Inpres No 7 Tahun 2025. Instruksi tersebut mengharuskan adanya pelibatan aktif panitia pelaksana, komite sekolah, hingga masyarakat, dalam rangka mewujudkan transparansi, akuntabilitas dan pemberdayaan warga di lingkungan sekolah.
Di sisi lain, Kepala Desa Trt Seperai, Budianda, saat dihubungi secara terpisah juga membenarkan ketidakberdayaannya dalam ikut serta atau dilibatkan sejak awal pelaksanaan proyek. Menurutnya, pihak sekolah memang pernah sekadar memberitahu ada kegiatan rehabilitasi, namun proses pelaksanaan sama sekali tidak melibatkan pemerintahan desa, panitia ataupun unsur masyarakat sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi terkait. Kondisi ini menguatkan dugaan terjadinya maladministrasi dan pelemahan tata kelola proyek revitalisasi sekolah yang dana serta manfaatnya semestinya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Sejauh ini, proses rehabilitasi tetap berjalan tanpa kejelasan siapa pihak yang secara resmi bertanggung jawab sebagai ketua panitia. Masyarakat mendesak adanya klarifikasi terbuka dari pihak sekolah dan instansi terkait, agar program yang bersumber dari dana publik dapat terlaksana secara transparan dan sesuai aturan. Babak terbaru dari kisruh ini menambah deretan kasus serupa yang kerap menjadi problem dalam tata kelola dunia pendidikan di daerah, terutama ketika kebijakan percepatan pembangunan tidak diiringi pelibatan dan keterbukaan publik, sehingga dikhawatirkan berdampak pada kualitas dan integritas hasil pembangunan itu sendiri. (Kasirin Sekedang)


































































