Menteri Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 28 Mei – 3 Juni 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:35 WIB

50253 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 27 Mei 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 28 Mei hingga 3 Juni 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/KF.4/2025.

Berikut ini nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang ditetapkan untuk periode tersebut:

Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.376,00

Dolar Australia (AUD): Rp 10.550,87

Dolar Kanada (CAD): Rp 11.812,16

Kroner Denmark (DKK): Rp 2.480,45

Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.091,92

Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.832,37

Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.721,30

Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.603,30

Poundsterling Inggris (GBP): Rp 21.985,34

Dolar Singapura (SGD): Rp 12.681,76

Kroner Swedia (SEK): Rp 1.702,90

Franc Swiss (CHF): Rp 19.784,94

Yen Jepang (JPY) per 100: Rp 11.377,67

Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,79

Rupee India (INR): Rp 191,34

Dinar Kuwait (KWD): Rp 53.293,66

Rupee Pakistan (PKR): Rp 58,07

Peso Filipina (PHP): Rp 294,71

Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.365,72

Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,65

Baht Thailand (THB): Rp 498,26

Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 12.667,13

Euro (EUR): Rp 18.502,99

Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.273,64

Won Korea (KRW): Rp 11,86

Penetapan nilai kurs ini dilakukan untuk memastikan pelunasan bea masuk dan pajak berjalan dengan acuan nilai tukar yang mencerminkan kondisi pasar internasional terkini. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 28 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 3 Juni 2025.

Dengan nilai kurs yang telah ditetapkan, diharapkan proses perhitungan dan pembayaran bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan pajak penghasilan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Dolar Tembus Rp16.577, Pemerintah Tetapkan Kurs Bea Masuk dan Pajak 15–21 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Mau Alihkan Sisa Dana Rp200 T Bank Himbara, Sindir Penyerapan BTN Rendah
Dolar Tembus Rp16.655 per USD, Kemenkeu Tetapkan Kurs Periode 8–14 Oktober 2025 sebagai Dasar Bea Masuk dan Pajak Impor
Kurs Pajak Periode 1–7 Oktober 2025, Dolar AS Capai Rp16.690,00 Berdasarkan Keputusan Kemenkeu
Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Bidik Lapangan Kerja dan Investasi Baru
Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Tangguh, Prospek 2025 Kian Optimistis
LPS Nilai Penempatan Dana Pemerintah Rp200 T di Bank BUMN Perkuat Likuiditas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:34 WIB

Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terbaru