Jakarta, 27 Mei 2025 – Menteri Keuangan Republik Indonesia resmi menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 28 Mei hingga 3 Juni 2025. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/MK/KF.4/2025.
Berikut ini nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing yang ditetapkan untuk periode tersebut:
Dolar Amerika Serikat (USD): Rp 16.376,00
Dolar Australia (AUD): Rp 10.550,87
Dolar Kanada (CAD): Rp 11.812,16
Kroner Denmark (DKK): Rp 2.480,45
Dolar Hongkong (HKD): Rp 2.091,92
Ringgit Malaysia (MYR): Rp 3.832,37
Dolar Selandia Baru (NZD): Rp 9.721,30
Kroner Norwegia (NOK): Rp 1.603,30
Poundsterling Inggris (GBP): Rp 21.985,34
Dolar Singapura (SGD): Rp 12.681,76
Kroner Swedia (SEK): Rp 1.702,90
Franc Swiss (CHF): Rp 19.784,94
Yen Jepang (JPY) per 100: Rp 11.377,67
Kyat Myanmar (MMK): Rp 7,79
Rupee India (INR): Rp 191,34
Dinar Kuwait (KWD): Rp 53.293,66
Rupee Pakistan (PKR): Rp 58,07
Peso Filipina (PHP): Rp 294,71
Riyal Arab Saudi (SAR): Rp 4.365,72
Rupee Sri Lanka (LKR): Rp 54,65
Baht Thailand (THB): Rp 498,26
Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp 12.667,13
Euro (EUR): Rp 18.502,99
Renminbi Tiongkok (CNY): Rp 2.273,64
Won Korea (KRW): Rp 11,86
Penetapan nilai kurs ini dilakukan untuk memastikan pelunasan bea masuk dan pajak berjalan dengan acuan nilai tukar yang mencerminkan kondisi pasar internasional terkini. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 28 Mei 2025 dan akan berakhir pada tanggal 3 Juni 2025.
Dengan nilai kurs yang telah ditetapkan, diharapkan proses perhitungan dan pembayaran bea masuk, PPN, PPnBM, bea keluar, dan pajak penghasilan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)