Menkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 18–24 Juni 2025, Dolar AS Rp16.268 per USD

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 19 Juni 2025 - 17:17 WIB

50102 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Dalam rangka pelaksanaan ketentuan perpajakan dan kepabeanan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/EF.2/2025 kembali menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh). Penetapan kurs ini berlaku untuk periode 18 Juni hingga 24 Juni 2025.

Penetapan kurs tersebut merupakan bagian dari mekanisme regulasi yang rutin diterbitkan setiap pekan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memberikan kepastian hukum dalam perhitungan pungutan atas barang impor maupun kegiatan ekspor tertentu. Nilai kurs tersebut digunakan dalam menghitung besaran pungutan negara yang dikenakan atas transaksi perdagangan luar negeri yang melibatkan valuta asing.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tersebut, berikut adalah nilai tukar beberapa mata uang asing terhadap rupiah yang berlaku untuk pelunasan bea masuk dan pajak selama periode tersebut:

Nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp16.268,00 per satu dolar AS. Angka ini mencerminkan pergerakan nilai tukar global yang tetap menjadi indikator utama dalam sistem perdagangan internasional Indonesia.

Selain itu, beberapa mata uang negara mitra dagang utama Indonesia juga ditetapkan, di antaranya:

  • Euro (EUR) senilai Rp18.697,18

  • Poundsterling Inggris (GBP) sebesar Rp22.053,21

  • Yen Jepang (JPY) ditetapkan Rp11.272,78 per 100 yen

  • Dolar Singapura (SGD) sebesar Rp12.670,97

  • Ringgit Malaysia (MYR) senilai Rp3.841,19

  • Dolar Australia (AUD) sebesar Rp10.593,23

  • Dolar Kanada (CAD) sebesar Rp11.920,39

  • Renminbi Tiongkok (CNY) senilai Rp2.263,65

  • Franc Swiss (CHF) sebesar Rp19.904,26

  • Won Korea (KRW) sebesar Rp11,96 per satu won

 

Sementara itu, nilai tukar untuk mata uang negara kawasan Asia lainnya, seperti rupee India (INR) tercatat Rp189,84, peso Filipina (PHP) Rp290,40, baht Thailand (THB) Rp499,45, rupee Sri Lanka (LKR) Rp54,39, dan riyal Arab Saudi (SAR) sebesar Rp4.336,61.

Dalam konteks negara-negara Timur Tengah, dinar Kuwait (KWD) menjadi mata uang dengan nilai tukar tertinggi pada periode ini, yakni sebesar Rp53.145,68 per dinar Kuwait.

Penetapan nilai kurs ini berlaku efektif mulai 18 Juni 2025 dan akan berakhir pada 24 Juni 2025, dan menjadi pedoman resmi bagi pelaku usaha, importir, eksportir, dan pemangku kepentingan lainnya yang melakukan transaksi bea masuk maupun pungutan perpajakan lainnya dalam kegiatan perdagangan internasional.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam situs resminya kanwilaceh.beacukai.go.id, mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk memperhatikan dan menggunakan nilai kurs terbaru ini dalam setiap proses pelunasan bea dan pajak yang berkaitan dengan aktivitas impor dan ekspor. Kesesuaian perhitungan nilai kurs dengan ketentuan resmi merupakan bagian penting dalam menciptakan kepatuhan, transparansi, dan efisiensi dalam proses administrasi kepabeanan.

Untuk memperoleh informasi resmi dan terkini, masyarakat dapat mengakses situs web DJBC di www.beacukai.go.id atau melalui kanal informasi resmi Kanwil DJBC Aceh di kanwilaceh.beacukai.go.id.

(red)

Berita Terkait

PT Samudra Mandiri Sentosa Ekspor Perdana 43 Ribu Kilogram Tuna Kaleng ke AS dan Belanda
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk dan Pajak untuk Periode 11 hingga 17 Juni 2025
Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Juni 2025: Dolar AS Rp16.254, Euro Tembus Rp18.400
Pemerintah Tetapkan Kurs Pajak Periode 28 Mei–3 Juni 2025: Dolar AS di Rp16.376, Euro Tembus Rp18.500
Menteri Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 28 Mei – 3 Juni 2025
Harga Minyak Sere Stabil, Petani Gayo Lues Tagih Komitmen Pemerintah Jaga Nilai Jual
Update Kurs Bea Masuk dan Pajak: Periode 21 s.d. 27 Mei 2025
Golkar Siap Kawal Koperasi Merah Putih Prabowo, Target 80 Ribu Koperasi Diyakini Akan Tercapai

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 22:13 WIB

Kekacauan Birokrasi Mengemuka di Gayo Lues, Ketua Komisi I DPRK Desak Evaluasi Menyeluruh

Kamis, 19 Juni 2025 - 19:14 WIB

AKBP Hyrowo Gaungkan Semangat “Polri Untuk Masyarakat” Lewat Kegiatan Sosial Humanis di Hari Bhayangkara ke-79 Gayo Lues

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:53 WIB

Polsek Blangkejeren Sambut Tim Penilai Lomba Kebersihan dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:25 WIB

Polres Gayo Lues Gelar Pengobatan Gratis dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:37 WIB

Presisi di Perbatasan: Polres Gayo Lues Intensifkan Razia Malam di Jalur Blangkejeren–Kutacane, Cegah Aksi Kriminalitas Lintas Kabupaten

Kamis, 19 Juni 2025 - 13:37 WIB

BNNK Gayo Lues Gaungkan Kopi Sebagai Senjata Lawan Ganja: Sinergi Pemda dan Masyarakat dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045 Tanpa Narkoba

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:12 WIB

Eksplorasi Tambang PT GMR di Hutan Lindung Gayo Lues Diduga Langgar Sejumlah Regulasi, Warga Resah, Negara Bungkam

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:35 WIB

Polsek Blangkejeren dan Warga Kolaborasi Dukung Ketahanan Pangan: Implementasi Nyata Asta Cita di Gayo Lues

Berita Terbaru