Menjelang Akhir Tahun 2024 Sekda Nagan Raya Lantik 11 Pejabat Fungsional Tertentu.

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 31 Desember 2024 - 21:45 WIB

503,582 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suka Makmue : Sebanyak 11 pejabat fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh resmi dilantik dan diambil sumpah/janji pada Selasa (31/12/2024). Prosesi ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Iskandar, AP, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Ir. H. Ardimartha, dan berlangsung di Aula Inspektorat, Kompleks Perkantoran Suka Makmue.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Ardimartha menyampaikan bahwa jabatan fungsional auditor memiliki peran strategis dalam pelaksanaan pengawasan internal instansi pemerintah, yang berada di bawah Inspektorat.

“Jabatan ini menjadi pilar penting dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan anggaran maupun kinerja. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa pengawasan internal yang meliputi assurance (audit) dan consulting (konsultansi) harus dilaksanakan secara sinergis,” ujar Sekda Ardimartha.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda juga mengingatkan agar para pejabat fungsional tidak terjebak pada rutinitas pencegahan jangka pendek, melainkan fokus pada fungsi konsultansi melalui edukasi, pendampingan, dan sosialisasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di perangkat daerah.

“Kita harus keluar dari zona nyaman. Mulailah memperkuat fungsi konsultasi untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas ASN, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan kinerja. Hal ini diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghilangkan bentuk penyimpangan yang selama ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” lanjut Sekda.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagan Raya telah membuka formasi khusus bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada tahun ini, yakni 10 formasi untuk Auditor Ahli Pertama dan 8 formasi untuk Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (P2UPD) Ahli Pertama.

“Selain itu, kami juga melantik pejabat fungsional Penata Perizinan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” tambahnya.

Pelantikan ini kata Sekda, dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 45 Tahun 2024 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas, Fungsi dan Tata Kerja DPMPTSP Kabupaten Nagan Raya

Di akhir sambutannya, Sekda Ardimartha meminta agar para pejabat yang dilantik menjaga kedisiplinan, memberikan contoh kinerja yang baik, serta menjadi teladan bagi ASN lainnya.

Adapun pejabat fungsional yang dilantik, yaitu:
1. Erlinawati, S.E., Auditor Ahli Muda pada Inspektorat.
2. Cut Mutia Nofayanti, S.P., Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat.
3. Erni Mariyanti, S.A.B., Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat.
4. Habib Et, S.E., Auditor Ahli Pertama pada Inspektorat.
5. Cut Masniyar, S.E., Penata Perizinan Ahli Madya pada DPMPTSP.
6. Yulianda, S.E., Penata Perizinan Ahli Madya pada DPMPTSP.
7. Cut Intan Anggiarany, S.S., Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP.
8. Lisnarita, S.E., Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP.
9. Yuliwanto, S.E., Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP.
10. Raja Sayang, S.Sos., Penata Perizinan Ahli Pertama pada DPMPTSP.
11. Fetty Darlisa, S.E., Penata Perizinan Ahli Pertama pada DPMPTSP.

Turut hadir dalam acara ini Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala BKPSDM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP, Plt. Kepala DPMGP4, jajaran perangkat daerah terkait serta undangan lainnya. (red)

Berita Terkait

Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 02:41 WIB

Ketua DPW IWO Indonesia Aceh Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan DPD Aceh Timur

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:57 WIB

Suryadi Djamil Sebut Film Dokumenter ‘Pesta Babi’ Sarat Muatan Politik Berkedok Advokasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:21 WIB

Penuh Haru! Safrizal ZA Jenguk Abu Doto di RSUDZA, Doakan dr. Zaini Abdullah Segera Pulih

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:39 WIB

Wakil Ketua DPRA Ali Basrah: Soal Anggaran JKA Tak Bisa Tergesa, APBA Perubahan Harus Ikuti PP 12/2019

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

Pengacara Tempuh Jalur Hukum, Kasus Medsos Hebohkan Aceh

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

PEMA UNADA MENGGELAR KEGIATAN FGD

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:22 WIB

Kak Iin Tegaskan Tak Pernah Rilis soal Bank Aceh, Dukung Kepemimpinan Fadhil Ilyas dan Kinerja Semakin Positif

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:50 WIB

SMK-PP Negeri Saree Juara I LKS Aceh 2026, Siap Wakili Aceh ke Tingkat Nasional

Berita Terbaru